INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

MA Kabulkan Kasasi, Eks Gubernur Aceh Abdullah Puteh Bebas

Last updated: Senin, 20 April 2020 23:34 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
SHARE
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan eks Gubernur Aceh Abudullah Puteh terkait kasus penipuan. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor).

Jakarta — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh terkait kasus penipuan. MA membebaskan Puteh dari hukuman 3,5 tahun penjara.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 129 K/PID/2020 itu diketok pada 18 Maret 2020 lalu. Putusan tersebut dikeluarkan oleh hakim Suhadi dkk.

Politikus Mohamad Guntur Romli menilai wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto sebagai bentuk ketidaktahuan sejarah.
Guntur Romli Bongkar Soeharto Terbukti Korupsi Rp4,4 Triliun: Kok Masih Mau Dikasih Gelar Pahlawan?

“Ya, benar (permohonan kasasi dikabulkan dan membatalkan putusan judex facti),” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4).

- ADVERTISEMENT -

Kasus tersebut terjadi pada pertengahan 2011. Puteh yang saat itu menjabat Komisaris LT Woyla Raya Abadi bertemu seorang bernama Herry Laksmono di Senayan City, Jakarta Pusat. Pertemuan itu berlanjut beberapa waktu kemudian di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan itu, Puteh menyampaikan kepada Herry bahwa dirinya memiliki izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dari Menteri Kehutanan, atas lahan seluas 6.521 Ha di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

- ADVERTISEMENT -
10 Pahlawan Nasional tahun 2025
Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional 2025 untuk 10 Tokoh, Tak Ada dari Aceh

Namun, Puteh mengaku terkendala pada modal. Dia pun meminta bantuan Herry untuk mendanai pengurusan izin lain yang diperlukan agar usaha tersebut dapat berjalan.

Penawaran yang diajukan oleh Puteh agar dapat dipinjami modal oleh Herry adalah dengan kerja sama. Nantinya, Herry diberikan hak memanfaatkan kayu yang ada dalam area IUPHHK-HTI yang dimiliki Puteh berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 297/Menhut-II/2009 tanggal 18 Mei 2009.

Herry pun menganggarkan biaya mengurus Amdal sebesar Rp700 juta. Padahal biaya tersebut memakan Rp400 juta.

Presiden ke-2 RI Soeharto resmi dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Prrsiden Prabowo Subianto, Senin (10/11).
Prabowo Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Mantan Presiden Soeharto

Sidang penipuan Puteh itu telah berlangsung sejak 2018. Pada 10 September 2019, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Puteh melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum 18 bulan penjara.

- ADVERTISEMENT -

“Terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Kartim Haeruddin, Selasa (10/9).

Atas putusan itu, jaksa dan Puteh sama-sama banding. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, kemudian memperberat hukuman Puteh menjadi 3,5 tahun.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1140/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 10 September 2019 yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H Abdullah Puteh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan,” demikian dikutip website PT Jakarta.

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “MA Kabulkan Kasasi, Eks Gubernur Aceh Abdullah Puteh Bebas”

Previous Article Kadis Kesehatan Tak Yakin Dua Mahasiswi Asal Malaysia Terinfeksi Covid-19 di Aceh
Next Article Rapid Test Sasar ODP Covid-19

Populer

Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Umum
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembatasan terhadap game online, terutama yang mengandung unsur kekerasan, menyusul insiden ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Arahan itu disampaikan dalam rapat terbatas di Kertanegara, Jakarta Selatan, Sabtu malam.
Nasional

Dari PUBG ke Peledakan Sekolah, Prabowo Siapkan Langkah Batasi Game Kekerasan

Senin, 10 November 2025
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025) pukul 10.57 WIB dalam usia 72 tahun.
Nasional

Jenazah Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Disalatkan di Masjid Asy-Syarif BSD Sabtu Sore

Sabtu, 8 November 2025
Sosok di balik tragedi ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/11/2025), akhirnya mulai terungkap. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terduga pelaku merupakan siswa aktif sekolah tersebut, yang masih berusia 17 tahun.
Nasional

Pendiam, Korban Bully, dan Suka Video Gore: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Berusia 17 Tahun

Sabtu, 8 November 2025
Mantan Presiden Jokowi saat menjajal KCJB untuk pertama kalinya pada Rabu, 13 September 2023, didampingi Luhut Binsar Pandjaitan dan Budi Karya Sumadi.
Nasional

Uang Sitaan Koruptor Milik Rakyat, Bukan untuk Talangi Utang Whoosh

Sabtu, 8 November 2025
Pengamat terorisme dan intelijen Ridlwan Habib menyoroti keberadaan senjata api laras panjang yang ditemukan di lokasi ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta.
Nasional

Senpi Bertuliskan Nama Teroris Barat di Lokasi Ledakan SMA 72, Pengamat: Aksi Ini Mirip Teror Ideologis

Sabtu, 8 November 2025
Ketua Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan membahas perubahan terhadap Undang-Undang Kepolisian.
Nasional

Jimly: Komisi Reformasi Polri Terbuka Bahas Perubahan UU Kepolisian

Sabtu, 8 November 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan proses tersebut rampung pada tahun 2027.
Nasional

Rupiah Bakal Disederhanakan: Rp1.000 Jadi Rp1, Target Rampung 2027

Sabtu, 8 November 2025
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan terkait lamanya proses penyidikan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Nasional

Polri Ungkap Alasan Penanganan Kasus Ijazah Jokowi Makan Waktu Lama, 723 Barang Bukti Disita

Jumat, 7 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?