Para inisiator penggunaan hak interpelasi Anggota DPRA terhadap Plt Gubernur Aceh menyerahkan dokumen tanda tangan usulan hak interpelasi kepadapimpinan fraksi di DPRA, Senin (7/9).
Banda Aceh — Sebanyak 55 dari 81 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kini telah menandatangani dokumen usulan penggunaan hak interpelasi terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Puluhan anggota dewan tersebut yang selama ini kecewa berat karena merasa telah dilecehkan oleh Plt Gubernur, sehingga menyetujui agar DPRA menggunakan hak interpelasi tersebut.
Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh (PA), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PNA, dan Fraksi PAN seluruhnya menandatangani usulan penggunaan hak interpelasi. Sementara dari Fraksi PKB-PDA hanya satu orang yang ikut tanda tangan.
Sementara dua fraksi lainnya yakni Fraksi Demokrat dan PPP tidak setuju dengan penggunaan hak interpelasi karena menilai Pemerintah Aceh di bawah kendali Plt. Gubernur Nova Iriansyah masih on the track.
Penggalangan usulan untuk penggunaan hak interpelasi di DPRA telah bergulir dalam seminggu ini, sejak Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah beberapa kali tidak menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRA.
“Sepekan terakhir proses tanda tangan usulan hak interpelasi teehadap Plt Gubernur Aceh telah bergulir di DPRA, hingga saat ini sudah 55 orang anggota DPRA yang menandatangani, minus Fraksi Demokrat, Fraksi PPP. Sedangkan Fraksi PKB-PDA ada satu orang,” ujar Iskandar Usman Al-Farlaky, salah satu tim inisiator penggunaan hak interpelasi DPRA, dalam konferensi pers di ruang rapat Komisi V DPRA, Senin (7/9).
Konferensi pers dihadiri oleh tim insisiator hak interpelasi DPRA terhadap Plt Gubernur, selain Iskandar Al-Farlaky, hadir Ketua Komisi V, M. Rizal Fahlevi Kirani, Ketua Komisi II, Irpannusir, dan dua lainnya, Muslim Syamsyuddin, dan Tarmizi.
Dijelaskannya, draf usulan hak interpelasi tersebut diserahkan kepada pimpinan fraksi masing-masing. Awalnya, rencana akan diserahkan kepada pimpinan DPRA.
Iskandar juga menjelaskan, kenapa draf usulan tersebut diserahkan ke masing-masing pimpinan fraksi tidak langsung ke pimpinan DPRA.
“Tadi ada rapat pimpinan fraksi, sehingga dokumen usulan hak interpelasi diserahkan ke pimpinan fraksi terlebih dulu. Tentu usulan hak interpelasi ini perlu penyempurnaan oleh fraksi. Jika ada kekurangan, maka perlu diperbaiki apabila ada kurang akan ditambah oleh fraksi masing-masing,” terang Iskandar Usman Al-Farlaky dari Fraksi PA.
Iskandar juga menjelaskan, hak interpelasi merupakan pertanyaan-pertanyaan yang akan disampaikan anggota DPRA terkait dengan kebijakan strategis Plt Gubernur Aceh selama ini yang berdampak pada masyarakat umum, serta pelanggaran-pelanggaran dari kebijakan itu.
“Interpelasi ini merupakan pertanyaan-pertanyaan yang akan disampaikan atas nama DPRA terkait kebijakan strategis Plt. Gubernur Aceh yang berdampak kepada masyarakat umum. Dalam kebijakan itu dinilai terdapat sejumlah persoalan,” sebutnya
Ada beberapa pertanyaan yang menjadi keluhan dan kekhawatiran masyarakat Aceh selama ini. Pertanyaan ini bisa disampaikan langsung saat sidang paripurna nantinya.
Selain itu, apabila nantinya saat penyampaian hak interpelasi yang salah satunya berkaitan dengan kebijakan recofusing anggaran dan kebijakan selama Covid-19 tidak disampaikan secara terperinci, maka pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya sesuai ketentuan undang-undang.
“Recofusing yang sebelumnya Rp1,7 triliun, kemudian tiba-tiba naik Rp2,3 triliun, dan juga langkah penanganan Covid-19 yang dilakukan tidak jelas dengan angka yang semakin meningkat. Itu merupakan salah satu item yang masuk dalam usulan penggunaan hak interpelasi,” sebutnya.
Pihaknya mengusulkan hak interpelasi berpedoman pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006. Selain itu, Tata Tertib (Tatib) DPRA Nomor 1 Tahun 2019 terkait penggunaan hak interpelasi.
“Interpelasi ini bukan faktor Plt. Gubernur Aceh tidak menghadiri rapat-rapat atau sidang paripurna digelar DPRA. Akan tetapi memang menyangkut dengan kebijakan-kebijakan yang dilakukan itu berdampak kepada masyarakat Aceh,” pungkas Sekretaris Komisi V DPRA itu. (IA)



