INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Keppres Pemberhentian Irwandi Dinilai Cacat Hukum, DPRA Diminta Tunda Pelantikan Nova

Last updated: Rabu, 21 Oktober 2020 21:19 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
SHARE

Banda Aceh —- Pengesahan pemberhentian dr. Irwandi Yusuf M.Sc dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017 – 2022 dan mengangkat Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif, dinilai keliru dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta melangkahi hukum.

Hal itu disampaikan Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad melalui Kepala Divisi Konstitusi, Muhammad Reza Maulana, SH setelah pihaknya mendapat informasi
terkait terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 73/P Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh dan mengangkat Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh defenitif.

Kunker ke Aceh Tengah, Kapolda Ajak Personel Jaga Soliditas Internal

“Kami melihat Keppres tersebut telah melangkahi hukum yang seharusnya ditaati, pemberhentian gubernur karena adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, hanya dapat dilakukan pada saat telah terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai Pengadilan tingkat Kasasi untuk selanjutnya dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan tersebut,” jelas
Muhammad Reza Maulana dalam keterangannya, Rabu (21/10).

- ADVERTISEMENT -

“Hari ini apabila kita perhatikan, ternyata sumber utama Irwandi Yusuf dinyatakan bersalah dengan Putusan MA hanya diperoleh dari informasi yang dilihat dari Website www.kepaniteraan.mahkamahagung.go.id sedangkan salinan putusan/petikan putusan sampai dengan hari ini, 20 Oktober 2020 belum dikirim ke Pengadilan Pengaju yaitu PN Jakarta Pusat,” tambahnya.

Ia melanjutkan, dalam Hukum Acara Pidana bagaimana seseorang dapat dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), harus didahului dengan adanya Putusan MA yang diterima pengadilan pengaju kemudian disampaikan kepada Terdakwa/Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum baru kemudian dapat dieksekusi.

- ADVERTISEMENT -
Pelayaran Internasional Krueng Geukueh–Penang Dilayani Kapal Aceh Hebat 

“Namun dilihat di website MA tersebut pada kolom ‘dikirim ke pengadilan pengaju’ masih kosong, artinya dapat dipastikan MA belum mengirimkan Salinan Putusan/Petikan ke PN Jakarta Pusat untuk diserahkan kepada Terdakwa/Penasihat Hukunya dan Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Reza.

Walaupun di dalam Website tersebut telah disebutkan, Perkara Nomor 444 K/Pid.Sus/2020 telah putus pada tanggal 13 Februari 2020, namun selama belum disampaikan Salinan/Petikan Putusan oleh MA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka Putusan tersebut belum dapat dinyatakan inkracht.

“Sehingga Keppres tersebut tidak sah secara hukum karena tidak diterbitkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Reza.

Camat Ulee Kareng, Erry Miswar melantik Nedi Shahrial sebagai Pj Keuchik Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (13/11).
Camat Ulee Kareng Lantik Nedi Shahrial sebagai Pj Keuchik Lamteh

“Tunggu sampai Putusan inkracht, baru terbitkan Keppres kemudian silahkan dieksekusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) setelah Keppres yang dibuat disampaikan ke DPRA beserta lampiran Petikan Putusan atau Putusan,” tambahnya.

- ADVERTISEMENT -

Pihaknya menyarankan agar DPRA menyurati kembali Presiden dan menanggapi, menyatakan bahwa Keppres tersebut tidak dapat dieksekusi karena perkara Irwandi Yusuf belum inkracht sampai dengan hari ini.

“Jadi menurut kami Pembahasan baik melalui Badan Musyawarah (Bamus) maupun Paripurna DPRA harus membahas terlebih dahulu Keppres ini sah atau sesuai tidak dengan ketentuan hukum yang ada, bukan langsung bicara tentang pelantikan,” sebut Reza.

“Karena ingat, keputusan DPRA sebagai lembaga pembuat hukum harus berkesesuaian hukum dan terhadap Keppres tersebut harus ditelusuri kenapa bisa terbit sedangkan Salinan/Petikan Putusannya saja tidak ada,” tambahnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan Hukum Acara Pidana, Irwandi Yusuf belum dapat dinyatakan bersalah, sehingga pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif belum dapat dilaksanakan, maka pihaknya meminta kepada DPRA untuk menunda pelantikan sampai adanya Putusan inkracht dari Mahkamah Agung.

“Kemudian terhadap Keppres tersebut yang dinilai cacat hukum harus ditempuh upaya hukum jika Presiden tidak mencabut keputusan tersebut. Artinya DPRA harus mengkaji, menganalisa dan bersikap tegas karena ini menyangkut rakyat Aceh sehingga DPRA tidak boleh mengambil posisi sebagai aparatur Presiden melainkan sebagai Wakil Rakyat yang mewakili segenap rakyat Aceh,” tegasnya.

“Sebagai contoh kecil saja kami sampaikan, bila seseorang diputus bebas oleh pengadilan tingkat pertama kemudian terdakwa harus segera dilepaskan dari tahanan, kemudian putusan tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama sehingga Terdakwa tetap berstatus bebas di luar penjara, kemudian lagi di tingkat kasasi diterbitkan Putusan bahwa Terdakwa bersalah dan dihukum, pertanyaannya adalah kapan Terdakwa tersebut dihukum dan dimasukkan kembali ke dalam Penjara/LP,” ungkapnya.

Berdasarkan Hukum Acara Pidana, lanjut Muhammad Reza, setelah Jaksa Penuntut Umum menerima salinan putusan dari Pengadilan asal, maka sejak saat itulah jaksa berkewajiban untuk menjemput kembali terdakwa dan memasukkannya ke dalam Lapas.

“Jadi inkracht jangan dilihat dari website, karena web itu hanya bentuk kecepatan informasi, karena secara prosedural inkracht haruslah diterima langsung oleh Pengadilan Pengaju dan Para Pihak sehingga Putusan tersebut dapat dieksekusi,” jelasnya.

Jadi, ia meminta kepada Presiden RI demi tertib hukum dan melaksanakan hukum dengan benar baik formil maupun materil untuk mencabut Keppres tersebut dan menunggu sampai dengan Putusan terhadap mantan Gubernur Aceh turun dari Mahkamah Agung Republik Indonesia ke Pengadilan Pengaju,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Anggota Komisi II DPR RI, M. Nasir Djamil didampingi Wali Kota Aminullah Usman dan Ketua DPRK Farid Nyak Umar meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh di Gedung Pasar Aceh Baru, Rabu (21/10) Nasir Djamil: MPP Banda Aceh Wujud Tata Kelola Pemerintahan dalam Melayani Warga
Next Article Tim Satgas Covid-19 Aceh didampingi Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Provinsi Aceh, Iman, memantau aktivitas situasi dan kondisi penerapan protokol kesehatan di Terminal Tipe A Batoh, Banda Aceh, Selasa (20/10) malam Satgas Covid-19 Aceh Pantau Terminal Jelang Libur Panjang Akhir Oktober

Populer

Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Jabatan GM UID Aceh resmi dijabat Eddi Saputra, menggantikan Mundhakir yang menempati posisi baru sebagai GM PLN UID Sumut. (Foto: Ist)
Ekonomi
Eddi Saputra Jabat GM PLN Aceh, Mudhakir Jadi GM PLN UID Sumut
Jumat, 7 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Bonus Atlet Aceh Peraih Medali PON 2024 Cair, Diserahkan Langsung oleh Mualem

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Mualem Tunjuk Muhammad MTA Jadi Juru Bicara Pemerintah Aceh

Sabtu, 15 November 2025
Kejati Aceh bersama Kanwil Ditjen PAS Aceh teken kesepakatan bentuk Tim Inventarisasi Barang Milik Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). (Foto: Ist)
Aceh

Kejati Aceh dan Ditjen PAS Bentuk Tim Tertibkan Aset Sitaan Negara

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Diberi Gelar Kehormatan di Aceh, Mendagri Tito Ucapkan Terima Kasih dan Cium Tangan Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Dr Satria Ferry SH MH dilantik sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kembali ke Tanah Rencong, Satria Ferry Dilantik Jadi Koordinator Kejati Aceh

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (Nakes) RSJ Aceh dan RSIA menuntut pembayaran jasa medis 2025 di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kebijakan Diskriminatif Pemerintah Aceh Paksa Nakes Memilih Haknya: TPP atau Jasa Medis!

Rabu, 12 November 2025
Banyak jalan rusak di kota Banda Aceh, Pemko didesak segera melakukan perbaikan.
Aceh

Jalan di Banda Aceh Banyak yang Rusak, PKS Desak Pemko Segera Perbaiki

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?