Aceh

Janji Bisa Luluskan PNS, Seorang Oknum Guru Diringkus

Banda Aceh – Nasib PO (50), seorang oknum guru salah satu sekolah di Kabupaten Bener Meriah berakhir di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Ia melakukan penipuan terhadap Suyono yang dapat meluluskan anaknya menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintah di Provinsi Sumatera Utara.

“Kejadian tersebut terjadi lima tahun silam yakni tahun 2015 di Bank Aceh Unit Neusu, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Jum’at, 31 Juli 2015 sekitar jam 10.00 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Taufiq, pada konferensi pers di ruang gelar perkara Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (19/3).

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

PO menawarkan jasanya dapat meluluskan anak kandung korban sebagai PNS tahun anggaran 2015 dengan meminta sejumlah uang kepada korban.

“Korban melakukan transaksi uang secara bertahap dengan cara melakukan transfer uang melalui Bank Aceh dengan total Rp 63 juta lebih, namun pelaku PO tidak melakukan pengurusan terhadap anak korban melainkan uang tersebut telah dipergunakan olehnya untuk keperluan pribadi,” sebut mantan Kapolsek Kuta Alam ini.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Hingga saat ini anak korban tidak mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang telah dijanjikan pelaku, sehingga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Setelah melengkapi bukti – bukti secara lengkap, Kanit Pidum Ipda M. Hardimas, S.TrK beserta anggota melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku P di rumahnya di Kabupaten Bener Meriah pada Selasa (10/3).

 

oknum-guru-loloskan-pns-infoaceh-2
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq pada konferensi pers di ruang gelar perkara Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Kamis 193

 

Adapun bukti yang telah disita penyidik berupa 10 lembar slip penyeteron, satu unit handphone merk Nokia, satu kartu perdana Telkomsel, satu eks asli buku tabungan Bank Aceh dan empat lembar print out rekening koran.

Menurut Kanit Pidum Ipda Hadimas, ini terjadi karena iming-iming pelaku terhadap korban melalui seorang perantara Suhendri. Ia mengatakan, pelaku dapat mengurus seseorang menjadi PNS, namun ternyata hanya janji belaka.

Saat ini, PO mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 378 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

“Selama dua tahun ini, modus penipuan meloloskan PNS ataupun dimana-mana selalu terjadi, namun setelah kita telusuri teryata nihil,” ungkap Kasat Reskrim.

AKP M. Taufik mengimbau kepada warga masyarakat, jangan mudah percaya dan terpengaruh bujuk rayu, jika mau lulus PNS silahkan ikuti melalui jalur seleksi resmi seperti orang lainnya. [*]

 

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait