Aceh

Warung Kopi Boleh Buka Hingga Pukul 23.00 WIB

Seruan Forkopimda Banda Aceh untuk jaga jarak, memakai masker dan warung kopi boleh buka hingga pukul 23.00 Wib.

*Forkopimda Banda Aceh: Jaga Jarak dan Gunakan Masker

Banda Aceh — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh kembali mengeluarkan seruan bersama terkait upaya pencegahan wabah Coronavirus Disease (Covid-19).

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Seruan berisi empat poin tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman bersama Ketua DPR Kota Banda Aceh, Farid Nyak Umar, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Dandim 0101/BS, Kolonel Hasandi Lubis, Kajari Banda Aceh, Erwin Desman SH, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syariah dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Terdapat empat seruan Forkopimda Banda Aceh. Pertama, seluruh masyarakat di Kota Banda Aceh agar mematuhi seruan pemerintah tentang pembatasan sosial dan beraktifitas di rumah (social distancing), menjaga jarak fisik (physical distancing), dan selalu memakai masker dalam melakukan aktivitas sehari-hari, terutama saat berada di lingkungan publik selama masa pandemi Covid-19.

“Jika pun harus keluar, senantiasa menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter dan selalu gunakan masker -boleh masker kain- terutama saat berada di ruang publik. Selalu mencuci tangan dengan sabun minimal 20 detik sesuai standar WHO, sebelum dan sesudah beraktivitas,” kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Selasa (7/4).

Kedua, masyarakat juga diminta untuk membatasi kegiatan sosial budaya dan kegiatan keramaian lainnya di tempat/fasilitas umum.

Ketiga, layanan-layanan penting untuk masyarakat seperti pasar, toko, SPBU, layanan medis, dan keuangan dapat tetap berjalan dengan memperhatikan physical distancing.

Keempat, khusus untuk warung kopi, kafe, warung nasi, restoran, dan pelaku usaha lainnya diizinkan beroperasi mulai pukul 05.30 hingga 23.00 Wib.

“Dan kepada masyarakat diimbau untuk melakukan gerakan ‘beli dan bawa pulang’ (take away) dengan tetap memperhatikan physical distancing,” ujarnya lagi.

Atas nama Forkopimda Banda Aceh, Aminullah sangat berharap supaya seruan bersama ini dapat diindahkan oleh masyarakat guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Semua ini demi keselamatan kita bersama. Mari kita berusaha dan berdoa agar pandemi Corona dapat segera berlalu,” katanya. (m)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait