INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Syariah

17 Tahun Mahkamah Syar’iyah Mengawal Hukum Syariat Islam

Last updated: Jumat, 21 Agustus 2020 22:30 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh, Dra Hj. Rosmawardani, SH MH
Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh, Dra Hj. Rosmawardani, SH MH
SHARE

Mahkamah Syar’iyah lembaga keistimewaan di Provinsi Aceh saat ini tepat berusia 17 tahun pada 1 Muharram 1442 Hijriah.

Sebagai lembaga peradilan syari’at Islam di Aceh, Mahkamah Syar’iyah adalah pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada 1 Muharram 1424 H atau 4 Maret 2003 Masehi sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, Keppres Nomor 11 Tahun 2003 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002.

Pedagang Naikkan Harga Saat Bencana Termasuk Memakan Harta Orang Lain Secara Batil

“Dengan diundangkannya UU Nomor 44/1999, kemudian lahir UU Nomor 18 tahun 2001 tentang tentang Otonomi Khusus Provinsi Aceh, telah terjadi sejarah baru bagi peradilan agama di Aceh, karena salah satu lembaga yang harus ada di Aceh dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus adalah peradilan syariat Islam yakni Mahkamah Syar’iyah,” ujar Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dra Hj. Rosmawardani, SH MH, di Banda Aceh, Kamis (20/08/2020).

- ADVERTISEMENT -

Dijelaskannya, Qanun Nomor 10 tahun 2002 mengatur tentang Peradilan Syariat Islam. Kemudian Keppres Nomor 11 tahun 2003 mengatur tentang pembentukan Mahkamah Syar’iyah di Aceh sebagai pengembangan dari peradilan agama yang diresmikan pada tanggal 1 muharram 1424 H atau bertepatan dengan tanggal 4 Maret 2003 oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof Dr. Bagir Manan dengan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, Menteri Agama Said Agil Almunawar, dan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Disebutkannya, kekuasaan dan kewengan Mahkamah Syar’iyah adalah kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama ditambah dengan kekuasaan dan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam bidang ibadah dan syi’ar Islam yang ditetapkan dalam Qanun.

- ADVERTISEMENT -
Ketua PB HUDA, Dr Tgk H Anwar Usman atau Abiya Kuta Krueng.
Situasi Lapangan Sangat Sulit, Ulama Aceh Desak Presiden Prabowo Segera Tetapkan Bencana Nasional

Kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama, sesuai dengan pasal 49 ayat (1) undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan;
Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Waqaf dan shadaqah.

Bidang Perkawinan adalah kekuasaan dan kewenangan menyangkut hal-hal yang diatur dalam atau didasarkan kepada Undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku.

Bidang kewarisan adalah kekuasaan dan kewenangan penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut.

Bukti Cinta kepada Rasulullah dengan Memperbanyak Shalawat

Dalam melaksanakan amanat dari pasal 25 Undang-udang Nomor 18 Tahun 2001 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 tahun 2002 telah memberikan kewenangan terhadap Mahkamah Syar’iyah untuk memeriksa, memutus dan menyelsaikan perkara-perkara pada tingkat pertama dan banding: Al-Ahwa Al-Syakhshiyah Mu’amalah dan
Jinayah.

- ADVERTISEMENT -

Keuasaan dan kewenangan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan kompetensi dan ketersedian sumber daya manusia dalam kerangka sistem Peradilan Nasional.

“Untuk persoalan muamalah ekonomi syariah di Aceh, seluruh lembaga keuangan sudah syariah. Semua ini jadi tugas mahkamah, baik perdata maupun pidananya,” terang
Rosmawardani.

Setelah 17 tahun berdiri, kini lembaga ini dipimpin oleh seorang perempuan Aceh kelahiran Samalanga, Kabupaten Bireuen, 8 Desember 1954.

Semoga dengan tangan halusnya akan membawa keberkahan, dan Allah SWT akan senantiasa membantu supaya terus mendapat kepercayaan umat.

Sekarang di usia 17 tahun lembaga ini sudah beranjak remaja. Dengan wewenangnya yang cukup banyak. Menangani persoalan keluarga (Akhwalus Syahksiyah), muamalah dan jinayah.

Sementarq Pemerintah Aceh juga ikut bertanggung jawab terhadap lembaga ini sebagaimana telah diatur dengan UU Nomor 11 Tahun 2006. (IA)

Previous Article Latihan Perdana Persiraja, Sembilan Pemain Masih Absen
Next Article Ciptakan Rasa Aman, Polresta Banda Aceh Efektifkan Patroli Bersepeda

Populer

Syariah
Pedagang Naikkan Harga Saat Bencana Termasuk Memakan Harta Orang Lain Secara Batil
Sabtu, 6 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ekonomi
Pemadaman Listrik Aceh Meluas ke Wilayah Tidak Banjir: Nyala Sebentar Lalu Padam Lama, Suka-suka PLN
Jumat, 5 Desember 2025
Nasional
Putra Aceh Mulyadi Nurdin Dilantik Jadi Inspektur Wilayah III Kementerian Haji dan Umrah
Sabtu, 6 Desember 2025
Umum
Personel Zipur Kodam IM Pasang 4 Jembatan Bailey di Bireuen dan Aceh Tengah 
Sabtu, 6 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Syariah

Usai Terbakar, Asrama dan RKB Pesantren Ar Rabwah Indrapuri Dibangun Kembali 

Sabtu, 29 November 2025
Syariah

Unicef Latih Penguatan Kapasitas 30 Amil Baitul Mal Aceh  

Jumat, 28 November 2025
Syariah

Abuya Syekh Amran Wali: Cinta Dunia Membuat Seseorang Sulit Ikhlas dalam Ibadah

Selasa, 25 November 2025
Syariah

Fatwa MUI: Rumah dan Tanah yang Dihuni Tidak Boleh Dipajaki Berulang

Senin, 24 November 2025
Wakil Pimpinan Dayah Darul Ihsan Abu Krueng Kalee, Tgk Mustafa Husen Woyla SPdI
Syariah

Tujuh Golongan Mendapat Naungan Allah di Hari Kiamat, Pilih Salah Satu

Jumat, 21 November 2025
Ustaz Derry Sulaiman akan mengisi Tabligh Akbar dan Doa Bersama Maulid Raya Pemko Banda Aceh.
Syariah

Ustaz Derry Sulaiman Isi Ceramah Maulid Raya Pemko Banda Aceh, Dihadiri Menteri Kebudayaan

Rabu, 19 November 2025
Syariah

Ustaz Ismu Ridha: Kerusakan Alam Akibat Ulah Manusia, Menjaga Bumi Bagian dari Ibadah

Sabtu, 15 November 2025
ilustrasiTidur di Dalam Masjid
Syariah

Tidur di Masjid, Boleh Tapi Jangan Sembarangan: Ini Penjelasan Ulama

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?