INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Ikut Seleksi Kakanwil Kemenag Aceh, Prof Syahrizal Tidak Ada Izin Atasan

Last updated: Minggu, 3 Mei 2020 08:14 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
SHARE
Wakil Rektor I UIN Ar-Raniry, Dr. H Gunawan Adnan, MA Ph.D

Banda Aceh — Pihak Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry meluruskan soal permintaan pembatalan kelulusan administrasi Prof Dr Syahrizal Abbas, M.Ag untuk
posisi calon Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), yang dilaksanakan oleh Kemenag RI.

Hal itu dikarenakan Prof Syahrizal Abbas yang saat ini berstatus Guru Besar Mata Kuliah Fiqh Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, sejak awal ikut seleksi tidak mengantongi izin atau rekomendasi dari atasan/pimpinan dalam hal ini Rektor UIN Ar-Raniry.

Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah

Sementara rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Dr Muhammad Siddiq Armia, MH Ph.D tidak berlaku, bahkan sang dekan tersebut dinilai telah melampaui kewenangannya karena berani mengeluarkan rekomendasi untuk kelengkapan administrasi Prof Syafrizal ikut seleksi, tanpa seizin rektor

- ADVERTISEMENT -

Penegasan itu disampaikan oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Ar-Raniry, Dr. H Gunawan Adnan, MA Ph.D, saat dihubungi, Sabtu (2/5). Menurutnya, permintaan pembatalan itu murni karena tak ada izin atasan, bukan hal-hal lain.

“Ini bukan soal hadang menghadang, tapi murni karena faktor tidak ada izin atasan/pimpinan. Ini perlu kami luruskan agar tidak diasumsikan macam-macam. Supaya tidak menjadi debat kusir dan fitnah, terlebih lagi ini dalam bulan suci Ramadan,” ujar Gunawan Adnan.

- ADVERTISEMENT -
Gubernur Aceh Minta Pembangunan Jembatan Putus Segera Diselesaikan

Ia menegaskan, surat Rektor UIN Ar-Raniry Nomor : 4558/Un.08/R/04/2020, tanggal 27 April 2020 perihal mohon tidak melanjutkan proses seleksi JPTP atas nama Syahrizal, yang ditujukan kepada Plt. Dirjen Pendis Kementerian Agama.

Menindaklanjuti surat rektor tersebut,
Plt Sekretaris Jenderal (ketua pansel) Nizar pada tanggal 28 April 2020 mengeluarkan surat bernomor :R-10682/SJ/B.II/2-b/Kp.04.02/04/2020 perihal pembatalan kelulusan Syahrizal pada seleksi administrasi JPT Pratama Kementerian Agama Tahun 2020.

Gunawan menjelaskan, Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Warul Walidin AK MA tidak dapat memberi izin kepada saudara Syahrizal Abbas untuk melamar menjadi calon Kakanwil Kemenag Aceh murni karena pihak rektorat lebih memikirkan keberlangsungan prodi yang bersangkutan (ilmu hukum).

Bupati Ayahwa Curhat: Apakah Presiden Prabowo Tidak Tahu Ada Banjir di Aceh Utara?

Dimana ratio dosen : mahasiswa tidak ideal yaitu 1:87,14. Sedangkan batas maksimal yang dapat ditolerir oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) adalah 1:60.

- ADVERTISEMENT -

“Dengan ratio dosen : mahasiswa 1:87,14 yang dimiliki oleh prodi yang bersangkutan (ilmu hukum), maka jelas prodi tersebut tidak dapat memperpanjang izin dan melakukan usul reakreditasi karena otomatis akan ditolak oleh sistem BAN-PT,” tegas Gunawan.

Selanjutnya yang bersangkutan (Prof Syahrizal) untuk mendapatkan izin atasan, tidak pernah memasukkan permohonan secara resmi kepada Rektor UIN Ar-Raniry, belum pernah menghubungi rektor via HP atau WhatsApp sebagaimana yg dikatakan oleh Prof Syahrizal.

Rektor UIN Ar-Raniry juga tidak pernah memberikan arahan/perintah dan restu kepada Dekan Fakultas Hukum dan Syariah (Dr. Muhammad Siddiq) untuk memberikan rekomendasi atas nama Rektor kepada Prof Syahrizal.

“Jadi sebenarnya Dekan FSH dalam hal ini jelas bertindak melampaui kewenangannya dan itu salah prosedur. (m)

Previous Article Curi Sepeda Motor Untuk Ikut Balapan Liar, Warga Krueng Barona Jaya Ditangkap
Next Article Ini Jawaban PLN Aceh Terhadap Permintaan Gratis Listrik untuk Rumah Ibadah

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam
Selasa, 30 Desember 2025
Aceh
Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah
Rabu, 31 Desember 2025
Aceh
SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk
Selasa, 30 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aceh

Peringatan BMKG: Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Warga Aceh Diminta Waspada Banjir

Selasa, 30 Desember 2025
Aceh

Gubernur Aceh Bentuk Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir

Senin, 29 Desember 2025
Aceh

Gubernur Aceh Terima Bantuan Malaysia untuk Korban Banjir

Senin, 29 Desember 2025
Aceh

Warga Tangse Kepung Gunung Neubok Badeuk, Buru Mafia Tambang dan Perambah Hutan

Minggu, 28 Desember 2025
Aceh

Jembatan Bailey Kutablang Terapkan Sistem Buka-Tutup Setiap Satu Jam

Minggu, 28 Desember 2025
Aceh

Lebih Sebulan Pascabencana, Sejumlah Desa di Aceh Tengah Masih Terisolir

Minggu, 28 Desember 2025
Aceh

Pemkab Bireuen Diminta Percepat Pendataan Rumah Korban Banjir

Sabtu, 27 Desember 2025
Ustaz Abdul Somad menyampaikan tausiah trauma healing melalui pendekatan religi kepada personel Polda Aceh, Kamis malam, 25 Desember 2025. (Foto: Ist)
Aceh

Tausiah Trauma Healing Religius, UAS Tenangkan Hati Personel Polda Aceh

Sabtu, 27 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?