Tim Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta, mengantarkan surat berisi laporan keberatan atas aplikasi ‘Kitab Suci Aceh’ yang muncul di Google Play Store ke Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/6).
Jakarta — Pemerintah Aceh melaporkan keberatan atas aplikasi ‘Kitab Suci Aceh’ yang muncul di Google Play Store ke Mabes Polri, Jakarta. Aplikasi tersebut berisi terjemahan Injil, Zabur dan Taurat dalam bahasa Aceh.
Tim Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta, yang dipimpin Kasubbid Hubungan Antar Lembaga BPPA Drs Teuku Syafrizal M.Si, mengantarkan langsung surat berisi laporan keberatan tersebut, ke Sekretariat Umum Mabes Polri, Jakarta Pusat, Selasa (2/6).
Pengantaran surat secara langsung tersebut menindaklanjuti surat yang sudah dikirim sebelumnya via email.
Kepala BPPA, Almuniza Kamal, S.STP M.Si melalui Kasubbid Hubungan Antar Lembaga BPPA Drs Teuku Syafrizal M.Si berharap, dengan diserahkan secara langsung surat tersebut, pihak kepolisian bisa menindaklanjuti kasus itu.
“Maka dengan demikian, aparat kepolisian bisa menindaklanjuti kasus tersebut, untuk mencari pelakunya,” kata Teuku Syafrizal.
Teuku Syafrizal juga menambahkan, ke depan diharapkan tidak akan terulang lagi kasus serupa.
Sementara dalam surat laporan bernomor 450/7807 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, berisikan sejumlah poin-poin keberatan dari Pemerintah Aceh.
“Kami atas nama Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh menyatakan keberatan dan protes keras terhadap aplikasi tersebut,” kata Plt Gubernur Aceh.
Aplikasi tersebut, kata Nova tidak lazim secara bahasa lantaran ‘Kitab Suci Aceh’ menunjukkan hanya milik masyarakat Aceh. Padahal lazimnya kitab suci itu milik umat beragama tanpa batas teritorial.
“Sehingga seolah-olah menggambarkan mayoritas masyarakat Aceh adalah penganut kitab suci yang ada di aplikasi tersebut. Padahal kitab suci mayoritas masyarakat Aceh adalah Alquran,” kata Plt Gubernur dalam surat tersebut.
Lalu, dalam poin berikutnya juga dinilai sangat provokatif karena semua penutur bahasa Aceh di Aceh beragama Islam.
“Oleh karena itu, aplikasi kitab Suci berbahasa Aceh selain Alquran pada google Play Store dapat dipahami sebagai upaya mendiskreditkan Aceh, pendangkalan aqidah dan penyebaran agama selain Islam kepada masyarakat Aceh,” terang Nova.
Hal ini, sangat bertentangan dengan pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945, pasal 45A ayat (2) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 21 qanun Aceh nomor 4 Tahun 2016 tentang pedoman kerukunan umat beragama dan pendirian tempat ibadah serta pasal 3 dan 6 qanun Aceh nomor 8 Tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan aqidah.
Kemudian, pada poin berikutnya dinilai aplikasi tersebut sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Aceh yang berdampak pada kekacauan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan dapat menimbulkan konflik horizontal.
“Kami meminta kepada pihak Google segera menutup aplikasi tersebut secara permanen,” harapnya.
Sebelumnya, media sosial (medsos) dihebohkan dengan munculnya aplikasi ‘Kitab Suci Aceh’ di Google Play Store. Adanya ‘Kitab Suci Aceh’ tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat luas di Aceh yang mayoritas beragama Islam.
Diketahui, aplikasi kontroversial yang dinamakan Kitab Suci Aceh dirilis oleh Faith Comes By Hearing di Google Play Store sejak 7 Agustus 2019 dengan updating terakhir pada 18 September 2019. (IA)



