INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Curi Sepeda Motor Untuk Ikut Balapan Liar, Warga Krueng Barona Jaya Ditangkap

Last updated: Minggu, 3 Mei 2020 00:26 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
SHARE
DD (26) tersangka pelaku pencurian sepeda motor untuk ikut balapan liar diamankan polisi.

Banda Aceh – Nasib malang menimpa DD (26) warga salah satu gampong di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Saat hendak mengikuti balapan liar Sabtu (2/5) pagi di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, ia ditangkap polisi.

Pasalnya ia menggunakan sepeda motor Yamaha RX King BL 4455 AZ hasil kejahatan yang dilakukannya Sabtu subuh tadi di gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq mengatakan, tersangka ditangkap selain balapan liar, juga menggunakan sepeda motor hasil kejahatannya.

- ADVERTISEMENT -

“Tersangka DD melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha RX King milik Indra Saputra (21) warga Gampong Blang Beurandang, Kabupaten Aceh Barat yang diparkirkan di ruang tamu dalam rumah kontrakannya di Villa Lamgapang Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, saat tersangka masuk ke dalam rumah setelah bepergian, korban selalu memakirkan sepeda motor miliknya di ruang tamu rumahnya, selanjutnya korban beristirahat.

- ADVERTISEMENT -
Efisiensi Anggaran, Dana Pokir DPRK Aceh Besar Dipotong 30 Persen: Tidak Boleh untuk Biaya Publikasi

Kemudian saat korban terbangun, melihat kenderaan miliknya sudah tidak ada lagi, korban mencoba mencari di sekitaran TKP namun juga tidak ditemukan.

Selanjutnya korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/211/V/Yan.2.5/2020/SPKT/ Polresta Banda Aceh.

Setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor milik korban, Unit Ranmor Sat Reskrim melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa para saksi untuk mengungkap kasus yang dialami korban.

Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Tgk Muhammad Yunus atau Abon Yunus membuka pembinaan muallaf di SIT Fajar Hidayah Aceh, Desa Cot Mon Raya, Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (13/11).
Perkuat Keislaman, Baitul Mal Aceh dan FDP Bina 20 Muallaf

Sementara itu, Tim Kobra Patroli Kota Polresta Banda Aceh yang rutin melakukan patroli terhadap para remaja yang melakukan aksi balapan liar di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, mengamankan seluruh joki yang terlibat balapan liar dan membawa mereka ke Polresta Banda Aceh beserta barang bukti yang dipergunakan oleh para joki termasuk tersangka DD

- ADVERTISEMENT -

“Tersangka melakukan aksi kejahatannya karena ingin memiliki sepeda motor jenis RX King seperti milik korban yang sudah dirombak knalpotnya menjadi racing, sementara itu, tim kobra patroli kota menyarankan kepada DD untuk menggantikan knalpot racing menjadi standar agar dapat dikembalikan sepeda motor miliknya,” sambung M. Taufiq.

Namun, lanjut Kasat Reskrim, ada salah satu warga melihat sepeda motor milik korban yang ditahan di Polresta Banda Aceh itu baru saja hilang dan piket Sat Sabhara Polresta Banda Aceh tim opsnal ramnor bahwa sepeda motor yang hilang tadi pagi ada di Polresta.

Beberapa menit kemudian, tersangka DD yang sedang berada di depan Bank Indonesia terlihat sedang memantau sepeda motornya di Polresta dan piket Sat Sabhara langsung mengejar dan berhasil mengamankannya.

Tersangka saat ini mendekam dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun. [HS]

Previous Article Sertifikat UKW Palsu Beredar
Next Article Ikut Seleksi Kakanwil Kemenag Aceh, Prof Syahrizal Tidak Ada Izin Atasan

Populer

Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Ekonomi
Wakaf Bukan Sekadar Amal, Juga Motor Penggerak Ekonomi Umat Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Rakyat Lagi Susah, TTI Sorot Pemborosan BPPA Beli Mobil Mewah Pejabat Aceh di Jakarta

Sabtu, 15 November 2025
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin memimpin rapat. (Foto: Ist)
Umum

ICMI Aceh Gelar Silakwil di Aceh Utara, Hadirkan Gubernur dan Sejumlah Tokoh Nasional

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025
Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra SH MH memimpin rapat koordinasi Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kota Sabang, Kamis (13/11).
Umum

Kejari Sabang Perketat Pengawasan Aliran Kepercayaan Cegah Penyimpangan Keagamaan

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Tingkatkan Daya Saing, OJK Aceh Dorong Penguatan Tata Kelola Lembaga Jasa Keuangan

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Nanang Agus Sutrisno Dikukuhkan sebagai Kepala BPKP Aceh

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Kapolda Tegaskan Peran Brimob Humanis Menjaga Keamanan Aceh

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Dibahas Dua Hari, DPRA dan Gubernur Aceh Sepakati KUA–PPAS 2026

Sabtu, 15 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?