INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

Pemerintah Pusat Tidak Pernah Menolak PSBB di Daerah, Begini Faktanya

Last updated: Minggu, 19 April 2020 17:41 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
SHARE
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo saat menjawab pertanyaan media Kumparan melalui daring di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (19/4). (Pusdatinkom BNPB)

JAKARTA – Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo kembali menegaskan bahwa tidak ada upaya Pemerintah Pusat untuk menghambat atau menolak permintaan Pemerintah Daerah dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Tidak ada pusat yang menghambat,” kata Doni Monardo dalam wawancara bersama media daring Kumparan melalui virtual dari Graha BNPB, Jakarta, Minggu (19/4).

Rumah Rusak Ringan-Sedang Akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp15–30 Juta 

Dalam hal ini Doni juga menegaskan bahwa menghambat pemberlakuan PSBB berarti membahayakan keselamatan orang lain, di mana hal itu melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

- ADVERTISEMENT -

“Pasal 93 UU no 6 tahun 2018 sudah jelas bahwa mereka yg membahayakan keselamatan orang lain bisa mendapatkan pidana,” tegas Doni.

Doni menjelaskan bahwa rumor yang beredar mengenai Pemerintah Pusat menolak atau menghambat PSBB di daerah tersebut hanya disalahartikan oleh berbagai pihak.

- ADVERTISEMENT -
Komisi III DPR Minta Bareskrim Ungkap Korporasi Pemilik Kayu Gelondongan di Lokasi Banjir

Dijelaskan oleh Doni bahwa Pemerintah Pusat melihat bahwa ada beberapa daerah yang meminta pemberlakuan PSBB di wilayahnya namun persyaratan administrasi belum dipenuhi dengan baik.

Hal itu lah yang kemudian menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat untuk meminta pemerintah daerah agar melengkapi rekomendasi persyaratan PSBB terlebih dahulu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

“Ada persyaratan adminsitrasi yg belum dipenuhi, bukan ditolak. Kami kembalikan agar dipenuhi terlebih dahulu,” jelas Doni.

Direktorat Tipidter Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan di wilayah itu. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Bareskrim Polri Turun ke Aceh Tamiang, Usut Kayu Gelondongan dan Penyebab Banjir Bandang  

Salah satu persyaratan yang belum dipenuhi oleh daerah tersebut seperti misalnya adalah soal anggaran daerah yang belum cukup untuk memberlakukan PSBB di wilayahnya.

- ADVERTISEMENT -

“Kami pernah melihat suatu daerah ketika mengajukan PSBB, namun alokasi anggaran kurang,” jelas Doni.

Dalam hal ini, Pemerintah Pusat sebelumnya telah memberikan arahan kepada setiap Pemerintah Daerah agar merealokasi anggaran di daerah untuk penanganan COVID-19. Hal itu sebagaimana yang dilakukan Pemerintah Pusat sesuai arahan Presidan Joko Widodo.

Sumber: https://bnpb.go.id/
Previous Article Penggunaan Dana Desa untuk Tanggap Covid-19 dan BLT
Next Article Abdya Terima 913 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Nasional
Komisi III DPR Minta Bareskrim Ungkap Korporasi Pemilik Kayu Gelondongan di Lokasi Banjir
Selasa, 6 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyerahkan bantuan untuk korban banjir Aceh yang diterima Sekda Aceh M. Nasir Syamaun di Kantor Gubernur Aceh, Senin (5/1/2026). (Foto: Ist)
Nasional

Pemko Makassar Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Rp500 Juta  

Selasa, 6 Januari 2026
Nasional

Mendagri Pimpin Apel Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang

Senin, 5 Januari 2026
Pembentukan Satgas Pemulihan Bencana Aceh-Sumatera oleh DPR RI menuai kritik keras dari LBH-YLBHI. (Foto: Ist)
Nasional

Satgas Pemulihan Bencana Bentukan DPR RI Dinilai Inkonstitusional dan Berbahaya

Senin, 5 Januari 2026
40 hari pascabencana banjir Aceh-Sumatera, Pemerintahan Prabowo Subianto dinilai tidak hanya gagal memenuhi hak-hak korban, tetapi juga membangun iklim ketakutan yang membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. (Foto: Ist)
Nasional

Catatan Kritis 40 Hari Bencana Ekologis Sumatera: Kebebasan Pers Dibungkam, Pendekatan Militeristik Dominan

Senin, 5 Januari 2026
LBH-YLBHI melontarkan kritik keras terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto atas penanganan bencana ekologis yang melanda Aceh-Sumatera selama lebih dari 40 hari terakhir. (Foto: Ist)
Nasional

40 Hari Berlalu, Pemerintahan Prabowo Dinilai Gagal Tangani Bencana Ekologis Aceh-Sumatera

Senin, 5 Januari 2026
Pemerintah diminta membentuk badan khusus untuk menangani dampak bencana banjir yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Nasional

DPR Dorong Pembentukan Badan Khusus Tangani Dampak Banjir Aceh–Sumatera

Senin, 5 Januari 2026
Sebanyak 1.132 personel Praja IPDN diberangkatkan untuk membantu percepatan pemulihan pemerintahan dan pelayanan publik pascabencana di Aceh Tamiang. Pelepasan oleh Mendagri Tito Karnavian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (3/1). (Foto: Ist)
Nasional

1.132 Praja IPDN Dikerahkan ke Aceh Tamiang Bantu Pemulihan Pemerintahan

Senin, 5 Januari 2026
Sebanyak 540 orang sudah ditemukan meninggal dunia korban banjir bandang dan longsor di Aceh dan 145.188 rumah warga rusak. (Foto: Ist)
Nasional

Sudah 540 Orang Korban Meninggal Banjir di Aceh, 145.188 Rumah Rusak

Sabtu, 3 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?