Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si
Banda Aceh — Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah telah mengesahkan sembilan Permendagri terkait batas wilayah antar-kabupaten/kota di Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Untuk itu, Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih karena telah mengakhiri sengketa batas wilayah Aceh – Sumut yang selama ini terjadi sejak 32 tahun silam.
“Alhamdulillah setelah puluhan tahun tidak tuntas sekarang ini sudah terselesaikan sengketa batas wilayah. Mudah-mudahan ini menjadi solusi dan semoga tidak lagi menjadi perdebatan antara beberapa batas wilayah di provinsi kita dengan Sumatera Utara,” ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si di Banda Aceh, Rabu (10/6).
Seperti diketahui, persoalan tapal batas wilayah di dua provinsi ini terus berlarut sejak tahun 1988. Artinya, sengketa batas wilayah telah terjadi selama 32 tahun.
Karenanya, Syakir menilai, tuntasnya permasalahan tapal batas di beberapa lokasi tersebut merupakan keberhasilan luar biasa dan langkah baru percepatan penegasan batas Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.
Syakir menyebutkan batas daerah yang telah ditetapkan berada di kawasan Kabupaten Gayo Lues, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah yang telah menetapkan sembilan Permendagri terkait batas wilayah di provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Diantaranya adalah Permendagri tentang batas daerah Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Langkat melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2020. Selanjutnya adalah Permendagri Nomor 28 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat.
Permendagri Nomor 29 Tahun 2020 tentang batas daerah Aceh Tenggara dengan Kabupaten Karo dan Permendagri Nomor 30 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah. Selanjutnya adalah Permendagri Nomor 31 Tahun 2020 tentang batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Dairi.
Batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Dairi, diatur melalui Permendagri Nomor 32 Tahun 2020. Sementara Permendagri Nomor 33 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Langkat, Permendagri Nomor 34 Tahun 2020 tentang batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Pakpak Bharat, dan Permendagri Nomor 35 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Pakpak Bharat.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas upaya yang luar biasa mewujudkan kesejahteraan lewat penegasan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara.
“Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada semua yang terlibat baik dari pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten baik dari Aceh maupun Sumatera Utara,” kata Iswanto.
Bukan hanya melibatkan pemerintahan dua kabupaten, persoalan batas wilayah ini terselesaikan, juga berkat kerja sama desa-desa di dua kabupaten yang bertetangga dari dua provinsi tersebut. (IA)



