INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

Wawancara Kursi Kosong, Dewan Pers: Najwa Shihab Tak Langgar Kode Etik Jurnalistik

Last updated: Rabu, 7 Oktober 2020 13:48 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Program Mata Najwa mewawancarai “kursi kosong” yang digambarkan sebagai Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto
Program Mata Najwa mewawancarai “kursi kosong” yang digambarkan sebagai Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto
SHARE

JAKARTA — Anggota Dewan Pers Ahmad Jauhar mengatakan, acara Mata Najwa yang mewawancarai kursi kosong (monolog) saat narasumber tidak hadir, tidak melanggar kode etik jurnalistik. Seperti diketahui, Relawan Jokowi melaporkan Najwa Shihab terkait wawancara monolog dengan kursi kosong yang dipresentasikan sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan.

“Dewan Pers melihat fenomena Nana (Najwa) mewawancarai kursi kosong ya bagian dari kreativitas untuk menarik perhatian audiens. Nothing more,” kata Jauhar Selasa (6/10) seperti disiarkan Republika.co.id.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
110 Anak Direkrut Kelompok Teroris Lewat Game Online dan Medsos  

Jauhar melanjutkan, dalam pandangannya apa yang dilakukan Najwa Sihab tidak melanggar kode etik jurnalistik (KEJ). “Saya rasa tidak ada Pasal dari KEJ yang dilanggar Nana,” ujar Jauhar.

- ADVERTISEMENT -

Menurut Jauhar, seharusnya Relawan Jokowi sebagai pelapor berdiskusi terlebih dahulu dengan Dewan Pers sebelum melakukan pelaporan kepada kepolisian. Apalagi yang dilaporkan ujarnya, berkaitan dengan konten jurnalistik.

“Ini kan urusannya berkaitan dengan konten jurnalisme, yang seyogianya lah untuk diselesaikan di Dewan Pers. Kalau dibawa ke Polisi, terkesan mengkriminalisasi. Kan ada UU Pers No. 40/1999,” jelasnya.

- ADVERTISEMENT -
Korps Brimob Polri menyiapkan 350 personel terbaik untuk penugasan sebagai pasukan penjaga perdamaian PBB di Gaza, Palestina. (Foto: Ist)
Polri Siapkan 350 Personel Brimob Dikirim ke Gaza

“Yang ngelaporin itu kurang kerjaan. Masa, sindiran terhadap tokoh publik dikriminalkan,” ucapnya.

Sementara itu, Marah Sakti Siregar, tenaga ahli Dewan Pers yang membidangi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Kewartawanan, berpendapat Najwa Shihab tidak melakukan pelanggaran KEJ (Kode Etik Jurnalistik) dalam tayangan Mata Najwa: Wawancara kursi kosong (Menkes Terawan Agus Putranto).

“Itu adalah opini kritik seorang wartawati terhadap narasumbernya. Seorang pejabat publik yang terus menghindari atau enggan memberikan penjelasan terkait tupoksinya,” kata mantan wartawan senior Tempo ini, yang pernah menjabat sebagai Direktur Sekolah Jurnalisme Indonesia PWI Pusat.

Penghargaan untuk Munir Dikembalikan Keluarga, KASUM Soroti Penerima Berprestasi tapi Berjejak Masalah
Penghargaan untuk Munir Dikembalikan Keluarga, KASUM Soroti Penerima Berprestasi tapi Berjejak Masalah

Padahal, kata Marah Sakti, korban rakyat Indonesia yang meregang nyawa, sakit dan menderita akibat wabah penyakit COVID-19 terus bertambah setiap hari. Mengapa Menkes lebih banyak diam dan tidak memberi penjelasan? Dilarang bicara oleh presiden?

- ADVERTISEMENT -

“Jelaskan, dong. Najwa sebagai wartawan berhak mendapatkan jawaban tangan pertama (first hand information) atas peristiwa (tragedi) besar yang di lingkup Indonesia yang sejatinya menjadi tupoksi Menkes. Pejabat publik boleh dong dikritik wartawan/pers jika kinerjanya jeblok dan merugikan rakyat. Jika keberatan, Menkes bisa meminta Dewan Pers untuk memeriksa kinerja Najwa Shihab,” jelas Marah Sakti.

Pihak lain yang keberatan sepanjang mau melakukan koreksi dipersilakan melapor ke Dewan Pers, lanjutnya. Kata Marah Sakti, apakah wawancara kursi kosong di program Mata Najwa itu masuk kategori karya jurnalistik?

“Saya sependapat dengan Dahlan Iskan. Lewat wawancara kursi kosong (Menkes Terawan Agus Putranto), Najwa Shihab telah mencerahkan dunia jurnalistik. Khusus di Indonesia. Perlu ditambahkan begitu. Soalnya wawancara kursi kosong (narasumbernya absen, alias tidak duduk di kursi) seperti dilakukan Nana,” ujar Marah Sakti.

Wawancara kursi kosong, ujarnya, sebelumnya sudah pernah dilakukan pewawancara di beberapa program news TV arus utama di dunia. Sebut saja seperti Sky News atau MSNBC. Tahun 2019, lanjut Marah Sakti, wartawati senior Sky News Inggris, Kay Burley, melakukan wawancara kursi kosong (seyogianya diisi Ketua Partai Konservatif Inggris James Cleverly yang tidak datang ke studio Sky News memenuhi janjinya, padahal wawancara sudah akan dimulai.

Kata Marah Sakti, sebelumnya pada tahun 2012, host senior Laurence O’ Donnel juga melakukan hal sama di program TV The Last Word terhadap pengacara Craig Sooner untuk suatu perkara pembunuhan yang menarik perhatian publik. Sooner yang sudah janji mau datang mendadak batal hadir padahal waktu wawancara sudah disiapkan.

“Jadi, di negara demokratis dan persnya bebas, apa yang dilakukan Najwa Shihab lewat Mata Najwa, adalah hal biasa. Sebuah ‘cubitan’ kritis untuk narasumber, apalagi dia pejabat publik, yang abai atau tertutup atas informasi publik,” kata Marah Sakti Siregar.

Sebelumnya, pelapor yang mengaku dari Relawan Jokowi Bersatu tiba di Polda Metro Jaya. Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto mengatakan, apa yang dilakukan Najwa dengan mewawancarai kursi kosong adalah melukai relawan pendukung Jokowi.

“Kejadian wawancara kursi kosong Najwa Shihab melukai hati kami sebagai pembela presiden. Karena Menteri Terawan adalah representasi dari presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” ujar Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

Najwa Sihab juga dianggap melakukan cyber bullying terhadap Menteri Kesehatan Terawan. Karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi. Silvia menganggap parodi tersebut merupakan tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri.

“Dalam KUHP Perdata dan Pidana ketika bicara dengan jurnalistik memang kami memakai UU pers tetapi juga dilaporkan secara perdata dan pidana melalui pengadilan atau kepolisian. Ketika sama-sama mentok kita ke dewan pers, untuk meminta arahan,” terang Silvia. (IA)

Previous Article Pesta Seks Remaja di Pidie, KPPAA: Kelalaian Pendidikan di Masa Pandemi
Next Article Penyeludup Sabu 60 Kg di Aceh Tewas Ditembak, 3 Ditangkap, 1 DPO

Populer

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum
Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas
Rabu, 19 November 2025
Anggota DPRA dari Fraksi Partai NasDem Martini mengusulkan agar Pemerintah Aceh menyiapkan program subsidi mahar sebagai bentuk perhatian terhadap anak muda yang ingin menikah. (Foto: Ist)
Umum
Anggota DPRA Usulkan Pemerintah Aceh Subsidi Mahar Anak Muda yang Mau Menikah
Rabu, 19 November 2025
Pemerhati Kebijakan Publik Aceh, Drs M. Isa Alima
Umum
Pemuda Aceh Butuh Lapangan Kerja, Bukan Subsidi Mahar
Rabu, 19 November 2025
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar.
Ekonomi
Dana Otsus Aceh Perlu Dipisah dari APBA, Pengelolaan Diatur Lewat Badan Khusus
Rabu, 19 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengguncang struktur kekuasaan sipil di Indonesia
Nasional

Putusan MK Meledak: Daftar Petinggi Polisi yang Harus Angkat Kaki dari Jabatan Sipil

Senin, 17 November 2025
Politikus Mohamad Guntur Romli menilai wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto sebagai bentuk ketidaktahuan sejarah.
Nasional

Guntur Romli Bongkar Soeharto Terbukti Korupsi Rp4,4 Triliun: Kok Masih Mau Dikasih Gelar Pahlawan?

Selasa, 11 November 2025
10 Pahlawan Nasional tahun 2025
Nasional

Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional 2025 untuk 10 Tokoh, Tak Ada dari Aceh

Selasa, 11 November 2025
Presiden ke-2 RI Soeharto resmi dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Prrsiden Prabowo Subianto, Senin (10/11).
Nasional

Prabowo Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Mantan Presiden Soeharto

Selasa, 11 November 2025
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembatasan terhadap game online, terutama yang mengandung unsur kekerasan, menyusul insiden ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Arahan itu disampaikan dalam rapat terbatas di Kertanegara, Jakarta Selatan, Sabtu malam.
Nasional

Dari PUBG ke Peledakan Sekolah, Prabowo Siapkan Langkah Batasi Game Kekerasan

Senin, 10 November 2025
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025) pukul 10.57 WIB dalam usia 72 tahun.
Nasional

Jenazah Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Disalatkan di Masjid Asy-Syarif BSD Sabtu Sore

Sabtu, 8 November 2025
Sosok di balik tragedi ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/11/2025), akhirnya mulai terungkap. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terduga pelaku merupakan siswa aktif sekolah tersebut, yang masih berusia 17 tahun.
Nasional

Pendiam, Korban Bully, dan Suka Video Gore: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Berusia 17 Tahun

Sabtu, 8 November 2025
Mantan Presiden Jokowi saat menjajal KCJB untuk pertama kalinya pada Rabu, 13 September 2023, didampingi Luhut Binsar Pandjaitan dan Budi Karya Sumadi.
Nasional

Uang Sitaan Koruptor Milik Rakyat, Bukan untuk Talangi Utang Whoosh

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?