INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

24 Warga Aceh Gugat Plt Gubernur dan Pertamina Rp 1 Triliun

Last updated: Senin, 5 Oktober 2020 20:47 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
SHARE
Para penggugat Plt Gubernur dan Pertamina saat mendaftarkan gugatannya di PN Banda Aceh

Banda Aceh — Sebanyak 24 warga Aceh melakukan gugatan class action terhadap Pemerintah Aceh dalam hal ini
Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah, PT. Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Aceh senilai Rp 1 triliun.

Gugatan puluhan warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) ini resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (5/10).

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan diskusi bersama Komnas Perempuan terkait upaya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Polda Aceh dan Komnas Perempuan Perkuat Sinergi Tangani Kasus Kekerasan

Materi gugatan terhadap Plt Gubernur Aceh terkait kebijakan pemasangan stiker bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 540/9186 Tertanggal 2 Juli 2020.

- ADVERTISEMENT -

Surat Edaran tentang Program Stickering pada Kendaraan sebagai Strategi untuk Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Minyak Khusus Penugasan (JBKP) dinilai telah mempermalukan rakyat Aceh.

Seperti diketahui, Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan menempel stiker pada kendaraan masyarakat yang dinilai layak mengonsumsi BBM bersubsidi baik premium maupun solar.

- ADVERTISEMENT -
Chaidir Ditunjuk Jadi Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh

Pada stiker tersebut dibubuhkan kalimat sindiran, seperti “Bukan untuk Masyarakat yang Pura-pura Tidak Mampu” untuk stiker BBM Premium, dan “Subsidi untuk Rakyat Bukan untuk Penimbun Jahat” untuk Solar bersubsidi. Kalimat ini dinilai sangat merendahkan martabat masyarakat Aceh.

Namun, kendaraan-kendaraan mewah tetap boleh mengonsumsi BBM subsidi, asalkan mau memasang stiker tersebut di mobil mereka.

Terkait hal itu, GERAM mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur Aceh sebagai Tergugat I.

Desember, PWI Lhokseumawe Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Selanjutnya PT Pertamina (Persero) Cabang Aceh sebagai Tergugat II dan Hiswana Migas Aceh sebagai Tergugat III.

- ADVERTISEMENT -

Sedikitnya, 13 penasihat hukum akan mendampingi para penggutgar diantaranya M. Arief Hamdani SH CLA, Rahmad Hidayat SH MH, Irvan Asmadi SH, Erlizar Rusli SH, Muhammad Arnif SH, Nourman Hidayat SH, Anhar Nasution SH MH, Hafidz Maulana SH, Syahrul SH MH, Deni Saputra SH, Khairil SH, Denny Agustriarman SHi, Sri Wahyuni SHi.

Syakya Meirizal selaku juru bicara penggugat menjelaskan, para penggugat menyatakan telah dirugikan haknya dan dipermalukan sebagai rakyat Aceh atas kebijakan pemasangan stickering BBM tersebut.

Hal ini pula, diantaranya, yang dinilai para penggugat telah merugikan mereka sebagai warga negara. “Perbuatan melabelisasi/stickering terhadap kendaraan sangat merugikan kami selaku masyarakat Aceh dan warga negara Indonesia, di mana kami tidak dapat melakukan pengisian BBM jenis premium dikarenakan kami tidak memasang stiker tersebut,” bunyi salah satu poin dari gugatan tersebut.

Disebutkannya, dalam stiker tersebut juga mengandung kalimat yang menghina rakyat Aceh. Dari segi sosial sangat mencerminkan kalimat yang memalukan, tidak etis, memojokkan dan merendahkan martabat masyarakat Aceh.

“Karena itu kita ajukan gugatan class action ini, dimana salah satu poin gugatan kami meminta Pemerintah Aceh membayar ganti rugi immateril kepada rakyat Aceh senilai Rp 1 triliun,” ungkapnya.

Syakya Meirizal juga menyorot perubahan sifat surat edaran dari sekadar imbauan menjadi aturan di lapangan. Saat ini, kalau tidak ada stiker tidak boleh isi BBM bersubsidi.

Penerbitan surat edaran stiker BBM bersubsidi tersebut juga telah melampaui kewenangan Plt. Gubernur Aceh.

Seperti ada poin yang menyatakan kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi adalah kendaraan yang telah melunasi pajak. Padahal tentang ini seperti diketahui telah diatur sendiri dalam undang-undang.

“Surat edaran tersebut bukanlah produk peraturan perundang-undangan atau hanya bersifat himbauan, namun dalam praktiknya di lapangan telah menjadi aturan. Kalau tidak ada stiker, tidak akan diisi BBM bersubsidi. Ini kan telah merugikan hak konsumen,” tegasnya.

Dalam gugatan tersebut, pihaknya menggugat gubernur Aceh, PT Pertamina dan Hiswana Migas Aceh untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun.

“Kami juga memohon kepada majelis hakim menghukum para penggugat membayar kerugian immateriil kepada masyarakat Aceh,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Ketua Jasa Boga Aceh Terpapar Covid-19, Erika: Sakit Sekali!
Next Article Tokoh: KMP Aceh Hebat 1, Ringankan Beban Masyarakat Simeulue

Populer

Pemerintah Aceh menjadi sorotan setelah melakukan pengadaan mobil mewah senilai Rp6,55 miliar untuk Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.
Umum
BPPA Beli Mobil Dinas Mewah Rp6,5 Miliar untuk Pejabat Aceh di Jakarta
Kamis, 13 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin
Pendidikan
Beasiswa 93 Ribu Anak Yatim Belum Cair, Disdik Aceh Minta Maaf
Kamis, 13 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Sumpah 71 Advokat

Kamis, 13 November 2025
Umum

Polda Aceh Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Dana Umat di Baitul Mal Singkil

Kamis, 13 November 2025
Umum

Utang Rp90 Juta Jadi Motif Tukang Bakso Tewas Ditembak di Lhokseumawe

Kamis, 13 November 2025
Umum

Kapolres Lhokseumawe Lantik Kasat Reskrim, Kasat Intelkam dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Buntut Masalah di BSI, Pemerintah Pusat Diminta Salurkan Dana APBN Lewat Bank Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

MaTA: Dua Hari Bahas KUA-PPAS, RAPBA 2026 Terancam Tak Berkualitas

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pelaku Penembakan Tukang Bakso di Lhokseumawe Ditangkap

Kamis, 13 November 2025
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh
Umum

Jasa Raharja Aceh: Denda SWDKLLJ Belum Termasuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Kamis, 13 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?