INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Refocusing APBA Untuk Penanganan Covid-19, Ini Jawaban Nova Kepada DPRA

Last updated: Jumat, 25 September 2020 23:38 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 9 Menit
SHARE
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyampaikan jawabannya terhadap interpelasi Anggota DPRA diantaranya terkait penggunaan dana refocusing APBA 2020 untuk penanganan Covid-19, dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Jum’at (25/9)

Banda Aceh — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan, terkait pernyataan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) soal penggunaan dana refocusing APBA 2020 untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang disebutkan menyalahi aturan tidaklah benar, semua tahapan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan dan landasan hukum yang berlaku.

“Terkait refocusing APBA 2020 yang kita lakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, yang ditetapkan pada 20 Maret 2020 lalu,” ujar Nova Iriansyah dalam jawabannya terhadap interpelasi Anggota DPRA dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Jum’at (25/9).

Ilustrasi halusinasi anggaran
Halusinasi Anggaran 8 Triliun Rupiah untuk Aceh

Nova menambahkan, dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid- 19. Perpu itu diundangkan pada 31 Maret 2020.

- ADVERTISEMENT -

Menteri Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang ditetapkan pada tanggal 2 April 2020. Selain itu, juga telah ada keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat Dan Perekonomian Nasional, yang ditetapkan pada 9 April 2020.

“Landasan hukum lainnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemic Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, yang ditetapkan pada 16 April 2020,” sebut Nova.

- ADVERTISEMENT -
Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram pada Upacara Peringatan Uroe Lahe ke-69 Kabupaten Aceh Besar di Lapangan Bungoeng Jeumpa, Senin (24/11).
69 Tahun Jadi Kabupaten, Fasilitas Publik di Aceh Besar Masih Tertinggal

Atas berbagai aturan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat, lalu Pemerintah Aceh melalui Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) telah melakukan identifikasi terhadap kegiatan-kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan atau yang tidak prioritas untuk ditunda pelaksanaannya.

Dari identifikasi berbagai kegiatan seperti perjalanan dinas, pelatihan, kegiatan yang belum lengkap dokumen, dan lain-lain, sehingga terkumpullah hasil rasionalisasi sebesar Rp 1,7 Triliun. Anggaran itu dialokasikan untuk penanganan Covid-19 pada tiga kegiatan utama yaitu penanganan kesehatan sebesar Rp 7.490.000.000, dampak ekonomi sebesar Rp 215.000.000.000.

Anggaran terbesar adalah untuk social safety net atau jaring pengaman sosial yaitu Rp 1.375.979.866.946.

Menjaga Tradisi dan Merawat Identitas Budaya Lewat Maulid Raya Banda Aceh

Plt Gubernur mengatakan, hasil rasionalisasi dan penggunaan tersebut telah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Gubernur Aceh Nomor 440/5902 tanggal 8 April 2020 Perihal Laporan Penggunaan APBA 2020 untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, yang menyatakan pemerintah daerah akan diberi sanksi apabila tidak melapor paling lambat 8 April 2020 dan akan dirasionalisasi dana transfer ke daerah.

- ADVERTISEMENT -

Pada 9 April 2020, berdasarkan perintah Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 dilakukan penyesuaian antara lain pendapatan Aceh dari Rp15.457.220.461.974 menjadi Rp13.975.814.534.224.

Sementara belanja Rp 17.279.528.340.753 menjadi Rp. 15.798.122.413.003. Untuk pembiayaan sebesar Rp 1.822.307.878.779.

Kemudian pada 5 Mei 2020, DPRA mengundang TAPA dengan agenda rapat koordinasi antara Badan Anggaran DPRA dengan TAPA terkait realokasi dan refocusing APBA 2020, yang dilaksanakan pada 6 Mei 2020. Pada rapat tersebut Sekda Aceh dan TAPA hadir memaparkan realokasi dan refocusing APBA 2020 di hadapan Banggar DPRA

Pada rapat koordinasi tersebut TAPA menjelaskan, hasil refocusing telah sesuai Instruksi Mendagri terkait penggunaan dana penanganan Covid-19 senilai Rp 1,7 Triliun yang dilakukan melalui rasionalisasi program dan kegiatan SKPA. Meski demikian angka Rp 1,7 Triliun tersebut juga masih belum final dan masih terus berproses.

Di samping itu, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020, terjadi penyesuaian pendapatan dan rasionalisasi belanja sehingga terjadi pengurangan pagu dalam APBA dari Rp 17.279.528.340.753 menjadi Rp.15.798.122.413.003.

Lantas, jumlah dana refocusing yang semula sebesar Rp 1,7 Triliun berubah menjadi Rp 2,3 Triliun, hal ini dikarenakan jumlah pendapatan transfer pemerintah Aceh pada awalnya belum ada kepastian, sehingga jumlah refocusing anggaran yang semula direncanakan Rp 1,7 Triliun masih belum final dan dapat berubah sesuai kondisi dan kebutuhan prioritas.

“Pemerintah Aceh kemudian melakukan rasionalisasi kembali pagu dari SKPA-SKPA terhadap kegiatan-kegiatan yang sebelumnya diperkirakan dapat dilaksanakan, hasil rasionalisasi tersebut menjadi Rp 2,3 Triliun,” beber Nova.

Dari Keputusan Bersama Mendagri dan Menteri Keuangan tersebut, pemerintah Aceh kemudian menetapkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020, tanggal 15 Juni 2020, dengan pagu sebesar Rp 15.798.122.413.003
termasuk di dalamnya untuk penanganan Covid-19, yang ditempatkan pada Pejabat Pengelola Keuangan Aceh (PPKA).

Rinciannya, untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan covid-19 di daerah, Pemerintah Aceh juga telah memberikan bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh. Anggaran itu sebesar Rp 300 miliar.

Selanjutnya belanja hibah kepada Pemerintah sebesar Rp 80 miliar dan hibah kepada 150 OKP dan Ormas senilai Rp 15 miliar. Kepada PMI Kota Banda Aceh juga diberikan hibah senilai Rp 6,5 miliar.

Bansos dampak ekonomi dan social safety net Rp 1,5 triliun, bidang ekonomi Rp200 miliar dan social safety net Rp 1,3 triliun. Untuk bantuan sosial tidak terencana, dilakukan penambahan sebesar Rp 7,4 miliar, sehingga menjadi Rp 20 miliar dari Rp12,5 miliar.

Sementara untuk Belanja Tidak Terduga (BTT), dilakukan penambahan sebesar Rp 326,7 miliar dari Rp 118,8 miliar sehingga menjadi Rp 445 miliar. Pencairan BTT telah dilakukan dari tahap 1 sampai tahap 6.

Buku A B C D terkait Pergub Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020, juga telah diberikan kepada seluruh anggota dewan yang saat itu diterima oleh Kasubbag Fasilitasi Pengawasan Sekretariat Dewan DPRA.

Anggaran itu penggunaanya sebagiannya telah terealisasi. Misal bantuan khusus penanganan Covid-19 untuk 23 kabupaten/kota yang telah terealisasi sebesar 66 persen untuk 16 kabupaten/kota. Sementara beberapa lain seperti hibah kepada OKP, hibah kepada PMI Banda Aceh, dan bantuan sosial dampak ekonomi dan sosial safety net realisasinya masih 0 persen.

“Bantuan sosial dampak ekonomi dan sosial safety net akan digunakan jika terjadi PSBB di Aceh dan itupun apabila dana tersebut ditransfer oleh Pemerintah Pusat ke Aceh, alasan selanjutnya program social safety net merupakan kebijakan nasional sehingga kita sangat hati-hati untuk merealisasikan dana dimaksud untuk menghindari tumpang tindih,” jelas Nova.

Plt Gubernur menegaskan setiap pencairan/penggunaan Dana BTT selalu didampingi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yaitu BPKP dan Inspektorat. Sementara untuk pengawasan dana Covid-19 pemerintah juga telah membuat kesepakatan dengan BPKP, dan Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Untuk kebutuhan penanganan, pencegahan dan dampak Covid-19 di Aceh juga diawasi dengan sangat ketat, dalam hal ini kami sangat berhati-hati dikarenakan Pemerintah Pusat melalui kementerian juga memiliki program-program bantuan penanganan Covid-19 untuk daerah-daerah termasuk Aceh,” sebut Nova.

Diantara bantuan pemerintah pusat adalah bantuan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Bantuan juga diberikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (IA)

Previous Article Zona Merah Covid-19 Risiko Penularan Covid-19 di Bireuen dan Abdya Turun, Banda Aceh Kembali Ke Zona Merah
Next Article Perbankan Syariah Pertahankan Kinerja Positif di Tengah Pandemi Covid-19

Populer

Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini
250 Ton Beras Masuk Tanpa Izin: Bukti BPKS Terlalu Lama Dibiarkan Tanpa Pengawasan
Senin, 24 November 2025
Aceh
Gubernur Aceh Bantah Mentan Amran Sulaiman: Tak Ada Aturan yang Dilanggar Masuknya 250 Ton Beras ke Sabang  
Selasa, 25 November 2025
Ekonomi
Bukan Impor, BPKS Tegaskan 250 Ton Beras Thailand Masuk Sabang Sah Sesuai Aturan FTZ
Senin, 24 November 2025
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Ustaz Derry Sulaiman mengisi ceramah pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah yang digelar Pemko Banda Aceh di Lapangan Blang Padang, Senin (24/11). (Foto: Ist)
Aceh

Maulid Akbar di Blang Padang, Ustaz Derry Sulaiman Ingatkan Umat Jangan Terlena Dunia

Senin, 24 November 2025
Aceh

Pemerintah Aceh Gelar Rapat Siaga Bencana: Distribusi Logistik Dipercepat

Senin, 24 November 2025
Aceh

TTI Nilai Gubernur Aceh Mualem Tidak Transparan Kelola APBA 2025

Senin, 24 November 2025
Pemkab Aceh Utara meningkatkan status kesiapsiagaan bencana menyusul meluasnya banjir yang merendam sejumlah kecamatan, Ahad (23/11). (Foto: Ist)
Aceh

Banjir Meluas, Pemkab Aceh Utara Naikkan Status Kesiapsiagaan

Senin, 24 November 2025
Satpol PP-WH Aceh Besar menggelar patroli malam di sejumlah titik wilayah Aceh Besar, Ahad (23/11) dini hari. (Foto: Ist)
Aceh

Satpol PP-WH Aceh Besar Patroli Tengah Malam Ingatkan Remaja Taat Syariat

Senin, 24 November 2025
Hujan deras yang mengguyur sejak Jum'at malam hingga Ahad (22/11) menyebabkan banjir di Aceh Utara. (Foto: Ist)
Aceh

Musim Hujan Rawan Banjir, Bupati Minta Camat dan Pejabat Aceh Utara Siaga di Tempat

Senin, 24 November 2025
Hujan deras yang mengguyur wilayah Aceh Selatan sejak Sabtu malam, 22 November 2025, memicu longsor di jalan lintas Tapaktuan–Subulussalam. (Foto: Ist)
Aceh

Longsor Tutup Sebagian Jalan Tapaktuan–Subulussalam, TNI Diturunkan ke Lokasi

Minggu, 23 November 2025
Tujuh kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Utara terendam banjir pada Sabtu dan Ahad (22-23/11/2025). (Foto: Dok. BPBD Aceh Utara)
Aceh

7 Kecamatan di Aceh Utara Terendam Banjir, Warga Mengungsi

Minggu, 23 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?