INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Dipertanyakan, Komitmen Pemerintah Aceh Jalankan Qanun Kepemudaan

Last updated: Rabu, 28 Oktober 2020 19:38 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
SHARE

Banda Aceh — Disahkannya Qanun (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan Aceh menjadi harapan baru bagi pemuda Aceh untuk bangkit.

Namun, sangat disayangkan qanun itu seakan hanya sebuah pajangan di dalam lembaran-lembaran, sementara hingga saat ini komitmen Pemerintah Aceh untuk merealisasikannya masih dipertanyakan.

Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah

“Hingga saat ini isi Qanun Pembangunan Kepemudaan itu belum disosialisasikan secara masif oleh Pemerintah Aceh kepada kalangan pemuda Aceh. Mirisnya lagi, sejak Desember 2018 itu hingga saat ini belum ada satu aturan pelaksana pun diterbitkan sebagai bentuk komitmen pemerintah Aceh dalam merealisasikannya.

- ADVERTISEMENT -

Ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memperhatikan kalangan muda relatif masih sangat minim,” ungkap mantan Kabid Advokasi Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh, Delky Nofrizal Qutni di Banda Aceh, Rabu (28/10).

Menurut Delky, secara global, orientasi pembangunan kepemudaan Aceh berdasarkan pasal 2 Qanun Nomor 4 Tahun 2018 disebutkan bahwa pembangunan kepemudaan Aceh dilaksanakan berdasarkan azas keislaman dan kearifan lokal.

- ADVERTISEMENT -
Gubernur Aceh Minta Pembangunan Jembatan Putus Segera Diselesaikan

“Keislaman dan kearifan lokal menjadi acuan dasar yang sangat penting bagi pemerintah untuk merumuskan aturan pelaksana qanun tersebut,” tegas pemuda yang sudah memperjuangkan hadirnya Qanun ini sejak 2014 silam.

Masih kata Delky, di dalam qanun tersebut telah diatur pada pasal 7 dan 8 tentang wewenang dan tanggung jawab pemerintah Aceh dalam pembangunan kepemudaan.

“Jelas termaktub dalam pasal 7 qanun tahun 2018 bahwa Pemerintah Aceh bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya berdasarkan karakteristik dan kearifan lokal. Kemudian pada pasal 8 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa tugas dan kewenangan Pemerintah Aceh menjadi tanggung jawab Gubernur dan Gubernur menunjuk SKPA yang menyelenggarakan urusan pemerintahan untuk melaksanakannya.

Bupati Ayahwa Curhat: Apakah Presiden Prabowo Tidak Tahu Ada Banjir di Aceh Utara?

Kemudian, pasal 8 ayat (3) tentang kewenangan Gubernur dalam menjalankan tanggung jawabnya juga sudah diatur salah satunya penetapan rencana strategis pembangunan kepemudaan Aceh. Rencana strategis ini harus segera ditetapkan dengan menggunakan Qanun Nomor 4 Tahun 2018 sebagai patronnya,” papar Delky yang juga Ketua Yayasan Aceh Kreatif.

- ADVERTISEMENT -

Dia melanjutkan Pemerintah Aceh juga mestinya telah menyediakan sarana dan prasarana kepemudaan sebagaimana diatur dalam Bab VI Bagian kesatu Qanun tersebut tentang penyediaan sarana dan prasarana pasal 44 dan 45.

“Pemerintah Aceh sebagaimana pasal 45 ayat 1 Qanun Nomor 4 tahun 208 semestinya menyediakan prasarana berupa sentra pemberdayaan pemuda, koperasi pemuda, balai pemuda, balai pendidikan dan pelatihan pemuda, perpustakaan dan prasarana lainnya. Ketentuan lebih lanjut terkait hal ini diatur dalam peraturan gubernur, namun pergub nya sampai hari ini tak kunjung dikeluarkan,” sebut Delky.

Delky mengatakan qanun ini juga membuka peluang bagi peluang bagi pemerintah untuk mengembangkan kewirausahaan pemuda dengan membentuk Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda Aceh (LPKPA).

“Di dalam pasal 26 Qanun Nomor 4 tahun 2018 tersebut telah dijelaskan bahwa Pemerintah Aceh memfasilitasi pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda melalui bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) huruf (g) yang diwujudkan dengan cara memfasilitasi pembentukan LPKP di Aceh.

Ini akan menjadi ruang bagi pemerintah Aceh untuk melibatkan pemuda untuk ikut membangun perekonomian Aceh dengan menumbuhkembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda. Kehadiran Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda Aceh (LPKPA) dinilai penting dalam menciptakan kader-kader enterpreuner muda baru di Aceh. Untuk itu, Pemerintah Aceh segera mewujudkan LPKPA tersebut di Aceh,” tegas pemuda yang menjadi inisiator memperjuangkan Qanun Kepemudaan Aceh itu.

Dia menambahkan, pada paragraf 1 pasal 22 ayat (2) Qanun tersebut juga dijelaskan secara rinci tentang pengembangan kewirausahaan bagi pemuda.

“Pembentukan LPKP di Aceh ini juga sudah sejalan dengan PP Nomor 60 Tahun 2013 pasal 3, yang menyebutkan bahwa LPKP berfungsi memfasilitasi akses permodalan bagi wirausaha muda pemula untuk memulai menjalankan usaha.

Jadi, amanah qanun ini sangat jelas dalam pembangunan kepemudaan Aceh, tinggal lagi Pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur komit atau tidaknya untuk menjalankan dan memperhatikan kalangan pemuda di Aceh,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Sayembara Aceh Berdikari Ditutup, Dyah: Hidupkan Usaha Orang Muda
Next Article Manfaatkan Libur Panjang, Banyak Warga Aceh Berwisata Ke Sumut

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam
Selasa, 30 Desember 2025
Aceh
SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk
Selasa, 30 Desember 2025
Aceh
Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah
Rabu, 31 Desember 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aceh

Peringatan BMKG: Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Warga Aceh Diminta Waspada Banjir

Selasa, 30 Desember 2025
Aceh

Gubernur Aceh Bentuk Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir

Senin, 29 Desember 2025
Aceh

Gubernur Aceh Terima Bantuan Malaysia untuk Korban Banjir

Senin, 29 Desember 2025
Aceh

Warga Tangse Kepung Gunung Neubok Badeuk, Buru Mafia Tambang dan Perambah Hutan

Minggu, 28 Desember 2025
Aceh

Jembatan Bailey Kutablang Terapkan Sistem Buka-Tutup Setiap Satu Jam

Minggu, 28 Desember 2025
Aceh

Lebih Sebulan Pascabencana, Sejumlah Desa di Aceh Tengah Masih Terisolir

Minggu, 28 Desember 2025
Aceh

Pemkab Bireuen Diminta Percepat Pendataan Rumah Korban Banjir

Sabtu, 27 Desember 2025
Ustaz Abdul Somad menyampaikan tausiah trauma healing melalui pendekatan religi kepada personel Polda Aceh, Kamis malam, 25 Desember 2025. (Foto: Ist)
Aceh

Tausiah Trauma Healing Religius, UAS Tenangkan Hati Personel Polda Aceh

Sabtu, 27 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?