Sekda Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes
Bireuen – Gebrak Masker Aceh (GEMA), bukanlah gerakan berbagi masker dan brosur atau memasang baliho di seluruh Aceh.
GEMA adalah gerakan yang bertujuan untuk menyosialisasikan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari, untuk mencegah dan menekan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah, saat berkunjung ke sejumlah kecamatan di Kabupaten Bener Meriah, Aceh Utara, Kota Lhokseumawe dan Bireuen, untuk meninjau kesuksesan GEMA yang diselenggarakan serentak pada Jum’at, 4 September 2020 di seluruh Aceh
“Terbangunnya kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga imun tubuh dengan mengkonumsi makanan sehat bergizi seimbang adalah tujuan dari GEMA,” tegasnya.
Taqwallah meyakini, dengan terbangunnya kesadaran masyarakat menjalankan protokol kesehatan swcara disiplin, maka penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
Sejak Rabu (2/9) Sekda Aceh telah mengunjungi 13 kecamatan di 4 kabupaten, yaitu Aceh Jaya, Aceh Barat Nagan Raya dan Aceh Tengah, untuk meninjau kesiapan GEMA yang diselenggarakan serentak, Jum’at (4/9)
Ia berkunjung ke Kecamatan Bukit, Bandar dan Permata di Kabupaten Bener Meriah. Ke Kecamatan Syamtalira Aron, Samudera, Syamtalira Bayu, di Kabupaten Aceh Utara. Ke Kecamatan Blang Mangat dan Muara Dua di Kota Lhokseumawe. Ke Kecamatan Peusangan, Jangka dan Juli di Bireuen.
Dalam kunjungan tersebut, Taqwallah mengingatkan para camat, keuchik, pemangku agama hingga seluruh pemangku kebijakan lainnya untuk senantiasa menyosialisasikan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktifitas sehari-hari.
“Pasien Covid-19 terus bertambah, disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari, terutama mengenakan masker harus terus kita lakukan karena ini adalah ikhtiar kita dalam menghadapi musibah ini. Pesan “Ingat Covid – Ingat Masker” ini harus terus kita gemakan bersama,” terang Sekda.
Tak hanya para pejabat dan staf di jajaran Pemerintah Aceh, belasan ribu masyarakat lintas organisasi terlibat dalam Gema untuk menggemakan kampanye pakai masker dengan harapan memakai masker menjadi budaya baru yang diterapkan masyarakat di tengah pandemi.
“Gerakan Masker Aceh ini merupakan salah satu upaya untuk mengedukasi, mengajak seluruh masyarakat agar selalu memakai masker. Gerakan ini bukan gerakan membagi-bagikan masker tapi ajakan membudayakan masyarakat untuk selalu memakai masker,” kata Taqwallah.
Dengan memakai masker, sambung Sekda, minimal setiap individu menjaga dirinya dan keluarga dari paparan covid-19. Apalagi sampai saat ini obat dari Covid-19 belum ditemukan.
Tidak hanya meninjau kesiapan pelaksanaan GEMA yang melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh, Ormas, mahasiswa, siswa dan elemen sipil lainnya, dalam kunjungan tersebut, pria yang pernah dinobatkan sebagai dokter teladan itu juga memeriksa kesiapan koordinasi pihak kabupaten dan masing-masing kecamatan, khususnya dengan SKPA terkait kegiatan GEMA 4 September dan pembagian SK Kenaikan Pangkat TMT 1 Oktober 2020 dan SK Pensiun H-1.
Melihat semangat dan kesiapan di masing-masing kecamatan, Sekda mengaku puas. Koordinasi antara Pemkab dan kecamatan dengan Satuan Kerja Perangkat Aceh yang bertugas terkoordinasi dengan baik.
“Sama seperti kemarin, koordinasi dan komunikasi antara kabupaten dan SKPA terjalin baik. Insya Allah, GEMA sukses menggema di seluruh Aceh,” ujar Sekda.
Gerakan memakai masker merupakan ikhtiar bersama yang diserukan langsung Presiden Indonesia Joko Widodo.
Presiden meminta langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menggaungkan gerakan tersebut ke seluruh pelosok negeri. Berbagai organisasi lintas profesi menjawab seruan itu dengan mengambil peran ikut kampanye GEMA.
Pemerintah Aceh juga telah menyurati seluruh bupati/wali kota se-Aceh lewat surat yang diteken langsung Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Dalam surat itu, disebut bahwa Gebrak Masker Aceh adalah tindak lanjut dari surat Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor S.2294/HM.01.03/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3592/BPD tanggal 14 Agustus 2020, serta Surat Gubernur Aceh Nomor 440/12518 tangga 24 Agustus 2020 perihal Gebrak Masker se-Aceh. (IA)



