INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Opini

Penggunaan Dana Desa untuk Tanggap Covid-19 dan BLT

Last updated: Minggu, 19 April 2020 17:26 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 9 Menit
SHARE

Oleh: Dr. H. Taqwaddin Husin, SH SE MS

Upaya sosialisasi, edukasi, dan advokasi terkait penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) kepada warga masyarakat desa (gampong) masih belum optimal. Memang telah ada sosialisasi secara digital melalui media sosial dan media massa oleh pemerintah. Tetapi output dan outcome-nya masih belum optimal sebagaimana diharapkan.

Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas

Selama ini sosialisasi lebih banyak pada aspek medis dan kesehatan masyarakat. Sedangkan terhadap aspek agama, sosial, ekonomi, budaya, hukum, pemerintahan, dan lain sebagainya terkesan masih minim. Diperlukan sosialisasi multi aspek agar masyarakat lebih memahami apa dan bagaimana harus bertindak yang benar menyikapi wabah corona yang sangat mematikan ini.

- ADVERTISEMENT -

Faktanya, hingga hari ini masih kita temui adanya sikap salah kaprah dan tindakan warga terkait upaya pencegahan dan penanggulangan virus corona, baik yang bermukim di perkotaan maupun di gampong. Karenanya, pembentukan Gampong Siaga Tanggap Covid-19 adalah suatu kebutuhan masa kini dan masa depan.

Hingga Selasa, 7 April 2020, sudah terbentuk sebanyak 2.718 Gampong Tanggap Covid-19 dari 6.497 gampong di seluruh Aceh. (Serambi, 7/4/2020). Ini artinya, sudah 42 persen dibentuk Gampong Tanggap Covid-19 di Aceh. Diharapkan tentu dalam waktu tak terlalu lama, semua gampong di Aceh akan terbentuk Gampong Siaga Tanggap Bencana Covid-19.

- ADVERTISEMENT -
Riza Syahputra
Fobia Terbesar Pejabat Indonesia: Bukan Neraka, Tapi Kehilangan Jabatan

Saya sengaja menyebutkan nomenklatur gampong siaga tanggap bencana, yang sebetulnya merupakan dua hal yang tak selalu sama. Dalam hukum kebencanaan umum (lex generalis) lazim dikenal dengan desa siaga. Sedangkan dalam regulasi Covid-19 selama ini sebagai hukum khusus (lex spesialis) disebutkan dengan Desa Tanggap Covid-19.

Dengan menggabungkan kedua kata ini siaga dan tanggap, dikandung makna bahwa eksistensi Desa Siaga Tanggap Bencana akan bertahan lama dan berkelanjutan. Sehingga, nantinya walaupun virus corona sudah dianggap berakhir, maka para relawan siaga tanggap bencana yang dibentuk kali ini bisa terus eksis untuk menanggulangi bencana yang mungkin terjadi di setiap gampong.

Konotasi siaga bencana lebih pada upaya prevensi dan mitigasi sebelum bencana terjadi. Sedangkan makna tanggap, lebih tertuju pada saat atau telah terjadinya bencana. Saat ini, serta merta bencana kesehatan wabah virus corona sudah terjadi dan makin meluas. Sehingga kita semua, termasuk pemerintahan gampong, harus melakukan upaya tanggap darurat secara cepat, tepat, dan terukur untuk melindungi warga masyarakatnya.

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian

Apa dasar hukum, bagaimana pendanaan, dan apa saja yang bisa dilakukan oleh pemerintahan gampong menangani virus corona. Untuk menjawab pertanyaan ini dalam perspektif juridis normative, kita perlu mengacu pada aspek hirarkhi dan kronologi peraturan perundangan-undangan yang relevan.

- ADVERTISEMENT -

Secara hirarkhi, menghadapi virus corona Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah telah menerbitkan legislasi dan regulasi, yaitu: UU, PP, Perpres, Kepres, Inspres, Permen, SE Menteri, Surat Gub, dan Surat Bupati/Walikota. Sehingga, praktis semua terkait virus corona sudah ada aturannya, walaupun masih berusia hitungan hari. Yang penting sudah ada payung hukum dan legitimasinya, termasuk ketentuan yang mengatur tentang penggunaan dana desa untuk bantuan langsung kepada warganya.

Terkait dasar hukum pembentukan Desa Tanggap Virus Corona dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), mari kita cermati isi Surat Edaran (SE) Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020 sebagai acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan PKTD dengan menggunakan dana desa. Ada beberapa hal penting dalam SE tersebut, yaitu:

Pertama, membentuk Desa Tanggap Covid-19 dan membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang strukturnya antara lain : Kepala Desa, BPD (Tuha Peut), Perangkat Desa, Anggota BPD, Kepala Dusun, Pendamping PKH, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan lain-lain yang bermitra dengan Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa.

Adapun tugas para relawan di atas adalah: melakukan edukasi melalui sosialisasi, mendata penduduk rentan sakit, mengindentifikasi fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi, melakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan hand sanitizer, menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan corona, menyediakan informasi penting, pencatatan tamu yang masuk desa, pencatatan keluar masuknya warga desa ke daerah lain, pendataan warga desa yang baru pulang dari perantauan, memastikan tidak kegiatan warga berkumpul/kerumunan banyak orang.

Kedua, Pola PKTD. Dalam upaya pencegahan corona, dana desa digunakan dengan pola PKTD melalui: Pengelolaan secara swakelola dan menggunakan SDA dan SDM desa. Pekerjaan diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur, serta anggota warga masyarakat marjinal lainnya. Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari. Pelaksanaan kegiatan PKTD menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimal dua meter, dan bagi pekerja yang batuk wajib memakai masker.

Ketiga. Perubahan APBG. Tegas dinyatakan bahwa SE ini menjadi dasar bagi Perubahan APBG atau APBDesa, yaitu untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub-bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat mendesak, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan PKTD. Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19 maka APBG dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap Corona. Kriteria KLB diatur dalam Perbup/Perwal mengenai pengelolaan keuangan desa.

Menindaklanjuti SE Mendes PTT di atas, Plt Gubernur Aceh pada tanggal 27 Maret 2020 menerbitkan Surat Nomor 412.2/5429 tentang Penggunaan Dana Desa 2020 untuk PKTD, Pencegahan Covid-19 dan Desa Tanggap Siaga Covid-19. Surat tersebut ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Aceh.

Dalam Surat Plt Gubernur Aceh diharapkan, bahwa: Bagi Gampong yang sudah maupun belum menetapkan APBG 2020 namun tidak teralokasi kegiatan PKTD dan kegiatan pencegahan penyebaran wabah corona serta Desa Tanggap Siaga, maka harus segera mengalokasikan kegiatan dimaksud dengan mempedomani SE Mendes PDTT No 8 Tahun 2020, sebagaimana saya uraikan di atas. Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD harus ikut terlibat dan berperan lebih aktif melakukan pendampingan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan PKTD, kegiatan pencegahan penyebaran virus corona, dan memfasilitasi pembentukan Desa Tanggap Siaga Covid-19. Demikian isi surat Plt Gubernur Aceh tanggal 27 Maret 2020.

Kesannya isi surat Plt Gubernur di atas lebih ringkas dibandingkan SE Menkes PTT. Lazimnya, substansi ketentuan organik yang merupakan petunjuk teknis suatu aturan yang lebih tinggi, lebih detil dan rigid. Namun hal ini dapat dimaklumi, karena Surat Plt Gubernur Aceh tanggal 27 Maret 2020 di atas, di samping menindaklanjuti SE Mendes PTT No 8 Tahun 2020, juga merupakan kelanjutan dari Surat Plt Gubernur Aceh Nomor 140/5323 tanggal 23 Maret 2020 Hal Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa 2020, serta Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan Gampong dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Penyebaran Wabah Covid-19 di Aceh.

Mencermati uraian di atas, tampaklah bahwa telah ada dasar hukum yang cukup jelas dan kuat yang dapat digunakan sebagai payung kebijakan bagi Pemerintahan Gampong di Aceh, baik dalam PKTD, Pembentukan Desa Tanggap Siaga Covid-19, maupun terkait refocusing APBG.

Kejelasan regulasi semakin diperkuat lagi dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, yang dalam konsideran menimbangnya ditegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di desa melalui penggunaan dana desa dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa. Dengan kejelasan dasar hukum di atas, mari segera Pemerintahan Gampong melakukan aksi nyata, yang sangat bermanfaat bagi melindungi keselamatan dan kesejahteraan warganya.

* Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan Ketua Dewan Pakar Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Aceh.
Previous Article Pandemi Covid-19, Ombudsman Tetap Pantau Pelayanan Publik
Next Article Pemerintah Pusat Tidak Pernah Menolak PSBB di Daerah, Begini Faktanya

Populer

Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Umum
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin memimpin rapat. (Foto: Ist)
Umum
ICMI Aceh Gelar Silakwil di Aceh Utara, Hadirkan Gubernur dan Sejumlah Tokoh Nasional
Sabtu, 15 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Opini

Prabowo Perlu Belajar dari Sultan Iskandar Muda

Senin, 10 November 2025
Opini

Hukum yang Lupa pada Nurani

Sabtu, 8 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini

Rotasi Pejabat, Stagnasi Abadi: BPKS Sabang Masih Berputar di Lingkaran Gagal

Kamis, 6 November 2025
Mirza Ferdian
Opini

Ketika Wakil Bupati Memukul, Etika Pemerintahan Tumbang

Sabtu, 1 November 2025
Delky Nofrizal Qutni
Opini

Menembus Geureutee, Menyingkap Geopolitik Sumber Daya Mineral Aceh

Jumat, 31 Oktober 2025
Mahmud Padang
Opini

Menanti KPK Basmi Agen Izin Usaha Peubloe (IUP) Nanggroe di Bumi Serambi Mekkah

Jumat, 31 Oktober 2025
Riza Syahputra
Opini

Semua Orang Adalah Pelayan, Cuma Beda Siapa yang Dilayani

Kamis, 30 Oktober 2025
ejak Iwo Jima di Ujung Bara
Opini

Jejak Iwo Jima di Ujung Barat: Sabang dan Generasi yang Lupa Bermain di Tanah Sendiri

Sabtu, 25 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?