INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Penerapan Qanun LKS Tidak Menghambat Investasi di Aceh

Last updated: Jumat, 16 Oktober 2020 00:22 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 7 Menit
SHARE
MES Aceh menggelar FGD ‘Peluang dan Tantangan Inplementasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah di Aceh’, di Aula Lantai IV Gedung Mawardy Nurdin Balai Kota Banda Aceh, Kamis (15/10)

Banda Aceh — Pakar Ekonomi Syariah dari UIN Ar-Raniry, Prof Dr Nazaruddin A. Wahid MA menegaskan, penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh, sama sekali tidak menghambat masuknya investasi di provinsi ini.

Karenanya, ia meminta kepada semua pihak di Aceh untuk mendukung dan terus menyuarakan penerapan Qanun LKS yang akan berlaku efektif mulai tahun 2021.

Lanjutan pembangunan Gedung Dinas Pengelolaan Keuangan Aceh (DPKA) Tahap IV yang merupakan tahap akhir dengan APBA sebesar Rp23,7 miliar tidak selesai hingga akhir tahun 2025. (Foto: Ist)
Empat Tahun Dikerjakan, Gedung Dinas Keuangan Aceh Tak Rampung Akhir 2025

Salah satunya adalah seluruh lembaga keuangan di Aceh seperti perbankan, koperasi, asuransi, leasing dan pembiayaan lainya harus menjalankan bisnis dengan sistem ekonomi syariah. Sementara yang masih menjalankan sistem konvensional, agar segera konversi ke sistem syariah.

- ADVERTISEMENT -

Penegasan itu diungkapkan Prof Nazaruddin saat menjadi pemateri pada acara Fokus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema ‘Peluang dan Tantangan Inplementasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh’, Kamis (15/10) di Aula Lantai IV Gedung Mawardy Nurdin Balai Kota Banda Aceh.

Selain Prof Nazaruddin, FGD yang digelar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh ini juga menghadirkan dua pemateri lainnya yakni pakar ekonomi syariah dan guru besar UIN Ar-Raniry, Prof Dr Syahrizal Abbas MA, dan mantan Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Farid Wajdi Ibrahim MA yang kini menjabat Plt. Ketua Majelis Adat Aceh (MAA).

- ADVERTISEMENT -
Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Pasar Hewan yang baru direhab di Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar, Rabu (31/12). (Foto: Ist)
Selesai Direhab, Pasar Hewan Sibreh Siap Digunakan 

Dalam FGD tersebut, Prof Nazaruddin mengulas dari sisi konsep dan teknis pelaksanaannya. Ia juga menyinggung soal kemungkinan perbankan bisa menyediakan dua pilihan kepada masyarakat, ikut sistem konvensional atau syariah.

Menyikapi isu ini Prof Nazaruddin dengan tegas mengatakan tidak bisa dijalankan di Aceh. Katanya di Indonesia tidak ada regulasi yang mengatur tentang itu.

“Tidak bisa (perbankan beri layanan konvensional dan syariah dalam satu kantor), belum ada undang-undang yang mengatur itu di Indonesia,” tegas mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry ini.

PLN terus bekerja keras memulihkan sistem kelistrikan pascabencana banjir dan longsor yang melanda Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Pulihkan Listrik 1.214 Desa, PLN Aceh Terus Berjuang Tembus Akses ke 180 Desa Terisolir  

Terkait sikap pesimis yang digaungkan, jika LKS akan menghambat investasi, Prof Nazaruddin mengatakan tidak ada literatur yang menyebutkan syariat Islam dan ekonomi syariah menjadi penghambat masuknya investor.

- ADVERTISEMENT -

“Yang jadi penghambat investor itu justru karena biaya-biaya tidak jelas, pungli atau kutipan tidak resmi dan perizinan yang menyulitkan serta kondisi daerah yang tidak kondusif atau tidak ramah bagi investor, jangan sedikit-sedikit lalu menyalahkan syariat Islam atau ekonomi syariah,” tegasnya.

Dalam FGD ini, Prof Dr Syahrizal Abbas yang kini menjadi Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Bank Aceh Syariah lebih banyak mengulas materi dari sisi yuridis. Menurut Prof Syahrizal, tinjauan sisi hukum, secara regulatif Aceh memiliki kewenangan yang luas dan besar. Katanya, Qanun LKS adalah amanat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Undang-undang memberi amanat, salah-satunya implementasi syariat Islam. Itu sudah pasti (clear), dan diatur dalam Undang-undang nasional,” ujar Prof Syahrizal.

Lanjutnya, secara tidak langsung, berdasarkan undang-undang semua sisi harus sesuai syariat, termasuk muamalah, selain aqidah dan fiqih.

Sementara Prof Dr Farid Wajdi membahas dari sisi sosiologis dan kearifan lokal. Menurut Prof Farid, dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2018 ini telah merangkum tiga sisi tersebut.

Katanya, secara sosiologis masyarakat Aceh sangat mendukung, cuma dalam prakteknya masih belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan Qanun LKS.

“Solusinya harus dilaksanakan sepenuhnya mulai produk hingga pelayanan sehingga tidak berbenturan dengan pemahaman masyarakat,” ujar Prof Farid Wajdi.

Tidak lupa ia juga menyarankan agar lembaga keuangan konvensional mesti dirangkul.

Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh yang juga Ketua Umum MES Provinsi Aceh, H Aminullah Usman SE Ak MM saat membuka FGD tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota MES yang telah bekerja keras hingga FGD berhasil diselenggarakan.

Kata mantan Dirut Bank Aceh ini, FGD yang digelar MES dengan menghadirkan sejumlah pakar ekonomi syariah menjadi penting dalam melahirkan poin-poin untuk menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi dalam implementasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

“Ada beberapa pendapat yang mengatakan ada peluang Lembaga Keuangan Konvensional bisa hadir dari Qanun LKS ini. Ini yang kemudian perlu kita luruskan kepada masyarakat, dari pandangan para pakar ekonomi syariah di FGD ini,” kata Aminullah.

Lanjutnya, sebagai organisasi yang sangat konsen terhadap berjalannya sistem ekonomi Islam di Bumi Aceh, MES memiliki kewajiban memberikan pemahaman menyeluruh, baik kepada masyarakat maupun praktisi, dalam hal ini industri jasa keuangan seperti perbankan, koperasi, asuransi dan lainnya.

“Inilah tujuan utama FGD ini, kita undang para pakar kemudian kita diskusi apa saja tantangan dan pemecahan masalahnya. Rekomendasi yang dilahirkan kemudian kita sampaikan ke pemerintah dan industri jasa keuangan, serta disosialisasikan secara masif kepada seluruh masyarakat Aceh,” kata Wali Kota Banda Aceh ini.

Ketua Panitia, Tgk Tarmizi Daud melaporkan, FGD ini dihadiri 25 peserta, terdiri dari unsur Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan, perwakilan pimpinan perbankan/LKS, perwakilan pengusaha, pengamat ekonomi, MPU Kota Banda Aceh, perwakilan Imuem Mukim dan Asosiasi Keuchik Kota Banda Aceh serta perwakilan pers.

Kata Tgk Tarmizi, tujuan FGD ini digelar untuk memetakan permasalahan dan tantangan dalam pelaksanaan sistem keuangan syariah dalam dunia perbankan di Aceh.

Kemudian, terumuskannya pokok-pokok pikiran dan langkah-langkah kerja strategis dalam memajukan perbankan syariah dan LKS lainnya di Aceh serta dapat merumuskan kesimpulan dan rekomendasi bersama untuk ditindaklanjuti oleh para pihak terkait yang terukur dan terstruktur dalam rangka mencapai kemajuan dan perkembangan sistem keuangan syariah dan LKS lainnya di Aceh.

Dari FGD ini kemudian lahir sejumlah rekomendasi, diantaranya:

  • Perlu evaluasi kinerja Lembaga Keuangan Syariah, baik bank dan non bank

  • Intesifkan sosialisasi Qanun LKS bagi seluruh elemen masyarakat secara berkelanjutan

  • Perlunya dukungan Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), dan lembaga non pemerintah lainnya dalam menyukseskan Qanun LKS

  • Adanya peran dan dukungan penuh pemerintah dalam menyuseskan Qanun LKS

  • Perlunya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana

  • Keterlibatan dunia pendidikan untuk memperkenalkan konsep syariah dan model aplikasinya dalam aktifitas ekonomi masyarakat

  • Peran mukim dan gampong dalam meningkatkan pemahaman masyarakat agar terbiasa dengan ekonomi syariah. (IA)

Previous Article Nova: Aceh – Sumut Harus Sukses Tuan Rumah PON
Next Article Wujudkan Kota Tahfiz, Banda Aceh Beri Kemudahan Penghafal Alquran

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Puluhan ribu personel TNI yang dikerahkan dalam penanganan bencana Aceh-Sumatera tidak bekerja cuma-cuma. Setiap personel yang bertugas di lapangan memperoleh uang makan dan uang lelah dengan total Rp165 ribu per hari. (Foto: Ist)
Nasional
Tidak Gratis, Personel TNI Tangani Bencana Aceh–Sumatera Terima Uang Rp165 Ribu per Hari
Kamis, 1 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Masyarakat Gampong Tibang, Kecamatan Pidie, pada Rabu (31/12) menyalurkan bantuan nasi bungkus untuk warga Pidie Jaya yang terdampak banjir bandang dan longsor. (Foto: Ist)
Surat Warga
Solidaritas Nasi Bungkus dari Pidie Mengalir ke Pijay, Digerakkan Kaum Ibu
Kamis, 1 Januari 2026
Pengoperasian fungsional Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum kembali diperpanjang hingga 8 Januari 2026 dan diberlakukan selama 24 jam penuh. (Foto: Ist)
Umum
Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam
Rabu, 31 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

PT Pembangunan Aceh (PEMA) melanjutkan bantuan kemanusiaan bagi korban banjir bandang di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.
Ekonomi

PT PEMA Lanjutkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih

Rabu, 31 Desember 2025
Ekonomi

Layanan Pulih 100%, BSI Pastikan Operasional dan Transaksi Nasabah di Aceh Kembali Normal

Selasa, 30 Desember 2025
Ekonomi

Waspada Phishing “CoreTax”, Bank Aceh Imbau Nasabah Lindungi Data Pribadi

Selasa, 30 Desember 2025
Ekonomi

Pertamina Pulihkan 12 Sumur dan Pasok Air Bersih untuk Korban Banjir Aceh Tamiang 

Senin, 29 Desember 2025
Ekonomi

Tembus Jalur Darat, 7 Mobil Tangki Pertamina Pasok BBM ke SPBU Bener Meriah

Senin, 29 Desember 2025
Ekonomi

Bank Aceh Syariah Siapkan Relaksasi Pembiayaan Nasabah KUR/UMKM Terdampak Bencana

Senin, 29 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan silaturrahmi dengan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Ekonomi

Mualem Temui Menko Perekonomian, Bahas Pemulihan Ekonomi Masyarakat Aceh Terdampak Banjir

Sabtu, 27 Desember 2025
Ekonomi

Zulmahdi Hasan Ditunjuk Jadi Komisaris PT PIM

Jumat, 26 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?