INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Last updated: Kamis, 2 April 2020 13:53 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
SHARE

*Ganti dengan Shalat Dzuhur di Rumah

Foto: Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh, Selasa (31/3) yang memutuskan boleh meninggalkan Salat Jum’at untuk mencegah penyebaran Covid-1

Tim Kerja R3P Mulai Susun Blueprint Rehab-Rekon Aceh Pascabencana  

Banda Aceh — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh, menerbitkan Tausiyah Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan lainnya dalam kondisi darurat.

- ADVERTISEMENT -

Dalam putusannya, MPU menetapkan tujuh putusan. Salah satu diantaranya, memperbolehkan umat Islsm untuk tidak menunaikan Salat Jum’at di masjid dan menggantinya dengan Salat Dzuhur di rumah.

Tausiyah tersebut diterbitkan oleh MPU Aceh, setelah menggelar Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh, sejak Senin (30/3). Hal ini disampaikan oleh Kepala Sekretariat MPU Aceh Murni, di ruang kerjanya, Selasa (31/3).

- ADVERTISEMENT -
Pusat Kembalikan DAK dan TKD Aceh Rp1,6 Triliun, Pemulihan Bencana Jadi Prioritas Nasional

“Ada tujuh putusan yang dihasilkan dalam Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh. Di poin kedua putusan itu menyebutkan, seorang muslim boleh tidak melakukan salat berjamaah di masjid-masjid, meunasah atau mushalla dan tidak melaksanakan Salat Jum’at berjamaah tetapi menggantinya dengan Salat Dzuhur di kediaman masing-masing,” ujar Murni.

Berikut ini adalah tujuh poin putusan hasil Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh, yang ditetapkan Selasa, 31 Maret 2020.

Pertama, setiap muslim wajib berikhtiar menjaga dan menjauhkan dirinya dari wabah penyakit menular dengan senantiasa beribadah, berzikir dan berdoa serta memperhatikan petunjuk medis.

4 Kabupaten di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga Awal Januari 2026

Kedua, dalam hal dan keadaan wabah penyakit seperti Coronavirus Disease (Covid-19) dengan potensi menular yang semakin merebak dan meluas secara pasti (Muhaqqaq) dan berdasarkan petunjuk medis serta ketetapan pemerintah, seorang muslim boleh tidak melakukan salat berjama’ah di masjid-masjid, meunasah atau mushala dan tidak melaksanakan Salat Jumat berjamaah tetapi menggantinya dengan Salat Dzuhur di kediaman masing-masing.

- ADVERTISEMENT -

Ketiga, setiap pengurus masjid, meunasah dan mushala tetap mengumandangkan azan pada setiap waktu salat fardhu dengan lafadz yang ma’ruf.

Keempat, masjid yang tetap melaksanakan salat berjamaah dan salat Jum’at berdasarkan pertimbangan kemaslahatan di tempat itu, wajib memperhatikan prosedur medis dan protokol kesehatan seperti menjaga jarak antar jama’ah (physical distancing) dan lain-lain.

Kelima, masyarakat diminta tidak mengadakan dan melakukan acara-acara keramaian berupa tasyakuran, kenduri, tahlil dan samadiah, zikir/rateb bersama, dan lain-lain sampai dengan dicabutnya kondisi darurat Covid-19.

Keenam, mengingat situasi wabah penyakit Covid-19 yang terus merebak, maka masyarakat diimbau tidak melakukan perjalanan ke luar daerah, dan yang berada di perantauan tidak kembali ke Aceh, kecuali karena sangat mendesak dan bersedia dikarantina oleh pemerintah.

Ketujuh, masyarakat diminta mematuhi instruksi dan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menghadapi wabah penyakit Covid-19, termasuk tidak keluar rumah pada waktu pemberlakuan jam malam dan tetap menjaga jarak aman di tempat keramaian (social distancing).

IMG-20200331-WA0016 IMG-20200331-WA0015 IMG-20200331-WA0014

Tausiyah Nomor 4 tahun 2020 ini ditandatangani langsung oleh Ketua MPU Aceh, Tgk HM Daud Zamzami, serta tiga Wakil Ketua MPU lainnya, yaitu Tgk H Faisal Ali, Dr. Tgk H Muhibbuththabary dan Tgk H Hasbi Albayuni.

Murni berharap, masyarakat menjadikan Tausiyah MPU Aceh ini sebagai pegangan dalam menjalankan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan di tengah-tengah masyarakat.

“Mari bersama kita patuhi dan laksanakan hasil putusan ulama-ulama kita ini dalam beribadah dan berkegiatan sosial keagamaan lainnya, di masa mewabahnya Covid-19 ini. Meski di rumah, tetaplah beribadah dengan khusyuk, bersama kita hambat dan cegah Covid-19 ini dengan mematuhi imbauan pemerintah. Tetap berperilaku hidup sehat, teruslah berdoa dan memohon agar Allah segera menghentikan dan menghilangkan wabah ini,” pungkas Murni. [*]

 

Previous Article Darwati Salurkan Dua Ton Beras untuk Warga Miskin Terdampak Covid-19 Darwati Salurkan Dua Ton Beras untuk Warga Miskin Terdampak Covid-19
Next Article ODP yang Masuk ke Aceh Terus Bertambah Tiap Hari

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Surat Warga
Solidaritas Nasi Bungkus dari Pidie Mengalir ke Pijay, Digerakkan Kaum Ibu
Kamis, 1 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
MPU Aceh Tidak Dilibatkan dalam Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana
Rabu, 31 Desember 2025
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. (Foto: Ist)
Aceh

Mualem Pikirkan Daging Meugang untuk Warga Aceh Pascabencana 

Rabu, 31 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian mengunjungi wilayah terdampak banjir bandang dan longsor di Desa Geudumbak Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Selasa (30/12). (Foto: Puspen Kemendagri)
Aceh

Mendagri Tiba di Langkahan Aceh Utara dan Serahkan Bantuan Percepat Pemulihan Pascabencana

Rabu, 31 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. (Foto: Ist)
Aceh

Mualem Ikut Kecam Hilangnya Baut Jembatan Bailey di Bireuen

Rabu, 31 Desember 2025
Status aktivitas Gunungapi Burni Telong naik menjadi Level III (Siaga). (Foto: Ist)
Aceh

Gunung Burni Telong di Bener Meriah Naik Status Jadi Siaga Usai Gempa

Rabu, 31 Desember 2025
Warga bantu warga pengungsi korban banjir bandang dan longsor Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah

Rabu, 31 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. 
Aceh

Gubernur Aceh Minta Pembangunan Jembatan Putus Segera Diselesaikan

Rabu, 31 Desember 2025
Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil atau Ayahwa
Aceh

Bupati Ayahwa Curhat: Apakah Presiden Prabowo Tidak Tahu Ada Banjir di Aceh Utara?

Rabu, 31 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem merubah lagi Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) Aceh Pascabencana Hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Aceh

SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk

Rabu, 31 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?