INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Pemerkosa Penyandang Disabilitas di Aceh Besar Dihukum 24 Bulan

Last updated: Jumat, 23 Oktober 2020 10:10 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Sidang putusan hukuman kepada terdakwa pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap penyandang disabilitas di Mahkamah Syar'iyah Jantho, Kamis (22/19)
Sidang putusan hukuman kepada terdakwa pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap penyandang disabilitas di Mahkamah Syar'iyah Jantho, Kamis (22/19)
SHARE

Jantho — Mahkamah Syar’íyah Jantho menjatuhkan putusan bersalah kepada terdakwa MR (73 tahun), pelaku pemerkosaan sekaligus pelecehan seksual.

Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 24 bulan, dipotong masa penahanan.
​
Dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Oktober 2020 itu, terdakwa MR dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan sekaligus pelecehan seksual terhadap korban RY (40 tahun).

Ribuan peserta jalan santai keluarga antusias mengikuti kegiatan di Kota Jantho, Ahad pagi (23/11). (Foto: Ist)
Ribuan Warga Ikuti Jalan Santai Uroe Lahe ke-69 Aceh Besar

Majelis Hakim C3 Mahkamah Syar’iyah Jantho yang dipimpin oleh Muhammad Redha Valevi, S.HI MH memberikan putusan kepada terdakwa karena telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
​
Terdakwa merupakan seorang pekerja mekanik asal Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Ia dijatuhi hukuman karena telah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban RY yang merupakan penyandang disabilitas.

- ADVERTISEMENT -

​“Kita sangat menyayangkan kejadian ini, apalagi korban merupakan penyandang disabilitas. Korban yang seharusnya dilindungi malah mengalami pelecehan seksual dan pemerkosaan,” ujar Humas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Murtadha, Lc menyampaikan hasil persidangan yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim.

​Menurut Murtadha, peristiwa yang dilakukan terdakwa sangat mencoreng nama Aceh sebagai daerah syariat Islam. Murtadha mengimbau setiap orang jangan takut melaporkan kejadian seperti ini karena setiap orang dilindungi oleh undang-undang.

- ADVERTISEMENT -
Tengah Malam, Danrem Lilawangsa Cek Kondisi Rumah Prajurit Terendam Banjir

​“Kita apresiasi korban yang berani melaporkan peristiwa yang dialaminya. Perempuan dan anak-anak memang rentan mengalami peristiwa pelecehan, apalagi mereka penyandang disabilitas.

Untuk itu, kita harap jangan takut memberikan laporan kepada pihak berwajib dengan bukti-bukti yang jelas. Semua orang berhak untuk dilindungi undang-undang,” kata Murtadha Lc.

​Lebih lanjut, Murtadha menyebutkan terdakwa MR dijatuhi hukuman dengan dua dakwaan, yakni pemerkosaan dan pelecahan seksual. Atas perbuatannya, MR dijatuhi sanksi sesuai pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum jinayat.
​
Dengan demikian, terdakwa asal Neuheun, Kecamatan Masjid Raya itu, yang sebelumnya sudah menjalani penahanan dituntut tetap melanjutkan sanksi kurungan selama 24 bulan dengan dipotong masa tahanan berjalan. (IA)

Sejumlah desa di Aceh Singkil keberatan mengikuti kegiatan bimtek pelatihan kader Posyandu yang mematok biaya Rp4 juta per peserta. (Foto: Ist)
Desa di Aceh Singkil Keberatan Biaya Bimtek Posyandu Rp4 Juta per Peserta
Previous Article Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman memakaikan rompi penyapu jalan kepada seorang warga pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker saat razia di Jalan Prof Ali Hasjmy kawasan Pango Raya, Kamis (22/10) Wali Kota Banda Aceh Larang Makan Bersama Saat Peringatan Maulid
Next Article Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho, Siti Salwa memimpin aparaturnya turun ke jalan menyosialisasikan Zona Integritas di Simpang Jantho, Jum'at (23/10) Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Turun Ke Jalan Sosialisasikan Zona Integritas

Populer

Olahraga
Paniro Azmil Manaf, Pebasket Muda Berprestasi Putra Mualem dan Kumalasari
Senin, 24 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
Seleksi 12 Jabatan Pemerintah Aceh Jangan Hanya Formalitas Tanpa Integritas
Minggu, 23 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial merespons permintaan bantuan logistik yang disampaikan Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi, untuk penanganan banjir yang melanda kabupaten itu, Ahad (23/11). (Foto: Ist)
Umum

Respons Banjir Aceh Utara, Pemerintah Aceh Serahkan Bantuan Logistik Darurat

Minggu, 23 November 2025
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar membuka Musrenbang Keistimewaan Aceh 2025 yang digelar di Kota Batam, Kepulauan Riau, Ahad (23/11). (Foto: Ist)
Umum

Wali Nanggroe Buka Musrenbang Keistimewaan Aceh 2025 di Batam

Minggu, 23 November 2025
Umum

Dinsos Aceh Gelar Jalan Santai Peringati Hari Pahlawan, Diikuti Lebih 600 Peserta

Minggu, 23 November 2025
Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, resmi melantik T. Joan Virgianshah sebagai Sekretaris KIP Aceh
Umum

T. Joan Virgianshah Dilantik sebagai Sekretaris KIP Aceh

Minggu, 23 November 2025
Masyarakat 19 desa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN IV. (Foto: Ist)
Umum

PTPN IV Lakukan Kriminalisasi, 5 Warga Cot Girek Jadi Tersangka

Minggu, 23 November 2025
Pemko Banda Aceh meraih juara 1 Penghargaan Jamsostek atau Paritrana Award tingkat Provinsi Aceh tahun 2025 kategori pemerintah kabupaten/kota.
Umum

Banda Aceh Juara I Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Aceh

Minggu, 23 November 2025
Kejati Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah menggelar Jaksa Masuk Dayah di Dayah Bustanul Ulum, Alue Pinang, Langsa Timur, Langsa
Umum

Jaksa Masuk Dayah Edukasi Hukum Santri Dayah Bustanul Ulum Langsa

Minggu, 23 November 2025
UIN Ar-Raniry menggelar Retret Kepemimpinan tahun 2025 pada 21–25 November di Asrama Haji Embarkasi Aceh.
Umum

70 Pejabat UIN Ar-Raniry Ikut Retret Kepemimpinan di Asrama Haji

Minggu, 23 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?