INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Keppres Pemberhentian Irwandi Dinilai Cacat Hukum, DPRA Diminta Tunda Pelantikan Nova

Last updated: Rabu, 21 Oktober 2020 21:19 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
SHARE

Banda Aceh —- Pengesahan pemberhentian dr. Irwandi Yusuf M.Sc dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017 – 2022 dan mengangkat Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif, dinilai keliru dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta melangkahi hukum.

Hal itu disampaikan Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad melalui Kepala Divisi Konstitusi, Muhammad Reza Maulana, SH setelah pihaknya mendapat informasi
terkait terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 73/P Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh dan mengangkat Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh defenitif.

Lebih satu bulan pascabanjir bandang dan longsor melanda Aceh, warga korban bencana masih belum mampu membersihkan rumah mereka yang terkubur lumpur setinggi dua hingga empat meter. (Foto: Ist)
Tak Mampu Bersihkan Rumah Terkubur Lumpur, Korban Banjir Aceh Minta Bantuan Pemerintah

“Kami melihat Keppres tersebut telah melangkahi hukum yang seharusnya ditaati, pemberhentian gubernur karena adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, hanya dapat dilakukan pada saat telah terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai Pengadilan tingkat Kasasi untuk selanjutnya dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan tersebut,” jelas
Muhammad Reza Maulana dalam keterangannya, Rabu (21/10).

- ADVERTISEMENT -

“Hari ini apabila kita perhatikan, ternyata sumber utama Irwandi Yusuf dinyatakan bersalah dengan Putusan MA hanya diperoleh dari informasi yang dilihat dari Website www.kepaniteraan.mahkamahagung.go.id sedangkan salinan putusan/petikan putusan sampai dengan hari ini, 20 Oktober 2020 belum dikirim ke Pengadilan Pengaju yaitu PN Jakarta Pusat,” tambahnya.

Ia melanjutkan, dalam Hukum Acara Pidana bagaimana seseorang dapat dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), harus didahului dengan adanya Putusan MA yang diterima pengadilan pengaju kemudian disampaikan kepada Terdakwa/Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum baru kemudian dapat dieksekusi.

- ADVERTISEMENT -
Presiden RI Prabowo Subianto meninjau progres pembangunan hunian sementara bagi warga terdampak banjir di Aceh Tamiang, Kamis (1/1). (Foto: Ist)
Prabowo Tinjau Kesiapan Huntara Pengungsi Banjir di Aceh Tamiang

“Namun dilihat di website MA tersebut pada kolom ‘dikirim ke pengadilan pengaju’ masih kosong, artinya dapat dipastikan MA belum mengirimkan Salinan Putusan/Petikan ke PN Jakarta Pusat untuk diserahkan kepada Terdakwa/Penasihat Hukunya dan Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Reza.

Walaupun di dalam Website tersebut telah disebutkan, Perkara Nomor 444 K/Pid.Sus/2020 telah putus pada tanggal 13 Februari 2020, namun selama belum disampaikan Salinan/Petikan Putusan oleh MA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka Putusan tersebut belum dapat dinyatakan inkracht.

“Sehingga Keppres tersebut tidak sah secara hukum karena tidak diterbitkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Reza.

Sebuah ironi telanjang terkuak dalam skema pembiayaan penanganan bencana banjir bandang dan longsor di Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Ironi Anggaran Bencana Aceh-Sumatera: Rp165 Ribu per Hari untuk TNI, Pengungsi Banjir Hanya Rp10 Ribu

“Tunggu sampai Putusan inkracht, baru terbitkan Keppres kemudian silahkan dieksekusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) setelah Keppres yang dibuat disampaikan ke DPRA beserta lampiran Petikan Putusan atau Putusan,” tambahnya.

- ADVERTISEMENT -

Pihaknya menyarankan agar DPRA menyurati kembali Presiden dan menanggapi, menyatakan bahwa Keppres tersebut tidak dapat dieksekusi karena perkara Irwandi Yusuf belum inkracht sampai dengan hari ini.

“Jadi menurut kami Pembahasan baik melalui Badan Musyawarah (Bamus) maupun Paripurna DPRA harus membahas terlebih dahulu Keppres ini sah atau sesuai tidak dengan ketentuan hukum yang ada, bukan langsung bicara tentang pelantikan,” sebut Reza.

“Karena ingat, keputusan DPRA sebagai lembaga pembuat hukum harus berkesesuaian hukum dan terhadap Keppres tersebut harus ditelusuri kenapa bisa terbit sedangkan Salinan/Petikan Putusannya saja tidak ada,” tambahnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan Hukum Acara Pidana, Irwandi Yusuf belum dapat dinyatakan bersalah, sehingga pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif belum dapat dilaksanakan, maka pihaknya meminta kepada DPRA untuk menunda pelantikan sampai adanya Putusan inkracht dari Mahkamah Agung.

“Kemudian terhadap Keppres tersebut yang dinilai cacat hukum harus ditempuh upaya hukum jika Presiden tidak mencabut keputusan tersebut. Artinya DPRA harus mengkaji, menganalisa dan bersikap tegas karena ini menyangkut rakyat Aceh sehingga DPRA tidak boleh mengambil posisi sebagai aparatur Presiden melainkan sebagai Wakil Rakyat yang mewakili segenap rakyat Aceh,” tegasnya.

“Sebagai contoh kecil saja kami sampaikan, bila seseorang diputus bebas oleh pengadilan tingkat pertama kemudian terdakwa harus segera dilepaskan dari tahanan, kemudian putusan tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama sehingga Terdakwa tetap berstatus bebas di luar penjara, kemudian lagi di tingkat kasasi diterbitkan Putusan bahwa Terdakwa bersalah dan dihukum, pertanyaannya adalah kapan Terdakwa tersebut dihukum dan dimasukkan kembali ke dalam Penjara/LP,” ungkapnya.

Berdasarkan Hukum Acara Pidana, lanjut Muhammad Reza, setelah Jaksa Penuntut Umum menerima salinan putusan dari Pengadilan asal, maka sejak saat itulah jaksa berkewajiban untuk menjemput kembali terdakwa dan memasukkannya ke dalam Lapas.

“Jadi inkracht jangan dilihat dari website, karena web itu hanya bentuk kecepatan informasi, karena secara prosedural inkracht haruslah diterima langsung oleh Pengadilan Pengaju dan Para Pihak sehingga Putusan tersebut dapat dieksekusi,” jelasnya.

Jadi, ia meminta kepada Presiden RI demi tertib hukum dan melaksanakan hukum dengan benar baik formil maupun materil untuk mencabut Keppres tersebut dan menunggu sampai dengan Putusan terhadap mantan Gubernur Aceh turun dari Mahkamah Agung Republik Indonesia ke Pengadilan Pengaju,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Anggota Komisi II DPR RI, M. Nasir Djamil didampingi Wali Kota Aminullah Usman dan Ketua DPRK Farid Nyak Umar meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh di Gedung Pasar Aceh Baru, Rabu (21/10) Nasir Djamil: MPP Banda Aceh Wujud Tata Kelola Pemerintahan dalam Melayani Warga
Next Article Tim Satgas Covid-19 Aceh didampingi Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Provinsi Aceh, Iman, memantau aktivitas situasi dan kondisi penerapan protokol kesehatan di Terminal Tipe A Batoh, Banda Aceh, Selasa (20/10) malam Satgas Covid-19 Aceh Pantau Terminal Jelang Libur Panjang Akhir Oktober

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Politik
Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang
Senin, 15 Desember 2025
Nasional
Danantara Bangun 12 Ribu Unit Huntara di Aceh, Target Rampung 3 Bulan
Sabtu, 3 Januari 2026
Kejati Aceh, Rabu (13/8) resmi menahan Sekda Aceh Jaya non aktif Teuku Reza Fahlevi tersangka kasus dugaan korupsi Program PSR di Aceh Jaya yang bersumber dari dana BPDPKS. (Foto: Ist)
Hukum
Kejati Tahan Anggota DPRK–Sekda Aceh Jaya Tersangka Korupsi PSR, Sita Uang Rp17 Miliar
Rabu, 13 Agustus 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma meninjau langsung kondisi baut Jembatan Bailey penghubung Bireuen–Takengon, tepatnya di Gampong Teupin Mane, Kecamatan Juli, Bireuen. (Foto: Ist)
Aceh

Haji Uma Cek Langsung Baut Jembatan Bailey Teupin Mane, Ini Temuan di Lapangan

Jumat, 2 Januari 2026
Malam pergantian Tahun Baru 2026 di Kota Banda Aceh berlangsung tanpa perayaan, Rabu malam (31/12). (Foto: Ist)
Aceh

Empati untuk Korban Bencana, Malam Tahun Baru 2026 di Banda Aceh Tanpa Perayaan

Kamis, 1 Januari 2026
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun memimpin rapat perdana penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) pascabencana banjir bandang dan longsor Aceh di Ruang Rapat Sekda, Rabu (31/12).
Aceh

Tim Kerja R3P Mulai Susun Blueprint Rehab-Rekon Aceh Pascabencana  

Kamis, 1 Januari 2026
Pemerintah Pusat memastikan pengembalian Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Transfer ke Daerah (TKD) untuk Aceh tahun anggaran 2026 dengan nilai Rp1,6 triliun. (Foto: Ilustrasi)
Aceh

Pusat Kembalikan DAK dan TKD Aceh Rp1,6 Triliun, Pemulihan Bencana Jadi Prioritas Nasional

Kamis, 1 Januari 2026
Empat kabupaten kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir bandang dan longsor, akibat dampak cuaca ekstrem yang masih berlangsung. (Foto: Ist)
Aceh

4 Kabupaten di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga Awal Januari 2026

Kamis, 1 Januari 2026
Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

MPU Aceh Tidak Dilibatkan dalam Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana

Rabu, 31 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. (Foto: Ist)
Aceh

Mualem Pikirkan Daging Meugang untuk Warga Aceh Pascabencana 

Rabu, 31 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian mengunjungi wilayah terdampak banjir bandang dan longsor di Desa Geudumbak Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Selasa (30/12). (Foto: Puspen Kemendagri)
Aceh

Mendagri Tiba di Langkahan Aceh Utara dan Serahkan Bantuan Percepat Pemulihan Pascabencana

Rabu, 31 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?