INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

OJK Aceh: Jangan Aji Mumpung Manfaatkan Kelonggaran Cicilan Kredit

Last updated: Jumat, 3 April 2020 09:44 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Unsyiah Usulkan Aceh Segera Isolasi Terbatas 21 Hari
SHARE

Foto: Kantor Otoritas Jasa Keuangan Aceh di kawasan Pango Banda Aceh

*Hanya untuk Usaha Terdampak Covid-19

Kota Lhokseumawe kembali mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) tertinggi di Aceh.
Pengangguran di Lhokseumawe Masih Tertinggi di Aceh, Capai 8.036 Orang

Banda Aceh — Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Aulia Fadly ikut memberikan penjelasan terkait
kelonggaran/relaksasi cicilan kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai dibawah Rp 10 miliar, baik kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan
non-bank kepada debitur perbankan.

- ADVERTISEMENT -

Agar dapat dipahami oleh masyarakat, OJK menekankan kepada seluruh bank agar dalam pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggungjawab, agar tidak terjadi moral hazard.

“Jangan sampai kebijakan ini jadi aji mumpung dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggungjawab. Ini hanya untuk debitur yang sebelumnya lancar, namun kemudian jelas-jelas menurun kinerja usahanya sebagai dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). OJK justru meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga,” ujar Aulia Fadly, Minggu (29/3).

- ADVERTISEMENT -
Pemerintah Aceh menegaskan operasional Kapal Aceh Hebat-1 pada rute Calang–Simeulue tetap berjalan seperti biasa. (Foto: Ist)
Pemerintah Aceh Klarifikasi Isu Kapal Aceh Hebat-1: Rute Calang–Simeulue Tetap Berjalan

Sebagai suatu ilustrasi bentuk moral hazard dan pemberian restrukturisasi yang tidak bertanggungjawab antara lain adalah kebijakan restrukturisasi diberikan kepada nasabah
yang sebelum merebaknya Covid-19 sudah bermasalah, namun memanfaatkan stimulus ini
dengan memberikan restrukturisasi agar status debiturnya menjadi lancar. Tindakan tidak terpuji
ini yang harus dihindari oleh bank.

Penjelasan dari Kepala OJK Aceh ini terkait adanya keresahan dari kalangan perbankan di Aceh, menyusul adanya sebagian debitur yang tidak akan membayar cicilan kredit hingga satu tahun ke depan

Para debitur tersebut berdalih, hal itu sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, bahwa OJK
memberikan kelonggaran/relaksasi dengan penundaan tagihan kredit sampai satu tahun dan penurunan bunga.

Wagub Aceh Fadhlullah meresmikan Dapur MBG SPPG di Gampong Muenasah Krung, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya, Rabu (19/11). (Foto: Ist)
Wagub: Kebutuhan Telur MBG di Aceh Jangan Bergantung ke Sumut

“Padahal dalam ketentuan yang mengatur pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan, itu hanya untuk usaha debitur yang terhenti sebagai akibat dampak dari penyebaran wabah Coronavirus Disease (Covid-19),” terangnya.

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran COVID-19 baik langsung atau tidak langsung.

Antara lain pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

“Dalam POJK ini jelas diatur, pihak bank dapat melakukan restrukturisasi seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan,” ujar Aulia Fadly.

Menyangkut mekanisme dan restrukturisasi kredit/pembiayaan
tersebut, Aulia Fadly menyebutkan, kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dapat diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID-19.

Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing. Lalu pihak bank/leasing akan melakukan asesmen antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran
pokok/bunga.

“Kemudian bank/leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat
direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19,” tukasnya.

Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

“Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek
usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19,” terangnya.

Jangka waktu restrukturisasi ini juga sangat bervariasi tergantung asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu satu tahun.

Dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya dapat
bervariasi dan sangat ditentukan kebijakan masing-masing bank tergantung asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.

Kelonggaran cicilan sampai satu tahun lebih ditujukan pada debitur kecil sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan
rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan
yang terpaksa tutup karena ada kebijakan work from home (WFH). Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok satu tahun dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan.

Dalam periode 1 tahun itu debitur dapat diberikan
penundaan/penjadwalan pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misal 3,6,9, atau 12 bulan.

“Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid-19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan atau penurunan wabah Covid-19,” sebutnya. (m)

 

Previous Article Kantor Samsat se-Aceh Tutup Layanan Pemerintah Aceh Bukan Persiapkan Kuburan Massal untuk Jenazah Covid-19
Next Article Satgas Pangan Periksa Gudang Gula Pasir PWI Aceh: Wartawan Harus Bijak Tulis Informasi Covid-19

Populer

Syariah
Ulama Aceh Tgk Amri Fatmi Isi Khutbah Jum’at di Masjid Istiqlal Jakarta
Kamis, 7 Oktober 2021
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum
Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas
Rabu, 19 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Potret tangkapan layar Amalia Mutya Zain saat live streaming yang viral di TikTok, sebelum akun resminya hilang dan membuat warganet penasaran.
Umum
Misteri Amalia Mutya Zain: TikToker Berhijab yang Mendadak Viral, Akun Hilang Bikin Netizen Kepo
Rabu, 13 Agustus 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar.
Ekonomi

Dana Otsus Aceh Perlu Dipisah dari APBA, Pengelolaan Diatur Lewat Badan Khusus

Rabu, 19 November 2025
Sekda Aceh M Nasir Syamaun menyerahkan Rancangan RAPBA Tahun 2026 senilai Rp10,33 triliun yang diterima Wakil Ketua DPRA Ali Basrah, Selasa (18/11). (Foto: For Infoaceh.net)
Ekonomi

Pemerintah Aceh Ajukan RAPBA 2026 Senilai Rp10,33 Triliun

Rabu, 19 November 2025
Barcode BBM subsidi 394 ribu nopol kendaraan diblokir Pertamina Patra Niaga karena melakukan aktivitas mencurigakan dalam pembelian Solar dan Pertalite. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pertamina Blokir Barcode BBM Subsidi 394 Ribu Kendaraan, Tak Bisa Lagi Isi Pertalite-Solar

Selasa, 18 November 2025
Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Dwiyana Slamet Riyadi.(Foto: Ist)
Ekonomi

Whoosh Membengkak, Semua Dijawab “Satu Pintu”: KCIC Lempar Bola Utang ke Danantara

Senin, 17 November 2025
Tim SKK Migas bersama Mubadala Energy, Senin (17/11) melakukan kunjungan lapangan ke fasilitas BPKS Sabang sebagai rencana lokasi shorebase migas Blok Andaman. (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Ekonomi

SKK Migas dan Mubadala Energy Tinjau Rencana Lokasi Shorebase Blok Andaman di Sabang

Senin, 17 November 2025
Kegiatan Sawit Summit 2025 yang digelar di UIN Ar-Raniry pada 16–17 November 2025, diorganisir Pusat Pengembangan Sawit, Kakao dan Kelapa (P2SKK) bekerja sama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). (Foto: Ist)
Ekonomi

UIN Ar-Raniry Luruskan Stigma Negatif Sawit Lewat Sawit Summit 2025

Senin, 17 November 2025
PLN UID Aceh mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai informasi palsu terkait pemeliharaan listrik yang beredar di medsos.
Ekonomi

PLN UID Aceh Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Pemeliharaan Listrik yang Beredar di Medsos

Senin, 17 November 2025
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Daddi Peryoga hadir sebagai pembicara kunci.
Ekonomi

Aceh Tuan Rumah Seminar Nasional Forum Komunikasi Dewan Komisaris BPD se-Indonesia

Senin, 17 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?