INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

24 Warga Aceh Gugat Plt Gubernur dan Pertamina Rp 1 Triliun

Last updated: Senin, 5 Oktober 2020 20:47 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
SHARE
Para penggugat Plt Gubernur dan Pertamina saat mendaftarkan gugatannya di PN Banda Aceh

Banda Aceh — Sebanyak 24 warga Aceh melakukan gugatan class action terhadap Pemerintah Aceh dalam hal ini
Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah, PT. Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Aceh senilai Rp 1 triliun.

Gugatan puluhan warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) ini resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (5/10).

Panglima TNI Perintahkan Tindak Tegas Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Tengah Bencana Aceh

Materi gugatan terhadap Plt Gubernur Aceh terkait kebijakan pemasangan stiker bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 540/9186 Tertanggal 2 Juli 2020.

- ADVERTISEMENT -

Surat Edaran tentang Program Stickering pada Kendaraan sebagai Strategi untuk Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Minyak Khusus Penugasan (JBKP) dinilai telah mempermalukan rakyat Aceh.

Seperti diketahui, Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan menempel stiker pada kendaraan masyarakat yang dinilai layak mengonsumsi BBM bersubsidi baik premium maupun solar.

- ADVERTISEMENT -
Kolonel Windarto Jadi Danrem 012/Teuku Umar, Kolonel Riyandi Aster Kasdam IM

Pada stiker tersebut dibubuhkan kalimat sindiran, seperti “Bukan untuk Masyarakat yang Pura-pura Tidak Mampu” untuk stiker BBM Premium, dan “Subsidi untuk Rakyat Bukan untuk Penimbun Jahat” untuk Solar bersubsidi. Kalimat ini dinilai sangat merendahkan martabat masyarakat Aceh.

Namun, kendaraan-kendaraan mewah tetap boleh mengonsumsi BBM subsidi, asalkan mau memasang stiker tersebut di mobil mereka.

Terkait hal itu, GERAM mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur Aceh sebagai Tergugat I.

Polri Siagakan 11 Dapur Umum untuk Masyakarat Aceh Terdampak Bencana

Selanjutnya PT Pertamina (Persero) Cabang Aceh sebagai Tergugat II dan Hiswana Migas Aceh sebagai Tergugat III.

- ADVERTISEMENT -

Sedikitnya, 13 penasihat hukum akan mendampingi para penggutgar diantaranya M. Arief Hamdani SH CLA, Rahmad Hidayat SH MH, Irvan Asmadi SH, Erlizar Rusli SH, Muhammad Arnif SH, Nourman Hidayat SH, Anhar Nasution SH MH, Hafidz Maulana SH, Syahrul SH MH, Deni Saputra SH, Khairil SH, Denny Agustriarman SHi, Sri Wahyuni SHi.

Syakya Meirizal selaku juru bicara penggugat menjelaskan, para penggugat menyatakan telah dirugikan haknya dan dipermalukan sebagai rakyat Aceh atas kebijakan pemasangan stickering BBM tersebut.

Hal ini pula, diantaranya, yang dinilai para penggugat telah merugikan mereka sebagai warga negara. “Perbuatan melabelisasi/stickering terhadap kendaraan sangat merugikan kami selaku masyarakat Aceh dan warga negara Indonesia, di mana kami tidak dapat melakukan pengisian BBM jenis premium dikarenakan kami tidak memasang stiker tersebut,” bunyi salah satu poin dari gugatan tersebut.

Disebutkannya, dalam stiker tersebut juga mengandung kalimat yang menghina rakyat Aceh. Dari segi sosial sangat mencerminkan kalimat yang memalukan, tidak etis, memojokkan dan merendahkan martabat masyarakat Aceh.

“Karena itu kita ajukan gugatan class action ini, dimana salah satu poin gugatan kami meminta Pemerintah Aceh membayar ganti rugi immateril kepada rakyat Aceh senilai Rp 1 triliun,” ungkapnya.

Syakya Meirizal juga menyorot perubahan sifat surat edaran dari sekadar imbauan menjadi aturan di lapangan. Saat ini, kalau tidak ada stiker tidak boleh isi BBM bersubsidi.

Penerbitan surat edaran stiker BBM bersubsidi tersebut juga telah melampaui kewenangan Plt. Gubernur Aceh.

Seperti ada poin yang menyatakan kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi adalah kendaraan yang telah melunasi pajak. Padahal tentang ini seperti diketahui telah diatur sendiri dalam undang-undang.

“Surat edaran tersebut bukanlah produk peraturan perundang-undangan atau hanya bersifat himbauan, namun dalam praktiknya di lapangan telah menjadi aturan. Kalau tidak ada stiker, tidak akan diisi BBM bersubsidi. Ini kan telah merugikan hak konsumen,” tegasnya.

Dalam gugatan tersebut, pihaknya menggugat gubernur Aceh, PT Pertamina dan Hiswana Migas Aceh untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun.

“Kami juga memohon kepada majelis hakim menghukum para penggugat membayar kerugian immateriil kepada masyarakat Aceh,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Ketua Jasa Boga Aceh Terpapar Covid-19, Erika: Sakit Sekali!
Next Article Tokoh: KMP Aceh Hebat 1, Ringankan Beban Masyarakat Simeulue

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Nasional
Jelang Kunjungan Presiden, Hutama Karya Kebut Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang  
Selasa, 30 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Olahraga
Persiraja Tahan Klub Milik Prabowo Garudayaksa 1-1
Senin, 29 Desember 2025
Aceh
Peringatan BMKG: Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Warga Aceh Diminta Waspada Banjir
Selasa, 30 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Hoaks dan Manipulasi AI Pascabencana, SATRIA Aceh Minta Publik Lebih Cerdas

Senin, 29 Desember 2025
Umum

Pemerintah Aceh Kirim 3.000 Relawan ASN ke Daerah Terdampak Bencana

Minggu, 28 Desember 2025
Umum

AJI Desak Dandim Aceh Utara Buktikan Sanksi Aparat TNI Perampas HP Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025
Umum

Jembatan Bailey Kutablang Rampung, Jalur Nasional Medan–Banda Aceh Kembali Normal

Sabtu, 27 Desember 2025
Umum

Dugaan Pungli Rekanan di Aceh Selatan, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

Sabtu, 27 Desember 2025
Progres pembangunan Jembatan Bailey Kutablang, Kabupaten Bireuen, mencapai 98 persen pada Jum'at, 26 Desember 2025. (Foto: Ist)
Umum

Progres 98 Persen, Jembatan Bailey Kutablang Siap Dilalui Kendaraan 30 Ton

Sabtu, 27 Desember 2025
Kerukunan Bubuhan Banjar (KBB) Sa’Dunia menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk korban banjir bandang di Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Umum

KBB Sadunia Galang Solidaritas Global dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh

Sabtu, 27 Desember 2025
Danrem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran. (Foto: Ist)
Umum

Kontroversi Ali Imran: Putra Aceh yang Bangkitkan Kembali Militerisme Pascakonflik

Sabtu, 27 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?