Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh saat melakukan investigasi kelangkaan pupuk di Pidie Jaya
Banda Aceh — Pupuk urea bersubsidi saat ini dilaporkan sedang langka di pasaran. Padahal pupuk ini merupakan kebutuhan dasar bagi para petani, baik petani sawah, kebun, maupun tambak.
Mendapat informasi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Aceh membentuk tim investigasi untuk menemukan akar permasalahan terkait kelangkaan pupuk urea bersubsidi.
“Iya, kita sudah menurunkan tim untuk melakukan investigas terkait kelangkaan pupuk subsidi, karena subsidi pupuk tersebut menggunakan dana APBN, maka masuk dalam pengawasan kami,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husin, dalam keterangannya, Selasa (14/7) malam.
Menurutnya, saat ini tim sudah melakukan investigasi ke Kabupaten Pidie Jaya, selanjutnya juga akan dilakukan investigasi serupa ke kabupaten/kota lainnya untuk menemukan akar permasalahan kelangkaan.
Untuk sementara, tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh sudah investigasi ke Dinas Pertanian Pidie Jaya, Dinas Perkebunan dan Pangan Pidie Jaya, Dinas Kelautan dan Perikanan Pidie Jaya, serta dengan kelompok tani dan kios pengecer.
Berdasarkan data yang disampaikan kepada tim Ombudsman oleh Kepala Dinas Pertanian Pidie Jaya,
Muzakkir, saat ini kuota pasokan pupuk subsidi ke Pidie Jaya di bawah permintaan sesuai kebutuhan, sehingga terjadi kelangkaan.
“Kami mengusulkan pupuk subsidi berdasarkan permintaan dari kelompok-kelompok tani, yang kemudian kita input ke dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Tapi yang disetujui oleh pusat hanya sekitar 47% dari kuota permintaan,” sebut Muzakkir didampingi sekretaris dan para kabid-nya.
“Saat ini ada 3 distributor pupuk subsidi dan 53 unit kios pengecer pupuk subsidi yang mengantongi izin” papar Muzakikir sambil menunjukkan beberapa dokumen kepada tim Ombudsman.
Muzakkir juga mengakui, bisa jadi ada permainan di tingkat kios pengecer untuk pupuk subsidi, tapi hal itu sangat kecil. Karena pada dasarnya pupuk subsidi tersebut memang tidak mencukupi kuota permintaan. Dan tim pengawas dari kabupaten juga bekerja ekstra untuk mengawasi peredaran pupuk tersebut.
Hal senada juga diakui oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Pangan Pidie Jaya, Syukri. Ia mengatakan kepada Tim Ombudsman, luas areal perkebunan mencapai 13.000 hektare, kebutuhan pupuk urea sangat tinggi, namun petani kesulitan mendapatkannya.
Hal tersebut juga terjadi karena yang masuk dalam usulan e-RDKK hanya dari kelompok tani sawah, sedangkan dari kelompok tani kebun tidak masuk. Sehingga jatah untuk petani sawah juga digunakan oleh petani kebun dan tambak.
“Kebutuhan pupuk subsidi saat ini yang masuk dalam e-RDKK untuk petani sawah, sedangkan petani kebun tidak membuat sistem tersebut. Sehingga pupuk yang ada di kios-kios pengecer kekurangan,” terang Syukri.
Salah satu kios pengecer di Kecamatan Ulim Pidie Jaya, saat dijumpai tim Ombudsman juga mengakui bahwa saat ini pasokan pupuk subsidi tidak mencukupi dari kuota permintaan kelompok tani, sehingga menjadi keluhan petani saat musim tanam padi.
Kelompok Tani Makmu Beurata, yang dijumpai oleh tim Ombudsman juga mengeluhkan hal sama, kekurangan dan kelangkaan pupuk subsidi saat ini.
“Kami hanya mendapatkan 3 ton dari 20 ton permintaan pupuk urea dan poska subsidi, sehingga sangat sulit bagi kami petani kecil untuk merawat padi,” sebut Ketua Koptan Makmu Beurata.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin mengatakan akan melakukan koordinasi lintas sektor dengan para pihak untuk mencari solusi terkait kelangkaan pupuk subsidi bagi para petani.
“Berdasarkan hasil investigasi, nanti kita akan melakukan koordinasi dengan para pihak, seperti Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, DPRA dan perwakilan kabupaten/kota. Supaya dapat kita cari solusi bersama,” jelas Taqwaddin.
“Kalau seandainya kurang pasokan karena APBN tidak mampu menanggung semua kuota permintaan, siapa tahu bisa digunakan sebagian dari dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam APBA untuk subsidi kepada masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan.
Hemat saya, Pemerintah Aceh dan DPRA perlu inovasi untuk menggunakan ketentuan Pasal 183 UUPA untuk sektor pengentasan kemiskinan. Artinya, jika petani bagus panennya, tentu mereka akan lebih sejahtera,” pungkas Taqwaddin, yang juga Akademisi Unsyiah ini. (IA)



