INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Polresta Banda Aceh Tangkap 10 Tersangka Narkotika

Last updated: Kamis, 16 Juli 2020 00:18 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 7 Menit
SHARE

Banda Aceh —- Satresnarkoba Polresta Banda Aceh kembali menangkap pemilik, pengguna serta pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering di beberapa lokasi, termasuk dari hasil pengembangan keberadaan tersangka di luar wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini, polisi berhasil mengamankan 10 orang tersangka dengan barang bukti 22,63 gram sabu dan 1,48 gram daun ganja kering.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan penangkapan ini dilakukan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh bahkan ada yang ditangkap di wilayah hukum Polres Pidie.

“Kami melakukan penangkapan atas pengembangan tersangka yang kemarin kami lakukan penangkapan dan ini kami berhasil mengamankan 10 tersangjka lainnya yang ada kaitan serta yang terpisah dengan tersangka awal kami tangkap,” sebut Kasatresnarkoba, Rabu (15/7).

AKP Raja Harahap mengatakan, selain 10 orang tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa 22,63 gram sabu diberbagai lokasi serta 1,48 gram daun ganja kering berikut alat yang dipergunakan oleh para tersangka dalam menggunakan narkotika ini.

Kasatresnarkoba menjelaskan, penangkapan pertama, Selasa (7/7) petugas opsnal satresnarkoba menangkap BUS (34) warga Aceh Besar dan ZB (36) warga Pidie di Aceh Besar dengan barang bukti berupa sabu dengan berat 8,51 gram.

Tersangka BUS pernah menjual narkotika jenis sabu seharga 3 juta di Aceh Besar kepada tersangka MNZ. Sedangkan tersangka MNZ merupakan tersangka yang lebih awal beberapa waktu lalu ditangkap oleh petugas kami. Setelah dilakukan pengembangan dari BUS, polisi kembali menangkap ZB di rumahnya Gampong Dayah Beureueh, Kecamatan Mutiara, Pidie.

“Adapun kaitan antara tersangka BUS dan ZB, mereka sebagai pemesan sabu pada IK (DPO) sebanyak 25 gram seharga 13 juta dan menjual sebagian sabu tersebut kepada MNZ seharga 3 juta,” tambahnya.

Terhadap tersangka BUS dan ZB dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Kemudian, Sabtu (12/7), petugas melakukan penangkapan terhadap satu tersangka MY (28) di bantaran sungai di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar dengan barang bukti enam bungkusan paket sabu seberat 0,80 gram.

“Sabu yang ditemukan oleh petugas sebanyak enam paket diletakkan dalam sebuah tas pinggang yang sedang dipergunakannya untuk dijual kepada orang lain, Sementara itu, saat dilakukan interogasi oleh petugas, MY mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari tersangka YL yang ditetapkan sebagai DPO dengan harga 800 ribu rupiah,” sebut mantan Kasatresnarkoba Polres Aceh Besar ini.

Terhadap tersangka MY, Polisi menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Di sisi lainnya, personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap satu tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Meunasah Mon, Aceh Besar pada Senin (13/7) dengan barang bukti sabu sebanyak 3,35 gram yang disimpan dalam kaleng rokok.

“Penangkapan terhadap tersangka SU (41) warga Meunasah Mon, Aceh Besar dengan barang bukti empat paket sabu sebanyak 3,35 gram yang disimpan dalam kaleng rokok yang diletakkan di depan rumah tersangka,” sebut AKP Raja Aminuddin Harahap.

Kemudian saat petugas menginterogasi tersangka SU, ia mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari AS di Kabupaten Pidie, Kamis (2/7) silam dan akan dijual kepada orang lain dengan hasil penjualan akan diserahkan kerpada AS yang ditetapkan sebagai DPO oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

Selain untuk dijual, lanjut Kasatresnarkoba, tersangka SU juga menggunakan sabu tersebut untuk dihisap oleh nya dan saat ini tersangka SU mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pada hari yang sama, polisi yang berbaju preman itu kembali menangkap satu tersangka yang terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu di pinggiran sebuah kolam di gampong Lambaro Skep, Banda Aceh.

“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka MHD (35) yang berprofesi sebagai nelayan dengan barang bukti dua bungkusan sabu seberat 0,39 gram dan satu bungkusan daun ganja kering dengan berat 1,48 gram. Tersangka MHD memperoleh dengan cara membeli dari BD yang ditetap sebagai DPO hari Sabtu (11/7) di Ganoe Banda Aceh seharga Rp 800 ribu.

Tersangka membeli sabu dari sdr. BANG DEN (DPO) sebanyak 1 bungkus dengan harga Rp. 800.000.
MHD dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Selanjutnya, personil Satresnarkoba mengamankan lima tersangka lainnya yang menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di gampong Lamjame, Kecamatan Jaya Baru,Banda Aceh Selasa (14/7).

Dari lima tersangka, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 9,38 gram dan alat yang dipergunakan oleh para tersangka berupa timbangan digital, delapan potongan pipet warna bening, pipa kaca dan tutup botol mineral berwarna biru.

Para tersangka yang diamankan diantaranya MA (22) warga Bireun, RM (20) Warga Pidie Jaya, FJ (25) warga Pidie Jaya, RZ (21) warga Banda Aceh, dan MF (22) warga Aceh Besar, sebut Kasatresnarkoba.

Kelima tersangka ini merupakan hasil pengembangan tersangka MHD yang ditangkap di pinggiran sebuah kolam di gampong Lambaro Skep, Banda Aceh. Menurut MHD, ianya memperoleh sabu dari MA dan saat dilakukan penangkapan terhadap MA, polisi menemukan sabu dengan berat 9,04 gram dan timbangan digital, sambung AKP Raja Harahap.

Kasat menjelaskan, MA memperoleh sabu dengan cara menggadaikan sepeda motor jenis Honda scopy kepada MR (DPO) di Jeunib. Saat itu MA bersama RM sekembali dari Bireuen bertemu dengan MR di kawasan Jeunieb sebanyak 9,04 gram. Lalu mereka menuju ke Banda Aceh menggunakan L – 300 dan turun di depot air kawasan Batoh Banda Aceh.

“Saat mereka sedang menggunakan narkotika jenis sabu bersama – sama di rumah tersangka FJ di Lamjame Banda Aceh hari selasa (14/7), personel melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan mengamankan barang bukti dalam salah satu saku celana tersangka berupa sabu dengan berat 0,34 gram dan delapan potongan pipet warna bening, pipa kaca serta tutup botol mineral berwarna biru,” jelasnya.

Saat ini, para tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancama kurungan penjara selama 20 tahun. (IA)

Previous Article Segera Tender, Pemerintah Aceh Lanjutkan Proyek Multiyears
Next Article Sodomi Dua Balita Keluarganya, Kakek Di Aceh Besar Ini Ditangkap Polisi

Populer

Surat Warga
Koordinator PKH Langsa Baro Terobos Longsor Jemput Warga Terisolir di Sukajadi Makmur
Jumat, 5 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Aceh
Aceh Tamiang Porak-poranda: Bau Menyengat Ratusan Jenazah Belum Dievakuasi
Kamis, 4 Desember 2025
Ekonomi
Bank Aceh Buka ‘Posko Digital’ di Tengah Bencana: Sediakan Fasilitas WiFi dan Charger Gratis  
Kamis, 4 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Desa Sekumur, Kampung yang Hilang di Aceh Tamiang: 280 Rumah Hanyut Disapu Banjir

Kamis, 4 Desember 2025
Pemain Persiraja Banda Aceh Muammar Khadafi telah bertemu keluarganya setelah lima hari putus kontak akibat lumpuhnya jaringan komunikasi di Aceh Timur pasca banjir bandang.
Umum

Sempat Putus Kontak, Pemain Persiraja Muammar Khadafi Temukan Keluarga di Aceh Timur

Rabu, 3 Desember 2025
Ketua PSSI Aceh Nazir Adam
Umum

PSSI Aceh Minta KONI Alihkan Dana Pembinaan Atlet untuk Korban Banjir

Rabu, 3 Desember 2025
Pemerintah Aceh meminta pemerintah pusat mempermudah proses perizinan masuknya bantuan dari internasional guna mempercepat penanganan darurat bencana di sejumlah wilayah. (Foto: Ist)
Umum

Pemerintah Pusat Diminta Permudah Izin Bantuan Internasional untuk Aceh

Rabu, 3 Desember 2025
Memasuki hari ketujuh bencana banjir bandang dan longsor yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana menilai penanganan pemerintah masih sangat lamban. (Foto: Ist)
Umum

Penanganan Banjir–Longsor Aceh Lamban, Koalisi Sipil Desak Refocusing APBA

Rabu, 3 Desember 2025
Pemko Banda Aceh mengerahkan petugas Dishub dan Satpol PP untuk melakukan pengaturan dan rekayasa lalu lintas pada sejumlah SPBU. (Foto: Ist)
Umum

Wali Kota Banda Aceh Kerahkan Petugas Dishub dan Satpol PP Atasi Kemacetan Antrian SPBU

Rabu, 3 Desember 2025
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Abdul Harris Almakhsyari didampingi Anggota DPR RI Dapil Aceh, M Nasir Djamil dan Ghufran Zainal Abidin menyerahkan bantuan untuk korban banjir Aceh di Posko Tanggap Darurat Bencana DPW PKS Aceh, Rabu (3/12). (Foto: Ist)
Umum

Fraksi PKS DPR RI dan DPP PKS Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh

Rabu, 3 Desember 2025
Enam Bakal Calon (Balon) Rektor Universitas Syiah Kuala mengikuti proses assessment tim independen mulai 2–18 Desember 2025 di Sekretariat Pemilihan Rektor USK. (Foto: Ist)
Umum

Tahapan Pemilihan Rektor USK Terus Berlanjut, Enam Balon Ikuti Assessment Tim Independen

Rabu, 3 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?