INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Desersi dan Terlibat Narkoba, 5 Polisi Polres Aceh Timur Dipecat

Last updated: Kamis, 28 Mei 2020 19:18 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
SHARE
Upacara pemecatan lima anggota polisi di Polres Aceh Timur

Idi Rayeuk — Lima polisi di Polres Aceh Timur diberhentikan dengan tidak hormat. Dua orang karena desersi dan tiga orang lagi karena terlibat kasus narkotika.

Kelima polisi yang dipecat tersebut adalah Aipda Yudi Harianto, Brigadir Irwan, keduanya dipecat karena mangkir dari tugas (desersi). Tiga lainnya dipecat karena terkait kasus narkotika yakni Aipda Ikhsan Reda, Briptu Mulyadi, dan Briptu Noval Fahlevi.

MaTA: Dua Hari Bahas KUA-PPAS, RAPBA 2026 Terancam Tak Berkualitas

Polres Aceh Timur menggelar upacara pelepasan atribut Polri terhadap lima polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut Kamis (28/5) di lapangan apel Mapolres Aceh Timur.

- ADVERTISEMENT -

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro dan dihadiri Wakapolres Aceh Timur Kompol Warosidi, para Kabag, Kasat, Kapolsek dan perwira lainnya.

Pemecatan lima polisi tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Aceh Nomor: KEP/151/V/2020, Tanggal 5 Mei 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri. Pemecatan dilakukan secara in absentia karena tidak dihadiri kelima polisi yang dipecat tersebut.

- ADVERTISEMENT -
Pelaku Penembakan Tukang Bakso di Lhokseumawe Ditangkap

Anggota Satuan Sabhara Polres Aceh Timur membawa foto kelima polisi yang diberhentikan sambil dibacakan Surat Keputusan Pemberhentian.

Kapolres Aceh Timur menjelaskan, pemberhentian kelima anggotanya itu sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 5 huruf (a), pasal 15 dan Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Dari lima anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat ini dua diantaranya terkait desersi alias mangkir dari tugas dan tiga anggota lainya tersangkut masalah narkotika,” ungkap AKBP Eko Widiantoro.

PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh
Jasa Raharja Aceh: Denda SWDKLLJ Belum Termasuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Kapolres menyayangkan pemberhentian tidak hormat ini. Namun, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukan sidang Komisi Kode Etik yang akhirnya terbit surat pemberhentian tidak dengan hormat.

- ADVERTISEMENT -

“Peristiwa seperti ini tentunya sangat disayangkan oleh kita semua. Namun demi organisasi yang kita cintai ini, maka upacara pemberhentian tidak dengan hormat ini pun tetap dilaksanakan,” tegas Kapolres.

Menurutnya, hal ini merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota. Yakni, dengan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi dan memberikan punishment kepada anggota melanggar disiplin.

Kapolres mengklaim, upaya penegakan disiplin dan kode etik kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri.

“Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan baik, apabila penegak hukumnya sendiri tidak disiplin dan tidak profesional,” sebutnya.

Kapolres menambahkan, institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan, bertugas secara profesional, modern dan terpercaya, namun dikotori dan dirusak oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, tidak disiplin, serta melanggar peraturan dan kode etik Polri.

“Menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah. Sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri,” imbaunya. (IA)

Previous Article Kapolda Beri Arahan untuk Personil Brimob
Next Article Pilih Cuti Berobat, Bupati Bener Meriah Sarkawi Batal Mundur

Populer

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Umum

Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

Kamis, 13 November 2025
Umum

Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

Kamis, 13 November 2025
Umum

Spesialis Mencuri di Warung, Dua Pemuda di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Kamis, 13 November 2025
Umum

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Kamis, 13 November 2025
Umum

71 Calon Advokat Ikuti Pembekalan Aplikasi Peradilan di PT Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pascabanjir

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ditpolairud Polda Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-75

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?