Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, didampingi Wakil Ketua DPR Aceh Hendra Budian dan Sekda Aceh Taqwallah, menandatangani addendum MoU antara Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan terkait program JKA, di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (27/5).
Banda Aceh — Pemerintah Aceh kembali melanjutkan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2020.
Berlanjutnya kerja sama itu ditandai penandatanganan addendum perjanjian kerja sama oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, di Kantor Gubernur Aceh, Rabu, (27/5).
Turut hadir Wakil Ketua DPR Aceh Hendra Budian, Sekda Aceh, Taqwallah, Kadis Kesehatan Aceh, dr. Hanif, Direktur RSUDZA dr. Azharuddin, Kepala Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh T. Syarbaini, Kepala Inspektorat Aceh Zulkifli, Kepala Biro Isra Zahrul Fajri, Kepala Biro Hukum Amrizal J Prang, Kepala Biro Umum Akmil, Juru Bicara Covid-19 Aceh Saifullah Abdulgani dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Banda Aceh.
Perjanjian tersebut kembali dilanjutkan, mengingat perjanjian kerja sama yang dilakukan sebelumnya akan segera berakhir pada 31 Mei 2020. Sementara perjanjian kali ini akan berlaku dari Juni hingga Desember 2020.
Melalui penandatanganan perjanjian tersebut, maka sebanyak 2.090.660 jiwa penduduk Aceh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan akan ditanggung iurannya oleh Pemerintah Aceh melalui program JKA 2020.
Sementara sebagian penduduk lainnya ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai program.
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan, kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan itu telah menjadi kerja sama rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Tujuan kerja sama itu untuk memberi jaminan pelayanan kesehatan bagi rakyat Aceh melalui program JKA.
“Awalnya, program JKA ini dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Aceh bekerja sama dengan PT Askes (Persero). Bahkan empat tahun sebelum BPJS Kesehatan terbentuk, program JKA sudah ada di daerah ini,” ungkap Nova.
“Setelah terbentuknya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang meleburkan PT Askes (Persero) ke dalam BPJS Kesehatan, maka kerja sama Pemerintah Aceh untuk pelaksanaan Program JKA kami lanjutkan dengan BPJS Kesehatan,” lanjut Nova.
Nova mengatakan, pelaksanaan program JKA itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang mengamanatkan bahwa seluruh
masyarakat Aceh harus mendapatkan akses yang sama terhadap layanan kesehatan.
“Itu sebabnya Pemerintah Aceh selalu menempatkan sektor kesehatan sebagai salah satu program prioritas dan terpenting di Aceh,” jelas Plt Gubernur.
Nova mengatakan, Pemerintah Aceh sangat berkomitmen membayar iuran peserta agar hubungan kerja sama dengan BPJS Kesehatan terus menguat. Ia berharap, komitmen tersebut dapat direspon oleh BPJS Kesehatan dengan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi.
“BPJS kesehatan juga harus cepat merespon keluhan masyarakat, terlebih untuk situasi sekarang ini di mana wabah Covid-19 terus menebar ancaman di mana-mana,” tutur Nova Iriansyah.
Sementara itu, melalui video conference, Deputi BPJS Kesehatan wilayah Sumatera Utara- Aceh, Mariamah, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Aceh dan seluruh jajaran yang kembali melanjutkan perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan selaku badan penyelenggara jamaninan sosial terus berupaya untuk memberi pelayanan terbaik untuk peserta nya, khususnya peserta JKA yang ada di provinsi Aceh,” terangnya.
Mariamah berharap, Pemerintah Aceh dan jajarannya dapat terus memberikan dukungan agar penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional di Aceh berjalan dengan baik. (IA)



