Banda Aceh – Seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh mendukung lahirnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 45 tahun 2020.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman usai memimpin rapat lewat video conference dari ruang media center Balai Kota, Senin (31/8) mengatakan Perwal Nomor 45 ini mendapat dukungan dari seluruh unsur Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh yang merupakan tim Gugus Tugas Covid-19.
Rapat ini diikuti Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, Kajari Erwin Desman SH, Ketua Pengadilan Negeri, Ainul Mardhiah, Wakil Ketua DPRK, Usman, Ketua MPU, Tgk Damanhuri Basyir, mewakili Dandim 0101/BS, para Kepala SKPD dan para Camat.
Dukungan terhadap Perwal ini disampaikan Kapolresta. Pihak kepolisian mendukung keluarnya peraturan tersebut dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Banda Aceh.
“Terima kasih kepada Wali Kota yang telah lakukan berbagai upaya pencegahan. Ini (Perwal) sesuatu yang sangat baik, kita sangat mengapresiasi dan mendukung,” kata Kombes Trisno Riyanto.
Ia juga berharap, dengan keluarnya Perwal tersebut sinergitas akan terbangun lebih baik sehingga penerapannya akan berjalan maksimal.
“Harus kita tingkatkan sinergitas, upaya-upaya pencegahan ini harus benar-benar kita lakukan bersama-sama,” ujar Kapolresta.
Kajari Erwin Desman menyampaikan dukungan serupa agar penyebaran Covid-19 di Banda Aceh terhenti.
Ketua Pengadilan Negeri Ainul Mardhiah juga menyampaikan dukungannya. Ia mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemko dalam menghadapi situasi sulit pandemi Covid-19, termasuk upaya menyiapkan dua tempat isolasi sekaligus, yakni di RSU Meuraxa dan RSU Meutia.
Wali Kota Aminullah Usman menyampaikan, Perwal ini mulai diterapkan 1 September 2020. Dengan Perwal ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Banda Aceh yang saat ini terjadi peningkatan kasus positif yang signifikan.
Dalam Perwal 45 Tahun 2020 ini diatur sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (4M).
Bagi perorangan, sanksinya berupa kerja sosial atau denda administratif dan adat. Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelolaan, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum disanksi denda administratif atau penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.
Kata Wali Kota, pada Perwal Banda Aceh ini dijelaskan, sanksi sosial bagi perorangan yang dimaksud adalah membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama 2 jam.
“Kalau kemudian mengulang lagi pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 ribu,” jelasnya.
Sedangkan sanksi administratif bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu jika di tempat usaha mereka ditemukan pelanggaran, seperti tidak mampu memastikan berjalannya protokol kesehatan di tempat usaha mereka.
Sedangkan bagi pelaku usaha kecil, menengah dan besar denda administratif Rp 500 ribu.
Kepada para Kepala SKPD, para Camat dan para Keuchik, Wali Kota meminta gencar dilakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar penerapan protokol kesehatan secara ketat benar-benar berjalan.
”Perwal ini bukan untuk menjerat masyarakat, tapi bagaimana protokol kesehatan ketat bisa berjalan maksimal dengan harapan kita bisa memutus mata rantai Covid-19 di Banda Aceh,” ungkap Wali Kota.
“Mari kita berdoa dan berikhtiar agar Covid-19 ini segera berakhir. Karenanya kita harus disiplin mematuhi protokol kesehatan. Kita ingin masyarakat bisa kembali beribadah dengan dengan nyaman, anak-anak bisa sekolah kembali dan aktifitas sosial kita juga bisa berjalan,” harap Aminullah. (IA)



