Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Zahrul Fajri
Banda Aceh — Di tengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) saat ini, masyarakat muslim di wilayah Provinsi Aceh, oleh ulama setempat masih tetap diperbolehkan untuk
melaksanakan ibadah Salat Fardhu, Tarawih, Witir dan Salat Hari Raya Idulfitri (shalat Ied) di masjid dan meunasah pada bulan Ramadan 1441 Hijriah.
Ketentuan ini berlaku untuk komponen masyarakat yang berdomisili di kawasan yang kondisi penularan wabah Covid-19 masih terkendali, dengan membatasi waktu pelaksanaannya.
Sementara bagi daerah yang tidak terkendali atau kawasan yang berstatus zona merah penularan Covid-19, diminta agar tidak menyelenggarakan semua aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Ibadah dapat dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga.
Terkait dengan penetapan status daerah terkendali atau tidak, hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Aceh.
Untuk itu, diminta kepada Pemerintah untuk menetapkan status kawasan penularan pandemi Covid-19 sesuai dengan tingkat dan klasifikasi daruratnya (terkendali atau tidak terkendali.
Demikian antara lain keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh yang tercantum dalam Taushiyah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1441 H di tengah pandemi Covid-19.
Keputusan Taushiyah MPU Aceh yang berisi 13 poin ini dikeluarkan pada Selasa (21/4) sore yang ditandatangani oleh para Pimpinan MPU Aceh terdiri atas Tgk HM Daud Zamzami (Ketua) dan tiga Wakil Ketua masing-masing, Tgk H Faisal Ali, Dr Tgk H Muhibbuththabary MAg dan Tgk H Hasbi Albayuni.
Sementara itu, dalam taushiyahnya, MPU Aceh juga mengatur larangan-larangan yang harus dipatuhi selama bulan Ramadan. Diantara yang harus dihindari adalah kegiatan berbuka puasa bersama dan kenduri Nuzulul Qur’an. Selanjutnya adalah pelarangan kegiatan Safari Ramadan, tadarus keliling, Qiyamullail keliling, sahur bersama, subuh keliling, pawai takbiran, dan kegiatan halal bi halal.
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan 1441 Hijriah.
“Diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk senantiasa bertaubat dan meningkatkan ibadah dengan sungguh-sungguh baik di masjid, meunasah maupun di rumah-rumah dengan tetap waspada dan memperhatikan protokol kesehatan dan arahan pemerintah,” demikian bunyi poin lainnya dalam Taushiyah MPU tersebut.
MPU Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk menyongsong dan menyambut datangnya bulan puasa dengan penuh rasa syukur, gembira, suka cita serta menghidupkan berbagai aktivitas amal saleh seraya mengharap ampunan Allah, agar dijauhkan dari mara bahaya.
Meski demikian, masyarakat harus selalu meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap kebersihan diri, keluarga dan lingkungan serta menjaga kesehatan dengan menkonsomsi makanan halal, baik dan bergizi.
Bagi setiap umat Islam, diharapkan menunaikan zakat, infaq dan sadaqah. Hal itu berguna untuk optimalisasi kepedulian dan perhatian terhadap kaum dhuafa/fakir miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
Selanjutnya, untuk pelaksanaan i’tikaf sepuluh akhir Ramadan dan bersilaturrahim saat Lebaran Idulfitri nanti, setiap komponen masyarakat dapat melaksanakan sebagaimana biasa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan lain-lain.
Kepada MPU kabupaten/kota di seluruh Aceh diminta untuk merumuskan pelaksanaan ibadah dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat sesuai dengan penetapan status kawasan penularan Covid-19.
Sementara masyarakat harus selalu waspada terhadap tertularnya Covid-19 dari orang tanpa bergejala. Salah satu caranya adalah dengan menghindari keramaian dan membatasi diri dengan kegiatan yang tidak penting.
Selanjut, dalam Taushiah itu, MPU meminta masyarakat untuk tidak menolak orang dengan status ODP, PDP, jenazah pasien Covid-19 serta tenaga medis. “Penolakan terhadap mereka bertentangan dengan hukum agama, hukum negara dan hukum adat”.
MPU juga meminta Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota untuk membatasi terhadap keluar masuknya orang dan barang ke Aceh, kecuali alat dan kebutuhan medis serta bahan pokok lainnya.
Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Setda Aceh, Zahrul Fajri, mengimbau masysarakat untuk mematuhi Taushiyah MPU Aceh tersebut.
Apa yang telah ditetapkan MPU tersebut, ujar Zahrol, bisa menjadi rujukan masyarakat khususnya masyarakat Aceh dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.
“Harapan kami, mohon masyarakat patuhi taushiyah itu. Apa yang diputuskan MPU bisa menjadi rujukan kita. Ayo kita tingkatkan ibadah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Zahrul.
Salah satu bunyi dari protokol kesehatan dalam penanganan covid-19 adalah imbauan untuk selalu mengenakan masker saat keluar rumah.
Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan. Hal itu penting untuk menghindari tertular atau pun menularkan Covid-19. (m)



