INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Rektor: Pegawai Unsyiah Bekerja di Luar Wajib Miliki Izin Kampus

Last updated: Kamis, 1 Oktober 2020 22:08 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
SHARE
Rektor Unsyiah, Prof Dr Ir Samsul Rizal, M.Eng

Banda Aceh — Seluruh pegawai Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) yang ingin bekerja di luar kampus tersebut, wajib memiliki izin terlebih dahulu dari perguruan tinggi ini.

Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan Nomor: 74032/A.A3/KP/2020 yang diterima Unsyiah.

Chaidir Ditunjuk Jadi Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh

Rektor Unsyiah Prof Dr Ir Samsul Rizal, M.Eng, Kamis (1/10) menegaskan, ada beberapa poin penting dari surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim itu.

- ADVERTISEMENT -

Diantaranya, bagi PNS Kemendikbud yang dipekerjakan pada instansi lain, untuk melaksanakan tugas jabatan yang berhubungan dengan jabatan pada instansi induknya dan masih dibutuhkan pada instansi lain tersebut.

“Maka pimpinan unit kerja mengajukan usul penugasan PNS yang bersangkutan ke Biro Sumber Daya Manusia Kemendikbud untuk ditetapkan keputusan penugasannya,” ucap Rektor.

- ADVERTISEMENT -
Desember, PWI Lhokseumawe Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Selain itu, PNS Kemendikbud yang saat ini masih dipekerjakan pada instansi lain, namun tugas jabatan yang dilaksanakan pada instansi lain bukan merupakan tugas jabatan yang berhubungan dengan jabatan pada instansi induknya, maka pimpinan unit kerja perlu memanggil PNS yang bersangkutan untuk menentukan status kepegawaiannya.

Peraturan penugasan lain bagi PNS ini, jelas Rektor, pada prinsipnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2007 pasal 202 ayat 1.

Dijelaskannya, penugasan PNS harus masih memiliki hubungan dengan penugasan pada instansi induknya, ataupun tugas untuk mewakili kepentingan pemerintah.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Sumpah 71 Advokat

Contohnya, Jaksa yang mendapat penugasan khusus pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), ataupun PNS Kementerian Keuangan yang mendapat penugasan khusus pada International Monetary Fund (IMF).

- ADVERTISEMENT -

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 Pasal 2 disebutkan, penugasan PNS harus berdasarkan atas tiga hal. Yaitu, penugasan pada instansi pemerintah, penugasan khusus di luar instansi pemerintah, penugasan pada perwakilan RI di luar negeri.

“Surat edaran ini bertujuan untuk melakukan penertiban administrasi bagai PNS Kemendikbud. Untuk itulah, Unsyiah akan menginventarisir pegawainya yang bekerja di instansi lain selain Unsyiah,” tegas Rektor.

Terkait hal ini pula, Rektor mengharapkan kepada instansi lain yang selama ini memperkerjakan PNS Unsyiah, atau berencana untuk menggunakan tenaga ahli mereka agar terlebih dahulu meminta izin kepada Unsyiah.

“Di satu sisi kita senang, karena tenaga ahli Unsyiah bisa turut berkontribusi dalam berbagai sektor. Tapi di sisi lain, ini adalah peraturan yang harus kita patuhi. Karena hal ini juga mencerminkan profesionalitas kita dalam bekerja,” pungkas Prof Samsul Rizal. (IA)

Previous Article Penderita Covid-19 Aceh 4.664 Orang, Angka Kesembuhan 60,4%
Next Article DPRA Rabun Melihat Kinerja Malik Mahmud, Garang Dengan Pemerintah Aceh

Populer

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Pemerintah Aceh menjadi sorotan setelah melakukan pengadaan mobil mewah senilai Rp6,55 miliar untuk Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.
Umum
BPPA Beli Mobil Dinas Mewah Rp6,5 Miliar untuk Pejabat Aceh di Jakarta
Kamis, 13 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Polda Aceh Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Dana Umat di Baitul Mal Singkil

Kamis, 13 November 2025
Umum

Utang Rp90 Juta Jadi Motif Tukang Bakso Tewas Ditembak di Lhokseumawe

Kamis, 13 November 2025
Umum

Kapolres Lhokseumawe Lantik Kasat Reskrim, Kasat Intelkam dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Buntut Masalah di BSI, Pemerintah Pusat Diminta Salurkan Dana APBN Lewat Bank Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

MaTA: Dua Hari Bahas KUA-PPAS, RAPBA 2026 Terancam Tak Berkualitas

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pelaku Penembakan Tukang Bakso di Lhokseumawe Ditangkap

Kamis, 13 November 2025
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh
Umum

Jasa Raharja Aceh: Denda SWDKLLJ Belum Termasuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Kamis, 13 November 2025
Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Umum

Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

Kamis, 13 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?