INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

Tarawih di Rumah, Shalat Ied Ditiadakan, Silaturahmi Via Medsos

Last updated: Selasa, 7 April 2020 10:45 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
SHARE

Jakarta — Ramadan 1441 Hijriyah hampir tiba. Umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda, seiring adanya pandemi wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sehubungan itu, Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Covid-19. Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat mengunjungi seluruh lokasi bencana di Aceh secara langsung. (Foto: Ist)
Prabowo Minta Maaf Belum Bisa Kunjungi Semua Lokasi Bencana di Aceh

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” jelas Menag di Jakarta, Senin (06/04).

- ADVERTISEMENT -

“Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat,” sambungnya.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020:

- ADVERTISEMENT -
Presiden Prabowo Subianto saat rapat koordinasi dalam kunjungannya meninjau pembangunan Huntara pengungsi korban banjir bandang dan longsor yang dibangun Danantara di Aceh Tamiang, Kamis (1/1/2026). (Foto: Ist)
Prabowo Koreksi Uang Lelah bagi TNI: Itu Uang Semangat
  1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
  2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
  3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
  4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an.
  5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
  6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
  7. Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala.
  8. Pelaksanaan Salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
  9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: a) Shalat Tarawih keliling. b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara. c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.
  10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idulfitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
  11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak dan Shadaqah):
    a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
    b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
    c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
    d) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
    e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
  12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
    a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
    b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
    c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.
    d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
  13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
  14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
  15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19,” pungkasnya. [*]

Previous Article Pemerintah Aceh Siapkan Skema Protokol Berbelanja di Pasar
Next Article Bupati Jemput 8 Pemuda yang Isolasi Diri di Hutan Jalin

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Puluhan ribu personel TNI yang dikerahkan dalam penanganan bencana Aceh-Sumatera tidak bekerja cuma-cuma. Setiap personel yang bertugas di lapangan memperoleh uang makan dan uang lelah dengan total Rp165 ribu per hari. (Foto: Ist)
Nasional
Tidak Gratis, Personel TNI Tangani Bencana Aceh–Sumatera Terima Uang Rp165 Ribu per Hari
Kamis, 1 Januari 2026
Putra Aceh Brigjen Pol Dedy Tabrani resmi menyandang bintang satu setelah beberapa pekan mengemban tugas sebagai Kepala BNNP Aceh. (Foto: Ist)
Umum
Pecah Bintang, Brigjen Dedy Tabrani Jenderal Baru dari Tanah Rencong
Jumat, 2 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Sebuah ironi telanjang terkuak dalam skema pembiayaan penanganan bencana banjir bandang dan longsor di Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Aceh
Ironi Anggaran Bencana Aceh-Sumatera: Rp165 Ribu per Hari untuk TNI, Pengungsi Banjir Hanya Rp10 Ribu
Jumat, 2 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Presiden RI Prabowo Subianto di Aceh Tamiang.
Nasional

Di Aceh Tamiang, Prabowo Kembali Tegaskan Tak Mau Tetapkan Bencana Nasional

Kamis, 1 Januari 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat berkunjung ke Tapanuli Selatan pada Rabu (31/12). (Foto: Ist)
Nasional

Tak Jadi ke Aceh, Prabowo Pilih Rayakan Malam Tahun Baru dan Nonton Layar Tancap di Tapanuli

Kamis, 1 Januari 2026
Mahfud MD
Nasional

Dipuja dan Dikritik Bersamaan, Mahfud MD: Rakyat Masih Cari Polisi Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kembali mengunjungi Kabupaten Aceh Tamiang pada Rabu (31/12) untuk memastikan proses penanggulangan dan pemulihan atau recovery pascabencana banjir. (Foto: Ist)
Nasional

Kembali Kunjungi Aceh Tamiang, Kapolri Pastikan Pemulihan Pascabencana Berjalan Optimal

Rabu, 31 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghabiskan malam pergantian tahun baru 2026 bersama masyarakat Aceh. (Foto: Ist)
Nasional

Presiden Prabowo Rayakan Malam Tahun Baru 2026 di Aceh

Rabu, 31 Desember 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI di Banda Aceh, Selasa (30/12). (Foto: Ist)
Nasional

Menkeu Purbaya Mau Tambah Rp1,6 Triliun Dana Transfer untuk Aceh

Rabu, 31 Desember 2025
Kreator konten sekaligus influencer asal Aceh, Sherly Annavita, mengaku mengalami teror beruntun usai menyuarakan kritik terhadap penanganan bencana di wilayah Sumatera. (Foto: Ist)
Nasional

Influencer Asal Aceh Sherly Annavita Diteror Usai Kritisi Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 31 Desember 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan candaan bernada kritik kepada BNPB saat membahas pendanaan penanganan bencana di wilayah Sumatera, khususnya Aceh, Selasa (30/12). (Foto: Ist)
Nasional

Menteri Purbaya Sebut BNPB Pelit Saat Bahas Dana Bencana Aceh

Rabu, 31 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?