INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Pemerintah Aceh Keluarkan Surat Edaran Manajemen Krisis Covid-19

Last updated: Selasa, 21 Juli 2020 00:11 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 13 Menit
SHARE

Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengeluarkan edaran tentang manajemen menghadapi dampak pandemi Covid-19. Surat edaran Nomor 440/10135 itu diteken langsung Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Sabtu, 18 Juli 2020.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menjelaskan, edaran itu dikeluarkan sebagai upaya menekan faktor ketidakpastian dan faktor risiko hingga tingkat serendah mungkin dari pandemi Covid-19.

Harga Tiket Pesawat Antarwilayah Aceh Tembus Rp8 Juta di Tengah Bencana ‎

“Edaran ini sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada rapat kerja percepatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2020 pada 15 Juli 2020 di Istana Kepresidenan Bogor dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 440/1021/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Aceh,” kata Iswanto dalam keterangannya, Senin (20/7).

- ADVERTISEMENT -

Iswanto menjelaskan, yang dimaksud manajemen krisis adalah proses mempersiapkan dan mengelola situasi yang tidak terduga melalui keputusan cepat dan tepat untuk mencegah atau mengurangi efek yang ditimbulkan. Karenanya, masing-masing instansi pemerintah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bahkan swasta untuk mempersiapkan dan menetapkan strategi manajemen krisis penanganan Covid-19 di Aceh.

Sedikitnya ada tiga tahap manajemen krisis Covid-19. Antara lain pencegahan krisis dengan menyusun perencanaan manajemen krisis untuk meminimalkan dampak buruk dari bencana non alam Covid-19.

- ADVERTISEMENT -
Desa Sekumur, Kampung yang Hilang di Aceh Tamiang: 280 Rumah Hanyut Disapu Banjir

Tahap selanjutnya saat krisis, dimana semua pihak memastikan rencana penanganan krisis dapat diimplementasikan, antara lain melalui penanganan korban bencana non alam Covid-19 pelaksanaan penanggulangan krisis Covid-19.

“Tahap ketiga adalah pasca krisis. Bagaimana kita melanjutkan proses penanggulangan krisis Covid-19 dan evaluasi,” terang Iswanto.

Masing-masing pencegahan krisis dalam tiga tahapan manajemen krisis tersebut mencakup tujuh bidang. Yaitu; bidang kesehatan, sosial budaya, ekonomi dan pariwisata, pendidikan, agama, transportasi serta bidang pangan.

Pemain Persiraja Banda Aceh Muammar Khadafi telah bertemu keluarganya setelah lima hari putus kontak akibat lumpuhnya jaringan komunikasi di Aceh Timur pasca banjir bandang.
Sempat Putus Kontak, Pemain Persiraja Muammar Khadafi Temukan Keluarga di Aceh Timur

Pertama, untuk manajemen perencanaan pencegahan krisis bidang kesehatan, masyarakat diminta mentaati aturan yaitu harus selalu menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer, olahraga teratur, menjaga jarak (physical distancing), memberi salam tanpa melakukan kontak fisik, berjemur di bawah sinar matahari pada pagi hari, mengonsumsi makanan beragam, bergizi, seimbang dan aman, melakukan tracking terhadap orang-orang yang melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19, memastikan kesiapan tenaga kesehatan dan menyediakan sarana dan prasarana kesehatan.

- ADVERTISEMENT -

Kedua, manajemen perencanaan pencegahan krisis bidang sosial dan budaya adalah menyelenggarakan kegiatan kebudayaan/adat dengan menerapkan protokol kesehatan dan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan.

Ketiga, bidang ekonomi dan pariwisata, pemerintah menganjurkan penggunaan transaksi non tunai, pemilik tempat usaha mengusahakan tersedianya fasilitas pembayaran non tunai, meningkatkan pelayanan/pemesanan makanan dan minuman secara daring (online), pelayanan pengiriman (delivery service) drive thru dan lain sebagainya, menyediakan media cuci tangan (air dan sabun/hand sanitizer) di depan pintu tempat usaha (pertokoan, warung kopi, perbankan, hotel, bazar, pasar dan lain-lain), melakukan pembersihan dan disinfeksi di toko/gerai masing-masing sebelum dan sesudah beroperasi, melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung di setiap pintu masuk tempat keramaian, melarang pekerja atau pengunjung yang tidak menggunakan masker masuk ke area perbelanjaan dan objek wisata, menerapkan protokol kesehatan di kawasan wisata dan membatasi jumlah pengunjung yang masuk kawasan wisata.

Keempat, bidang pendidikan, anjurannya menerapkan protokol kesehatan di setiap satuan pendidikan dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan menggunakan sistem shift (Belajar Dari Rumah (BDR) pada zona kuning dan merah serta Tatap Muka pada zona hijau.

Kelima, bidang Agama, penyelenggara harus memastikan seluruh area rumah ibadah (masjid/meunasah/mushala, gereja, vihara, kuil) Bersih, Rapi, Estetis dan Hijau (BEREH), menggunakan masker saat berada di area rumah ibadah, menyediakan media cuci tangan (air dan sabun/hand sanitizer) di pintu masuk rumah ibadah, tidak membentangkan sajadah umum di masjid/meunasah/mushala, menggunakan sajadah atau alas shalat milik sendiri untuk beribadah, membersihkan lantai masjid/meunasah/mushalla dengan menggunakan disinfektan 30 (tiga puluh) menit sebelum shalat fardhu 5 (lima) waktu dilaksanakan, melarang masyarakat dalam kondisi flu, demam dan/atau batuk untuk melaksanakan ibadah di rumah ibadah dan tidak menyelenggarakan perayaan hari besar keagamaan.

Keenam, bidang transportasi, awak kendaraan dan penumpang wajib menggunakan masker, mengukur suhu tubuh awak kendaraan dan penumpang sebelum melakukan perjalanan, membatasi jumlah penumpang kendaraan umum, penerapan protokol kesehatan pada sarana dan prasarana angkutan umum, mengatur sistem operasional kendaraan umum, melakukan pemeriksaan pergerakan orang di pelabuhan, bandara dan terminal dengan mengikuti protokol kesehatan dan melakukan pemeriksaan pergerakan orang masuk dan keluar wilayah Aceh di perbatasan dengan mengikuti protokol kesehatan.

Terakhir bidang pangan. Pemerintah memastikan ketersediaan pangan dengan mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi bagi petani, memastikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak dialihfungsikan dan menerapkan Gerakan Aceh Mandiri Pangan (GAMPANG) dalam bentuk tanam padi, jagung, beternak ayam petelur, budidaya ikan, serta menanam sayur-sayuran di pekarangan rumah dan pangan lainnya.

Sementara untuk manajemen krisis saat pandemi seperti saat ini, pelaksanaan manajemen krisis dilaksanakan dengan mengikuti tatanan normal baru (new normal).

Pada bidang kesehatan masyarakat harus selalu menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun/ hand sanitizer, olah raga teratur, menggunakan siku pada saat membuka pintu, menjaga jarak (physical distancing), memberi salam tanpa melakukan kontak fisik dan berjemur di bawah sinar matahari pada pagi hari dan saat bekerja dari rumah. Jika melakukan pertemuan/rapat lakukan secara virtual, selalu memasang tanda/ banner atau media informasi lainnya untuk mengingatkan masyarakat agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak (physical distancing), melakukan tracing terhadap orang-orang yang melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19, melakukan pemeriksaan rapid test atau Real Time PCR Covid-19 secara berkala.

Selalu mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ke dalam ruangan dan melakukan pembersihan dan sterilisasi secara berkala pada area atau sarana yang digunakan bersama seperti gagang tangga, tombol lift, pintu toilet, dan fasilitas umum lainnya, segera mandi ketika sampai di rumah serta penambahan tenaga kesehatan dan menyediakan sarana dan prasarana kesehatan.

Pada Bidang Sosial dan Budaya, pemerintah akan memberikan bantuan bahan pokok bagi masyarakat miskin terdampak Covid-19. Untuk itu masyarakat diminta menghindari keramaian dan dilarang mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa.

Untuk Bidang Ekonomi dan Pariwisata pemerintah menganjurkan masyarakat untuk mengunakan transaksi non tunai. Pemilik toko pun sebaiknya menyediakan fasilitasi pembayaran non tunai dan hanya melayani pemesanan makanan dan minuman untuk dibawa pulang (take away).

Sesudah beroperasi; super market/swalayan) kecuali yang menyediakan kebutuhan pokok, pelayanan diharapkan untuk melakukan pembersihan dan disinfeksi di toko/gerai masing-masing sebelum dan menutup tempat usaha (pertokoan, warung kopi, hotel, penginapan, mall, bazaar, kesehatan, farmasi, perbankan, dan pelayanan publik lainnya seperti objek wisata dan tempat hiburan.

Pada Bidang Pendidikan, untuk sementara melaksanakan kegiatan belajar dari rumah dan tidak melaksanakan aktifitas di setiap satuan pendidikan.

Sementara itu, pada Bidang Agama, penyelenggara kegiatan keagamaan harus memastikan seluruh area rumah ibadah (masjid/meunasa/mushalla, gereja, vihara, kuil) agar selalu Bersih, Rapi, Estetis dan Hijau (BEREH). Para jamaah dianjurkan menggunakan masker saat berada di area rumah ibadah dan tempat ibadah menyediakan media cuci tangan (air dan sabun/ hand sanitizer) di pintu masuk.

Sesuai protokol kesehatan, tidak membentangkan sajadah umum di masjid/meunasah/mushalla dan menggunakan sajadah atau alas shalat milik sendiri untuk beribadah. Petugas harus membersihkan lantai masjid/meunasah/mushalla dengan menggunakan disinfektan 30 menit sebelum shalat fardhu lima waktu dilaksanakan. Sementara masyarakat dalam kondisi flu, demam dan/atau batuk untuk sebaiknya tidak melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Pelaksanaan ibadah sementara waktu ini dipersingkat dan jamaah selalu jaga jarak dan untuk tidak menyelenggarakan perayaan hari besar keagamaan.

Di Bidang Transportasi, awak kendaraan dan penumpang wajib menggunakan masker dan mengukur suhu tubuh awak kendaraan dan penumpang sebelum melakukan perjalanan serta membatasi jumlah penumpang kendaraan umum.

Penerapan protokol kesehatan pada sarana dan prasarana angkutan umum wajib dilakukan dan petugas mengatur sistem operasional kendaraan umum serta melakukan pemeriksaan pergerakan orang di pelabuhan, bandara dan terminal. Pemeriksaan pergerakan orang masuk dan keluar wilayah Aceh akan diintensifkan dan pemerintah akan memprioritaskan kelancaran arus angkutan umum pengangkut sembilan bahan dengan mengikuti protokol kesehatan di perbatasan.

Sementara di Bidang Pangan, pemerintah memastikan ketersediaan pangan, mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi bagi petani, memastikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak dialihfungsikan, menerapkan Gerakan Aceh Mandiri Pangan (GAMPANG) dalam bentuk tanam padi, jagung, beternak ayam petelur, budidaya ikan, serta menanam sayur-sayuran di pekarangan rumah dan pangan lainnya.

Pemerintah mewajibkan setiap rumah tangga mengembangkan gerakan tanam sayur-sayuran atau pangan lainnya di pekarangan rumah dan melarang hasil pangan dipasarkan ke luar wilayah Aceh serta melarang pelaku usaha dan masyarakat menimbun sembako.

Manajemen pasca krisis covid-19 juga mengatur poin yang sama, namun dengan isi yang berbeda.

Pada bidang Kesehatan, sosialisasi keberlanjutan protokol kesehatan akan dilanjutkan yaitu hidup sehat, menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun/ hand sanitizer, olah raga teratur, tetap menggunakan siku pada saat membuka pintu, menjaga jarak (physical distancing), memberi salam tanpa melakukan kontak fisik, berjemur di bawah sinar matahari pada pagi hari dan mengkonsumsi makanan beragam, bergizi, seim bang dan aman.

Di tempat publik diharapkan untuk memasang tanda/ banner atau media informasi lainnya untuk mengingatkan masyarakat agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak (physical distancing), mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ke dalam ruangan, melakukan pembersihan dan sterilisasi secara berkala pada area atau sarana yang
digunakan bersama seperti gagang tangga, tombol lift, pintu toilet, dan fasilitas umum lainnya dan pemerintah tentunya akan mengevaluasi kebijakan-kebijakan pada saat krisis.

Selanjutnya adalah Bidang Sosial dan Budaya. Pemerintah akan melaksanakan pemberdayaan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19,melakukan pendataan masyarakat yang terdampak Covid-19, dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan pada saat krisis.

Sementara di Bidang Ekonomi dan Pariwisata, tetap dianjurkan penggunaan transaksi non tunai. Karena itu pemilik tempat usaha mengusahakan tersedianya fasilitas pembayaran non tunai dan meningkatkan pelayanan/pemesanan makanan dan minuman secara daring. Tempat usaha harus menyediakan media cuci tangan di depan pintu.

Pemerintah menganjurkan pemilik usaha melakukan pembersihan dan disinfeksi di toko/gerai masing-masing sebelum dan sesudah beroperasi dan melarang pekerja atau pengunjung yang tidak menggunakan masker masuk ke area perbelanjaan dan objek wisata. Pada fase ini protokol kesehatan tetap harus diutamakan. Pengunjung tempat wisata juga akan dibatasi.

Di Bidang Pendidikan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan secara bertahap dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan pada saat krisis.

Untuk Bidang Agama, seluruh area rumah ibadah (masjid, meunasah, mushala, gereja, vihara, kuil) Bersih, Rapi, Estetis dan Hijau (BEREH) dan membersihkan sajadah/lantai masjid/meunasah/mushalla secara berkala. Aktifitas rumah ibadah akan dioptimalkan bertahap dan mengaktifkan kembali penyelenggaraan perayaan hari besar keagamaan secara terbatas dan bertahap. Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan-kebijakan lainnya pada saat paska krisis.

Selanjutnya Bidang Transportasi. Pada awak kendaraan dan penumpang tetap diwajibkan menggunakan masker. Pemerintah akan menormalkan kembali secara bertahap operasional terminal, pelabuhan dan bandara. Karena itu, otoritas pengelola harus menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan sarana dan prasarana angkutan umum sesuai protokol kesehatan.

Pemeriksaan pergerakan orang di pelabuhan, bandara dan terminal adalah dengan mengikuti protokol kesehatan dan melakukan pemeriksaan pergerakan orang masuk dan keluar wilayah Aceh di perbatasan dengan mengikuti protokol kesehatan.

Pada Bidang Pangan, pemerintah melakukan gerakan penanaman dan budidaya komoditas pangan pokok dengan memfasilitasi ketersediaan sarana produksi pertanian. Pemerintah juga memastikan ketersediaan pangan dengan cara mengoptimalkan hasil panen dan mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi bagi petani. Pemerintah juga memastikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak dialih fungsikan dan menerapkan Gerakan Aceh Mandiri Pangan (GAMPANG) dalam bentuk tanam padi, jagung, beternak ayam petelur, budidaya ikan, serta menanam sayur-sayuran di pekarangan rumah dan pangan lainnya

Iswanto menjelaskan, hal-hal lain yang belum diatur dalam edaran itu akan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. [IA]

Previous Article Enam Kabupaten/Kota di Aceh Masih Nihil Corona
Next Article Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh, Dyah Erti Idawati, meninjau pembuatan hand sanitizer di SMK SMTI Banda Aceh Siswa SMK-SMTI Produksi Hand Sanitizer Dari Tanaman Herbal

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
Harga Tiket Pesawat Antarwilayah Aceh Tembus Rp8 Juta di Tengah Bencana ‎
Kamis, 4 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
BSI memulihkan layanan kantor cabang pasca-bencana hidrometeorologi, elain mengirimkan bantuan kemanusiaan. (Foto: Ist)
Ekonomi
Layanan Kantor Cabang Berangsur Pulih, 72% BSI Aceh Sudah Beroperasi
Rabu, 3 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Ketua PSSI Aceh Nazir Adam
Umum

PSSI Aceh Minta KONI Alihkan Dana Pembinaan Atlet untuk Korban Banjir

Rabu, 3 Desember 2025
Pemerintah Aceh meminta pemerintah pusat mempermudah proses perizinan masuknya bantuan dari internasional guna mempercepat penanganan darurat bencana di sejumlah wilayah. (Foto: Ist)
Umum

Pemerintah Pusat Diminta Permudah Izin Bantuan Internasional untuk Aceh

Rabu, 3 Desember 2025
Memasuki hari ketujuh bencana banjir bandang dan longsor yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana menilai penanganan pemerintah masih sangat lamban. (Foto: Ist)
Umum

Penanganan Banjir–Longsor Aceh Lamban, Koalisi Sipil Desak Refocusing APBA

Rabu, 3 Desember 2025
Pemko Banda Aceh mengerahkan petugas Dishub dan Satpol PP untuk melakukan pengaturan dan rekayasa lalu lintas pada sejumlah SPBU. (Foto: Ist)
Umum

Wali Kota Banda Aceh Kerahkan Petugas Dishub dan Satpol PP Atasi Kemacetan Antrian SPBU

Rabu, 3 Desember 2025
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Abdul Harris Almakhsyari didampingi Anggota DPR RI Dapil Aceh, M Nasir Djamil dan Ghufran Zainal Abidin menyerahkan bantuan untuk korban banjir Aceh di Posko Tanggap Darurat Bencana DPW PKS Aceh, Rabu (3/12). (Foto: Ist)
Umum

Fraksi PKS DPR RI dan DPP PKS Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh

Rabu, 3 Desember 2025
Enam Bakal Calon (Balon) Rektor Universitas Syiah Kuala mengikuti proses assessment tim independen mulai 2–18 Desember 2025 di Sekretariat Pemilihan Rektor USK. (Foto: Ist)
Umum

Tahapan Pemilihan Rektor USK Terus Berlanjut, Enam Balon Ikuti Assessment Tim Independen

Rabu, 3 Desember 2025
Personel Polres Aceh Tenggara berhasil mengevakuasi jenazah laki-laki tanpa identitas yang ditemukan di aliran Sungai Alas, Desa Aunan Sepakat, Kecamatan Ketambe, Selasa (2/12). (Foto: Ist)
Umum

Polres Aceh Tenggara Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Sungai Alas

Rabu, 3 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menginstruksikan Kepala SKPA dan PNS di lingkungan Pemerintah Aceh berpartisipasi aktif dalam penggalangan dana kemanusiaan. (Foto: Ist)
Umum

Gubernur Aceh Instruksikan SKPA Donasi untuk Korban Bencana

Rabu, 3 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?