INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Polda Aceh Tahan Tersangka Korupsi Penyedia Jasa Sertifikat Tanah PT KAI

Last updated: Kamis, 17 September 2020 01:07 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 1 Menit
Dirrreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ery Apriyono memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada penyediaan jasa pengurusan sertifikat tanah aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Aceh Timur
Dirrreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ery Apriyono memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada penyediaan jasa pengurusan sertifikat tanah aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Aceh Timur
SHARE

Banda Aceh — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah menahan seorang tersangka berinisial RI yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada penyediaan jasa pengurusan sertifikat tanah aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Tahun Anggaran 2019 di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Penahanan tersangka ini disampaikan Dirrreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ery Apriyono serta sejumlah Perwira Polda Aceh, dalam konferensi pers di aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu (16/9).

Danrem Teuku Umar Lantik Dandim Abdya dan Danyonif 116/GS

Dalam penangan perkara itu, penyidik telah menyita berupa dokumen-dokumen, rekaman CCTV Bank, ATM, uang sejumlah Rp 1.872.217.000 (Satu miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), dan rekening koran.

- ADVERTISEMENT -

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 56 orang dan saksi ahli sebanyak 2 orang.

Perbuatan tersangka RI diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah. (IA)

- ADVERTISEMENT -
Gedung PMI Aceh.
Kontroversi Musprov PMI Aceh: Panitia Sudah Berkoordinasi, Tiga Surat Resmi Dikirim ke Gubernur
Previous Article Sebelum Wafat, Harun Keuchik Leumiek Berencana Luncurkan Buku Lagi
Next Article Zikir gemilang di Pendopo Wali Kota Banda Aceh sebelum pandemi Covid-19 Zikir Gemilang Digelar dengan Protokol Kesehatan Ketat

Populer

Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini
250 Ton Beras Masuk Tanpa Izin: Bukti BPKS Terlalu Lama Dibiarkan Tanpa Pengawasan
Senin, 24 November 2025
Aceh
Gubernur Aceh Bantah Mentan Amran Sulaiman: Tak Ada Aturan yang Dilanggar Masuknya 250 Ton Beras ke Sabang  
Selasa, 25 November 2025
Gedung PMI Aceh.
Umum
Kontroversi Musprov PMI Aceh: Panitia Sudah Berkoordinasi, Tiga Surat Resmi Dikirim ke Gubernur
Selasa, 25 November 2025
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Syariah
Abuya Syekh Amran Wali: Cinta Dunia Membuat Seseorang Sulit Ikhlas dalam Ibadah
Selasa, 25 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Brigjen TNI Hasandi Lubis terpilih aklamasi sebagai Ketua Umum Pengprov Perbakin Aceh periode 2025–2029. (Foto: Ist)
Umum

Brigjen Hasandi Lubis Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum Perbakin Aceh

Selasa, 25 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. (Foto: Ist)
Umum

Alasan Mualem Minta Musprov PMI Aceh Ditunda: Panitia Tidak Ada Koordinasi

Selasa, 25 November 2025
Umum

Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2026 ke DPRK

Selasa, 25 November 2025
Umum

Dinas Sosial Aceh Raih Predikat Baik Pelayanan Informasi Publik 2025

Selasa, 25 November 2025
Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem melantik Jamaluddin sebagai Ketua BRA masa jabatan 2025–2030, di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh, Senin sore (24/11). (Foto: Ist)
Umum

Gubernur Lantik Jamaluddin sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh 2025–2030

Senin, 24 November 2025
Umum

PMI Aceh Tegaskan Gubernur Tak Berwenang Batalkan Musprov, Keputusan Ada pada Organisasi

Senin, 24 November 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan Dialog Budaya dan Kuliah Umum GAYAIN Aceh 2025 di gedung AAC Dayan Dawood, Senin (24/11/2025). (Foto: Ist)
Umum

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Kagumi Peradaban Aceh

Senin, 24 November 2025
Kejati Aceh, Senin (24/11) menerima kunjungan dan verifikasi lapangan dari Komisi Kejaksaan RI sebagai bagian dari proses penganugerahan Adhyaksa Berprestasi 2025. (Foto: Ist)
Umum

Komisi Kejaksaan Verifikasi Lapangan Calon Penerima Adhyaksa Berprestasi di Kejati Aceh

Senin, 24 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?