INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Aneh, Ada Yang Minta Perpanjangan Waktu Hidup Dengan Riba di Aceh

Last updated: Sabtu, 15 Agustus 2020 12:23 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Aneh, Ada Yang Minta Perpanjangan Waktu Hidup Dengan Riba di Aceh
SHARE

Banda Aceh — Seluruh lembaga keuangan yang saat ini beroperasi di Provinsi Aceh seperti perbankan, wajib menjalankan seluruh transaksinya dengan sistem syariah paling telat tahun 2021 mendatang.

Hal ini sesuai dengan perintah Qanun (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dimana, dalam peraturan itu bank konvensional dan lembaga jasa keuangan lainnya di Aceh harus menyesuaikan dan beralih ke syariah.

PLN memastikan sistem kelistrikan di Aceh telah pulih sepenuhnya pascabencana. Pemulihan ditandai beroperasinya kembali 20 Gardu Induk (GI) di Aceh, sehingga sistem kelistrikan utama kembali normal. (Foto: Ist)
Sistem Kelistrikan Aceh Pulih Sepenuhnya, Seluruh Gardu Induk Sudah Beroperasi Normal

Untuk itu, diberikan kesempatan bagi bank konvensional guna beralih ke syariah. Hal itu paling lambat 2021 atau tiga tahun sejak qanun ini diundangkan tahun 2018.

- ADVERTISEMENT -

Namun di tengah semakin dekatnya waktu penerapan Qanun LKS ini, tiba-tiba saja muncul suara penolakan dari segelintir LSM, pengusaha dan pelaku bisnis yang selama ini sudah terlalu nikmat dan nyaman dengan bank konvensional, mengaku tidak siap menjalankan dan menentang pemberlakuannya, lalu meminta penundaan.

Dengan beragam alasan, bahkan, mereka ingin mengajak dialog Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, agar mengevaluasi lagi Qanun LKS tersebut agar tidak jadi diberlakukan tahun depan.

- ADVERTISEMENT -
PT Solusi Bangun Andalas menyalurkan bantuan tanggap darurat ke Desa Semadap, Dusun Sejahtera Kampung Pipa, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
SBA Perluas Jangkauan Bantuan di Wilayah Terdampak Banjir Aceh

Yang intinya mereka ingin adanya perpanjangan waktu untuk terus hidup dengan sistem riba di Aceh yang notabene sebagai provinsi yang menjalankan syariat Islam.

Sementara di pihak lain, kalangan perbankan konvensional yang ada di Aceh saat ini di waktu yang masih tersisa beberapa bulan lagi, mereka justru terus berlomba-lomba bank-nya dikonversi ke sistem syariah dan satu persatu menutup konvensional di provinsi ini.

Menanggapi itu, Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Aceh, Aminullah Usman menegaskan tidak perlu lagi ada penundaan pemberlakuan qanun LKS tersebut.

Lonjakan harga semen hingga mencapai Rp90 ribu per sak di sejumlah daerah Aceh menuai sorotan di tengah kondisi darurat bencana banjir bandang dan longsor. (Foto: Ist)
Pedagang Manfaatkan Bencana, Harga Semen di Aceh Tembus Rp90 Ribu per Sak

Aminullah juga mengingatkan seluruh lembaga keuangan konvensional di Aceh agar segera beralih ke sitem syariah, paling telat Januari 2021.

- ADVERTISEMENT -

“Ini merupakan amanah Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah”.

Bukan hanya perbankan, tapi juga pegadaian, asuransi, pasar modal, koperasi, leasing, dan lembaga keuangan lainnya wajib beroperasi secara syariah mulai tahun depan. Bagi yang masih konvensional, segera siapkan diri beralih ke sistem syariah,” harapnya.

Pendirian lembaga keuangan syariah ini dirasakan mendesak sebagai tindak lanjut pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam.

Kehadiran LKS di Aceh, dirasakan sudah sangat mendesak karena hal tersebut merupakan satu pilar pelaksanaan syariat Islam di bidang muamalah.

Kondisi tersebut ditambah lagi dengan banyaknya modal pihak ketiga yang masuk ke Aceh. Di mana dalam operasionalnya tidak dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.

Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kota Banda Aceh Angkasah Djuned sangat mendukung implementasi Qanun No.11/2018 tentang Lembaga Keungan Syariah.

Qanun ini merupakan jalan untuk menghilangkan praktek riba. Qanun LKS adalah ikhtiar kita sebagai muslim untuk menuju kepada kebahagian dunia dan akhirat, toh alasan manusia diciptakan di bumi adalah beribadah kepada Allah.

Bersama Sekretaris Umum Fuadi Abdullah, ia menyayangkan tentang adanya suara-suara gusar daripada pengusaha, pegiat hukum dan beberapa tokoh ekonomi yang merasa terusik dengan implementasi Qanun Nomor 11/2018 tersebut.

“Padahal ini merupakan rahmat Allah yang sangat diimpi-impikan oleh banyak masyarakat yang di Aceh, baik yang muslim bahkan masyarakat non-muslim yang ada di Aceh, bayangkan di saat banyak daerah lain yang masih tenggelam di dalam lumpur riba, kita yang telah selamat dan akan menuju kepada rahmat Allah, masih ada saja oknum yang enggan dan bahkan meminta perpanjangan waktu,” jelasnya.

Angkasah Djuned menambahkan dalam Al-Quran, Allah memaklumkan perang kepada pelaku riba, yang tidak ada pengumuman perang selain kepada pemakan riba. Angkasah Djuned mengutip Alquran surat Al Baqarah ayat 278-279. “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu”.

“Satu ayat ini saja seharusnya sudah bisa menutup mulut para oknum yang masih resah dengan hal ini, tidak setuju terhadap penerapan Qanun No. 11/2018, secara tidak langsung mereka telah mendeklarasikan perang terhadap Allah dan Rasulnya, padahal dosa paling rendah daripada pemakan riba adalah seperti dosa dengan ibu kandungnya sendiri,“ tambah Angkasah Djuned.

Selain itu, kata Angkasah Djuned, riba itu ada 73 pintu dosa. Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.

“Aceh menjadi daerah yang penuh dengan rahmat Allah dimulai dari UU Nomor 18 Tahun 2001 Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagai Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dimana Aceh mendapatkan restu untuk menjalankan syariat Islam sekaffah mungkin, dan penerapan Qanun LKS ini adalah bagian daripada jalan menuju kaffah yang di inginkan oleh Allah SWT,” tegasnya. (IA)

Previous Article Pangdam: Perdamaian Aceh Sangat Mahal, Harus Ditebus Dengan Ribuan Nyawa Pangdam: Perdamaian Aceh Sangat Mahal, Harus Ditebus Dengan Ribuan Nyawa
Next Article Massa Ingin Naikkan Bintang Bulan, Peringatan 15 Tahun Damai Aceh Ricuh

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Aceh
Pemerintah Melunak, Bantuan Internasional untuk Bencana Aceh-Sumatera Boleh Masuk dari NGO
Minggu, 21 Desember 2025
Ketua Umum PMI Pusat HM Jusuf Kalla.
Nasional
JK Sarankan Pemerintah Terima Bantuan Asing Tangani Bencana Aceh–Sumatera: Kemanusiaan Tak Mengenal Batas Negara
Minggu, 21 Desember 2025
Aceh
Wali Nanggroe: Saya Tidak Akan Tinggal Diam, Banyak Negara Siap Bantu Aceh
Senin, 22 Desember 2025
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya. (Foto: Ist)
Nasional
Ancam Kebebasan Pers dalam Liputan Bencana, AJI Desak KSAD dan Seskab Minta Maaf 
Minggu, 21 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kementerian ESDM menyebutkan tak ditemukan cadangan migas di Blok Andaman Aceh
Ekonomi

Kejar Produksi Migas, Pemerintah Kembali Lelang 8 Blok Strategis

Sabtu, 20 Desember 2025
Warga sedang antri gas LPG 3 kg di Kabupaten Aceh Besar. (Foto: Ist)
Ekonomi

LPG Langka di Aceh Besar, Bupati Tegaskan Tidak Ada Permainan 

Jumat, 19 Desember 2025
Ekonomi

Listrik Kembali Menyala, Ketua DPRK Aceh Besar Apresiasi Kerja Keras PLN  

Jumat, 19 Desember 2025
Ekonomi

Demi Keselamatan Warga, PLN Aceh Belum Nyalakan Listrik di Lokasi Banjir Masih Tergenang

Jumat, 19 Desember 2025
Ekonomi

BSI Kirim 25 Tangki Air Bersih ke Lokasi Bencana Aceh  

Kamis, 18 Desember 2025
TNI AU mengerahkan lima pesawat angkut untuk membantu penyaluran hasil pertanian berupa cabai dan sayuran dari Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pesawat Hercules Angkut Hasil Pertanian Bener Meriah-Aceh Tengah

Jumat, 19 Desember 2025
Ekonomi

BSI Siapkan Restrukturisasi Pembiayaan Nasabah Terdampak Bencana di Aceh

Kamis, 18 Desember 2025
Ekonomi

Libur Nataru, Hutama Karya Beri Diskon Tarif 20% Jalan Tol Sibanceh

Kamis, 18 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?