INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Syariah

Bagaimana Hukum Salat Berjarak Saat Terjadi Wabah? Ini Pandangan Mazhab Syafi’i

Last updated: Rabu, 23 September 2020 23:16 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
SHARE

oleh : Ustaz Miftah el-Banjary
Pakar Ilmu Linguistik Arab dan Tafsir Al-Qur’an

Salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah mengimbau agar masyarakat menjaga jarak aman minimal 1 meter. Apakah hal ini boleh diberlakukan dalam praktik salat berjamaah di masjid atau musalla? Apakah salatnya sah?

Ketua PB HUDA, Dr Tgk H Anwar Usman atau Abiya Kuta Krueng.
Situasi Lapangan Sangat Sulit, Ulama Aceh Desak Presiden Prabowo Segera Tetapkan Bencana Nasional

Jawaban:
Mengenai hukum merapatkan shaf (barisan) dalam salat berjama’ah, memang disunnahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (SAW) dalam hadisnya:

- ADVERTISEMENT -

وعن أنس رضي اللّه عنه أن رسول اللّه قال: رصوا صفوفكم) أي حتى لا يبقى فيها فرجة ولا خلل (وقاربوا بينها) بأن يكون ما بين كل صفين ثلاثة أذرع تقريباً، فإن بعد صف عما قبله أكثر من ذلك كره لهم وفاتهم فضيلة الجماعة حيث لا عذر من حر أو برد شديد

“Dari sahabat Anas RA, Rasulullah bersabda, “Susunlah shaf kalian sehingga tidak ada celah dan longgar (dekatkanlah antara keduanya) antara dua shaf kurang lebih berjarak tiga hasta.”

- ADVERTISEMENT -
Bukti Cinta kepada Rasulullah dengan Memperbanyak Shalawat

Mengenai hukum membuat jarak atau merenggangkan shaf salat juga telah banyak dibahas di kalangan para ulama Syafi’iiyah, di antaranya:

1. Imam Nawawi dalam Kitab Minhajut Thalibin.
وَيُكْرَهُ وُقُوفُ الْمَأْمُومِ فَرْدًا، بَلْ يَدْخُلُ الصَّفَّ إنْ وَجَدَ سَعَةً

“Posisi berdiri makmum yang terpisah dimakruh, tetapi ia masuk ke dalam shaf jika menemukan ruang kosong yang memadai.”

Usai Terbakar, Asrama dan RKB Pesantren Ar Rabwah Indrapuri Dibangun Kembali 

Hukum merenggangkan shaf atau membiarkan shaf berjarak hukum dasarnya adalah makruh.

- ADVERTISEMENT -

2. Imam Syihabuddin Al-Qalyubi dalam Kitab Hasyiah Qalyubiah.
Imam Syihabuddin menjelaskan kata ‘fardan’ atau terpisah sendiri di mana kanan dan kiri makmum terdapat jarak yang kosong sekira dapat diisi oleh satu orang atau lebih.
قوله (فردا) بأن يكون في كل من جانبيه فرجة تسع واقفا فأكثر

“Maksud kata (terpisah sendiri) adalah di mana setiap sisi kanan dan kirinya terdapat celah yang memungkinkan satu orang atau lebih berdiri,” (Syihabuddin Al-Qalyubi, Hasyiyah Qaliyubi wa Umairah, [Kairo, Al-Masyhad Al-Husaini: tanpa tahun], juz I, halaman 239).

Hukum dasar merenggangkan posisi shaf memang dimakruhkan jika tidak ada uzur. Namun, sekiranya ada uzur, seperti menjaga jarak aman dari penularan Covid-19 hari ini, maka hukumnya tidak lagi menjadi makruh, sebagaimana pandangan Imam Ibnu Hajar al-Haitami berikut ini:

Ibnu Hajar al-Haitami dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj.
نَعَمْ إنْ كَانَ تَأَخُّرُهُمْ لِعُذْرٍ كَوَقْتِ الْحَرِّ بِالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فَلَا كَرَاهَةَ وَلَا تَقْصِيرَ كَمَا هُوَ ظَاهِر

“Ya, sekiranya mereka tertinggal (terpisah) dari shaf karena uzur seperti saat cuaca panas di Masjidil Haram, maka tidak (dianggap) makruh dan lalai sebagaimana zahir,” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2011], halaman 296).

Jadi, menurut Imam Ibnu Hajar Al-Haitami sekiranya ada uzur saat cuaca panas, maka hal tersebut tidak menyebabkan kemakruhan. Apalagi dalam rangka mencegah penularan wabah penyakit Covid-19 yang lebih jelas dikhawatirkan bahayanya.

Pandangan ini juga didukung oleh Imam Ibnu ‘Alan As-Shiddiqi di dalam kitabnya “Dalilul Faalihin”.

“Jika sebuah shaf berjarak lebih jauh dari itu dari shaf sebelumnya, maka hal itu dimakruh dan luput keutamaan berjamaah sekira tidak ada uzur cuaca panas atau sangat dingin misalnya.” (Ibnu Alan As-Shiddiqi, Dalilul Falihin, juz VI, halaman 424).

Lantas, apakah jika ada seseorang saja yang berdiri memisahkan jarak aman (social distancing) antar jamaah dan antara shaf minimal 1 meter dalam situasi uzur tersebut membatalkan salat berjamaahnya dan alat Jumatnya?

Imam An-Nawawi dalam karyanya yang lain, Raudhatut Thalibin menjelaskan bahwa seseorang yang mengambil jarak dalam satu shaf berjamaah dalam kesendirian saja, meskipun makruh, tetapi salat berjamaahnya tetap sah.
إذا دخل رجل والجماعة في الصلاة كره أن يقف منفردا بل إن وجد فرجة أو سعة في الصف دخلها… ولو وقف منفرد صحت صلاته

“Jika seorang masuk sementara jamaah sedang shalat, maka ia makruh untuk berdiri sendiri. Tetapi jika ia menemukan celah atau tempat yang luas pada shaf tersebut, hendaknya ia mengisi celah tersebut. Tetapi jika ia berdiri sendiri, maka salatnya tetap sah.” (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz I, halaman 356).

Maka, idealnya jika seseorang merasa dirinya berpotensi menjadi sebab kemudharatan bagi orang lain, sebaiknya dia tidak ikut hadir salat berjamaah di masjid atau salat berjamaah lainnya. Sebab, dalam hadits lain dari Jabir RA, Nabi SAW bersabda:
مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزلْنَا أَوْ: فَلْيَعْتَزلْ مَسْجدَنَا [متفقٌ عليه]

“Barangsiapa yang memakan bawang putih atau bawang merah, hendaknya dia menjauhi kami atau menjauhi masjid kami”. (HR. Bukhari-Muslim)

Perlu dipahami dari hadis di atas, Nabi melarang seseorang yang memakan bawang dan mengganggu dengan bau mulutnya mendatangi masjid/musalla untuk salat berjamaah. Apalagi membawa potensi penyebaran wabah penyakit yang bisa membahayakan orang lain bahkan bisa membawa kematian.

Wallahu A’lam Bisshowab
(rhs)

Previous Article fatwaulama-corona Ustaz Adi Hidayat Temukan “Obat” Covid-19 Bersumber dari Hadis Nabi
Next Article Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, H. Munawal Hadi, SH MH Kejati Periksa Kadis PUPR Aceh Terkait Dugaan Korupsi di BPKS

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ekonomi
Bank Aceh Buka ‘Posko Digital’ di Tengah Bencana: Sediakan Fasilitas WiFi dan Charger Gratis  
Kamis, 4 Desember 2025
Aceh
Aceh Tamiang Porak-poranda: Bau Menyengat Ratusan Jenazah Belum Dievakuasi
Kamis, 4 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Syariah

Unicef Latih Penguatan Kapasitas 30 Amil Baitul Mal Aceh  

Jumat, 28 November 2025
Syariah

Abuya Syekh Amran Wali: Cinta Dunia Membuat Seseorang Sulit Ikhlas dalam Ibadah

Selasa, 25 November 2025
Syariah

Fatwa MUI: Rumah dan Tanah yang Dihuni Tidak Boleh Dipajaki Berulang

Senin, 24 November 2025
Wakil Pimpinan Dayah Darul Ihsan Abu Krueng Kalee, Tgk Mustafa Husen Woyla SPdI
Syariah

Tujuh Golongan Mendapat Naungan Allah di Hari Kiamat, Pilih Salah Satu

Jumat, 21 November 2025
Ustaz Derry Sulaiman akan mengisi Tabligh Akbar dan Doa Bersama Maulid Raya Pemko Banda Aceh.
Syariah

Ustaz Derry Sulaiman Isi Ceramah Maulid Raya Pemko Banda Aceh, Dihadiri Menteri Kebudayaan

Rabu, 19 November 2025
Syariah

Ustaz Ismu Ridha: Kerusakan Alam Akibat Ulah Manusia, Menjaga Bumi Bagian dari Ibadah

Sabtu, 15 November 2025
ilustrasiTidur di Dalam Masjid
Syariah

Tidur di Masjid, Boleh Tapi Jangan Sembarangan: Ini Penjelasan Ulama

Sabtu, 8 November 2025
Akademisi UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Tgk Saifuddin A. Rasyid
Syariah

Krisis Akhlak Kian Mengkhawatirkan, Tidak Malu Lagi Pamer Perilaku Menyimpang

Jumat, 7 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?