INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Dirlantas: Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang Hingga 15 Oktober

Last updated: Kamis, 11 Juni 2020 19:29 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Img 20200518 Wa0032
SHARE
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, saat meninjau pelayanan kepada masyarakat di Kantor Samsat Banda Aceh, di kawasan Batoh.

Banda Aceh — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh sebagai salah satu pembina Samsat di Provinsi Aceh akan memperpanjang masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga 15 Oktober 2020 mendatang.

Hal ini dilakukan karena mempertimbangkan situasi di tengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang masih belum berakhir di Indonesia terutama di Aceh, yang mengakibatkan dampak ekonomi di masyarakat.

Tumpukan kayu di lokasi banjir bandang Kecamatan Serba Jadi Lokop, Aceh Timur, Kamis (1/1/2026). (Foto: Ist)
Kerugian Sektor Perikanan Aceh Timur Capai Rp2,64 Triliun Akibat Banjir

“Dengan situasi saat ini, tentu akan menyulitkan masyarakat dalam membayar pajak, terutama pajak kendaraan bermotor,” ujar Dirlantas
Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, di Banda Aceh, Kamis (11/6).

- ADVERTISEMENT -

Dirlantas mengimbau masyarakat di Aceh, untuk memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sangat meringankan masyarakat

Keringanan tersebut diantaranya, untuk bea balik nama kendaraan bermotor akan digratiskan, kemudian kendaraan yang sudah lama tidak membayar pajak tidak dikenai denda, sementara yang wajib pajak hanya bayar pokoknya saja, kecuali asuransi Jasa Raharja tetap bayar denda karena keputusan dari pusat, bukan wewenang Pemerintah Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Petugas PLN menyambung jaringan listrik di Rumah Hunian Sementara Aceh Tamiang. PLN telah menyiapkan infrastruktur kelistrikan di kawasan tersebut, seperti pembangunan trafo, jaringan listrik dan kWh meter untuk masing-masing rumah yang telah terbangun. (Foto: Ist)
PLN Sambung Jaringan Listrik ke Bangunan Huntara di Aceh Tamiang 

Keputusan tentang perpanjangan pemutihan ini juga diperkuat dengan keluarnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 30 Tahun 2020.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat telah melakukan pemutihan pajak kenderaan bermotor selama tiga bulan mulai 16 Maret hingga 16 Juni 2020, dan kini diperpanjang lagi hingga 15 Oktober mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Bustami Hamzah, mengimbau seluruh masyarakat Aceh agar memanfaatkan masa pemutihan pajak yang saat ini sedang diberlakukan oleh Pemerintah Aceh bersama instansi terkait lainnya.

BSI berpartisipasi aktif dalam pembangunan Rumah Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak banjir bandang di Aceh. (Foto: Ist)
BSI Bangun 15 Persen Huntara Korban Banjir Aceh

“Oleh karenanya, kami mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” kata Bustami Hamzah.

- ADVERTISEMENT -

Bustami menjelaskan, dalam masa pemutihan pajak iin, Samsat membebaskan pengurusan bea balik nama dan meniadakan denda atas keterlambatan dan tunggakan pajak kenderaan bermotor.

“Hanya membayar pajaknya saja, sedangkan dendanya dihapus. Selain itu, bagi yang tunggakan pajaknya mencapai 7 tahun lebih, maka para pengguna kenderaan bermotor cukup membayar 4 tahun saja, sisanya akan diputihkan. Dan, sekali lagi kami tegaskan, dendanya dihapuskan,” jelasBustami. (IA)

Previous Article Img 20200611 Wa0047 Kapolda Motivasi Anggotanya Dalam Bahasa Aceh
Next Article Img 20200611 Wa0072 Nurdin: Pemko Berharap ‘Pasar Gemilang Lamdingin’ Bisa Diterima Warga

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum
Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  
Sabtu, 3 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Juru Bicara Posko Penanganan Banjir Bandang dan Longsor Aceh, Murthalamuddin. (Foto: Ist)
Umum
Relawan ASN Pemerintah Aceh ke Lokasi Bencana Tidak Dibiayai APBA
Sabtu, 3 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Lanjutan pembangunan Gedung Dinas Pengelolaan Keuangan Aceh (DPKA) Tahap IV yang merupakan tahap akhir dengan APBA sebesar Rp23,7 miliar tidak selesai hingga akhir tahun 2025. (Foto: Ist)
Ekonomi

Empat Tahun Dikerjakan, Gedung Dinas Keuangan Aceh Tak Rampung Akhir 2025

Kamis, 1 Januari 2026
Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Pasar Hewan yang baru direhab di Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar, Rabu (31/12). (Foto: Ist)
Ekonomi

Selesai Direhab, Pasar Hewan Sibreh Siap Digunakan 

Kamis, 1 Januari 2026
PLN terus bekerja keras memulihkan sistem kelistrikan pascabencana banjir dan longsor yang melanda Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pulihkan Listrik 1.214 Desa, PLN Aceh Terus Berjuang Tembus Akses ke 180 Desa Terisolir  

Kamis, 1 Januari 2026
PT Pembangunan Aceh (PEMA) melanjutkan bantuan kemanusiaan bagi korban banjir bandang di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.
Ekonomi

PT PEMA Lanjutkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih

Rabu, 31 Desember 2025
Ekonomi

Layanan Pulih 100%, BSI Pastikan Operasional dan Transaksi Nasabah di Aceh Kembali Normal

Selasa, 30 Desember 2025
Ekonomi

Waspada Phishing “CoreTax”, Bank Aceh Imbau Nasabah Lindungi Data Pribadi

Selasa, 30 Desember 2025
Ekonomi

Pertamina Pulihkan 12 Sumur dan Pasok Air Bersih untuk Korban Banjir Aceh Tamiang 

Senin, 29 Desember 2025
Ekonomi

Tembus Jalur Darat, 7 Mobil Tangki Pertamina Pasok BBM ke SPBU Bener Meriah

Senin, 29 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?