INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

MaTA: PK Strategi Baru Memangkas Masa Hukuman Koruptor

Last updated: Kamis, 8 Oktober 2020 10:21 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
SHARE

Banda Aceh — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) memberikan catatan menyikapi maraknya putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peninjauan Kembali (PK) perkara korupsi yang dinilai meringankan koruptor.

Pasalnya, dalam sebagian putusan PK, MA telah memangkas masa hukuman untuk koruptor.

Pemerintah Aceh Masuk 8 Besar Nasional Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Pertama, Peninjauan Kembali sudah menjadi strategi baru bagi koruptor saat ini. Di mana faktanya, dari 22 koruptor mengajukan PK, sudah 12 koruptor dipenuhi (pengurangan/dipangkas) masa tahanan oleh MA, dan saat ini ada 50 terpidana koruptor mengajukan permohonan PK ke MA.

- ADVERTISEMENT -

“Strategi ini menjadi tren saat ini dan menjadi preseden buruk terhadap memaksimalkan hukuman bagi pelaku kejahatan luar biasa ini,” kata Koordinator MaTA, Alfian, dalam keterangannya, Rabu (7/10).

Kedua, MaTA menilai kebijakan terhadap putusan PK yang dijatuhkan oleh MA telah meruntuhkan dan mematikan rasa keadilan masyarakat sebagai pihak paling terdampak akibat praktek korupsi yang telah terjadi.

- ADVERTISEMENT -
Tanah Amblas di Ketol Aceh Tengah Terus Meluas, Jalan Lintas Kabupaten Terancam Putus 

Ketiga, MaTA juga menilai, ada dua implikasi serius yang timbul akibat putusan PK tersebut. Yakni, pemberian efek jera terhadap koruptor akan semakin menjauh. Peristiwa berulang terus terjadi, dan publik dapat menyimpulan MA tidak memihak terhadap pemberantasan korupsi.

Selain itu, kinerja penegak hukum dalam hal ini KPK akan sia-sia karena hukuman yang diputuskan telah mengabaikan korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Keempat, MaTA menuntut segera agar Ketua Mahkamah Agung dapat mengevaluasi dalam penempatan hakim-hakim MA yang kerap menjatuhkan vonis ringan terhadap koruptor.

Dinas Sosial Aceh menggelar zikir dan doa bersama untuk korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh-Sumatera, pada Senin, 12 Januari 2026. (Foto: Ist)
Dinsos Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Aceh–Sumatera

Sehingga ada sistem berintegritas yang perlu dibangun terhadap kinerja hakim. Hal ini menjadi kepercayaan dan harapan publik saat ini.

- ADVERTISEMENT -

Kelima, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penting mengawasi persidangan-persidangan PK. Hal ini menjadi startegi untuk menimalisir maraknya pemenuhan PK oleh para koruptor. Keberadaan KPK dalam pengawasan sidang PK sangat mendesak pada masa akan datang.

Keenam, Komisi Yudisial (KY) diharapkan untuk aktif melihat potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim menyidangkan PK perkara korupsi.

Sehingga pemerintah tidak selalu divonis kalah dengan pelaku korupsi yang telah meruntuhkan ekonomi bangsa. (IA)

Previous Article Kunjungi Rumah Singgah C-Four dan BFLF, Dyah Kampanyekan Pencegahan Covid-19
Next Article DPRA Desak Pemerintah Aceh Jalankan Qanun Ketenagakerjaan

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Selasa, 13 Januari 2026
Hukum
Empat Kali Jadi Kurir, Warga Pidie Akhirnya Ditangkap di Bandara SIM Selundupkan Sabu 1,9 Kg  
Selasa, 13 Januari 2026
Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya
Senin, 12 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Opini
Wajah Aceh di Simpang Lima: Cermin Akhlak Kota Serambi Mekkah
Selasa, 13 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

44 Desa Terdampak Bencana di Aceh Tengah Kembali Terang dengan Genset Darurat

Senin, 12 Januari 2026
Umum

APBA 2026 Digeser, Prioritaskan Pemulihan Pascabencana Aceh

Senin, 12 Januari 2026
Umum

11 Jembatan Bailey di Aceh Rampung, 15 Titik Lainnya Masih Dikerjakan 

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Polda Aceh Bangun Perumahan Meutuah Residen untuk Personel

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

Sabtu, 10 Januari 2026
Umum

Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Sabtu, 10 Januari 2026
Umum

500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

Jumat, 9 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?