INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

ASPPI Minta Pajak Restoran dan Warung Kopi Tidak Dipungut

Last updated: Kamis, 2 April 2020 13:47 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Plt. Gubernur Perintahkan Tutup Tempat Keramaian
SHARE

Foto: Ketua DPD ASPPI Aceh, Azwani Awi

Banda Aceh — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh untuk sementara agar tidak memungut pajak daerah cafe, restoran, warung kopi, rumah makan, hotel, gedung pertemuan, wahana rekreasi, tempat hiburan lainnya, selama masa darurat pencegahan wabah virus Corona atau COVID-19 di Indonesia, sejak Maret 2020-Juni 2020, atau hingga batas waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.

PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh
Jasa Raharja Aceh: Denda SWDKLLJ Belum Termasuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Selain itu, DPD ASPPI Aceh juga mendesak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh untuk meringankan beban listrik dan beban air cafe, restoran, warung kopi, rumah makan, hotel, gedung pertemuan,
wahana rekreasi, tempat hiburan lainnya, selama masa darurat penanganan COVID-19 tersebut.

- ADVERTISEMENT -

Permintaan itu disampaikan Ketua DPD ASPPI Aceh, Azwani Awi, terkait kebijakan penutupan tempat keramaian termasuk usaha pariwisatw yang diberlakukan oleh Pemerintah Aceh dan Pemko Banda Aceh, terkait pencegahan wabah virus Covid-19.

“Untuk saat ini, kami berharap Pemerintah Kabupaten/Kota tidak memungut pajak daerah cafe, restoran, warung kopi, rumah makan, hotel, gedung pertemuan, wahana rekreasi, tempat hiburan lainnya,” ujar Azwani Awi, dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin (23/3).

Pria yang akrab disapa Popon ini menyebutkan, penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID – 19) kini mulai mewabah di sebagian besar daerah di Indonesia. Karena itu, perlu mendapat penanganan serius agar virus itu tidak meresahkan di kalangan masyarakat.

- ADVERTISEMENT -
Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

Untuk mengantisipasi meluasnya pengaruh COVID – 19, pemerintah melakukan pembatasan ruang gerak (social distancing) di fasilitas umum agar wabah ini tidak menjadi pendemi di Aceh. Pembatasan dimaksud meliputi tempat keramaian berupa pantai atau destinasi wisata alam, warung kopi, karaoke, wahana permainan dan tempat hiburan lainnya.

Popon menambahkan, tentunya, beragam informasi yang beredar tentang wabah Covid-19 ini telah secara langsung melemahkan pariwisata di Indonesia. Konon lagi, pembatasan ini diterapkan sejak Maret 2020 – Mei 2020, atau hingga batas waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.

“Lamanya waktu yang diterapkan selama masa darurat COVID-19 ini berdampak serius pada dunia
pariwisata sekaligus mengkhawatirkan pelaku pariwisata menjalankan usaha,” terangnya.

Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

Meski begitu, pelaku pariwisata di Aceh yang merupakan pekerja tour and travel, biro perjalanan wisata, perhotelan atau gedung pertemuan, kuliner seperti restoran, cafe, warung kopi, wahana permainan, tempat rekreasi dan hiburan, Event Organizer, wedding organizer, siap menjalankan regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Aceh terkait COVID-19.

- ADVERTISEMENT -

“Karena pada prinsipnya, kami menyadari dan harus melakukan tindakan yang bukan hanya untuk kesehatan pribadi, tapi juga terutama untuk kesehatan dan keselamatan orang banyak,” sebutnya.

Pihaknya juga meyakini, langkah self isolation dan kebijakan work from home (WFH) yang dilakukan pemerintah, merupakan langkah efektif yang harus diambil sebelum lockdown karena faktanya langkah ini sudah terbukti efektif di negara lain, mampu memutus mata rantai peredaran COVID-19.

“Karenanya, mengenai usaha kami yang mati suri, kami menerapkan prinsip, usaha boleh berduka, tapi manusia tak boleh mati,” pungkasnya. (HS)

 

Previous Article Laboratorium Balai Litbangkes Aceh Siap Periksa Spesimen Covid-19 Pasien Meninggal Dunia di RSUDZA Belum Positif Covid-19
Next Article ODP Covid-19 di Aceh Sudah 204 Orang Bank Aceh Bantu ARC Unsyiah Tingkatkan Produksi Hand Sanitizer

Populer

Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Spesialis Mencuri di Warung, Dua Pemuda di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Kamis, 13 November 2025
Umum

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Kamis, 13 November 2025
Umum

71 Calon Advokat Ikuti Pembekalan Aplikasi Peradilan di PT Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pascabanjir

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ditpolairud Polda Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-75

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ustaz Masrul Aidi Tunjuk Nourman Hidayat sebagai Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Dayah Babul Maghfirah

Rabu, 12 November 2025
Umum

Menag Lantik Hilmi sebagai Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?