INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Aminullah: Gepeng di Banda Aceh Warga Pendatang, Akan Dipulangkan Ke Daerah Asal

Last updated: Minggu, 1 November 2020 01:43 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Penertiban gepeng di Banda Aceh
Penertiban gepeng di Banda Aceh
SHARE

Banda Aceh – Menyikapi keberadaan gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang mulai wira-wiri lagi di pusat kota, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menginstruksikan dinas terkait agar segera mengambil tindakan tegas.

“Saya minta Dinas Sosial dengan di-backup Satpol PP/WH untuk menertibkan kembali para gepeng yang sebagian besar merupakan pendatang dari luar kota alias bukan warga Banda Aceh itu,” kata Aminullah Usman, Sabtu, 31 Oktober 2020 di pendopo

Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

Menurutnya, penertiban tersebut sesuai dengan amanah Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. “Pada bab II pasal 2 terdapat 11 tertib yang tertera, dan salah satunya mengenai tertib sosial.”

- ADVERTISEMENT -

Dalam poin tertib sosial dijelaskan bahwa; setiap orang/atau badan dilarang meminta bantuan dan/atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, kantor, dan tempat ibadah.

“Kemudian, permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari wali kota dan atau pejabat yang ditunjuk,” kata Aminullah menerangkan qanun dimaksud.

- ADVERTISEMENT -
Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

Keberadaan gepeng diakui wali kota kerap meresahkan masyarakat. “Apalagi yang mangkal di persimpangan jalan. Mereka bukan saja membahayakan diri sendiri tapi juga masyarakat pengguna jalan. Risiko terjadi kecelakaan lalu lintas sangat besar. Penertiban ini tujuan utamanya demi keselamatan mereka juga,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau warga kota agar tidak melayani gepeng di jalan-jalan, “Lebih indah jika sumbangan atau sedekah dari kita diantar langsung ke rumah atau tempat mereka tinggal. Itu lebih bermartabat bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan dibanding kita memberi di jalan,” ungkapnya lagi.

Wali kota pun memastikan para gepeng yang biasanya muncul musiman itu hampir 100 persen berasal dari luar kota.

Spesialis Mencuri di Warung, Dua Pemuda di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

“Kalau warga kita insya Allah tidak ada lagi, karena semua warga Banda Aceh yang kurang mampu sudah kita bina, latih skill dan berikan modal hingga peralatan kerja. Dan khusus kaum disabilitas sudah diberikan bantuan sebesar Rp 5 juta per tahun per orang.”

- ADVERTISEMENT -

Kepada gepeng yang terjaring razia nantinya, wali kota meminta agar turut diberikan pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah asalnya.

“Setelah kita bina, harapannya mereka tidak akan kembali lagi ke Banda Aceh untuk mengemis dan meminta-minta. Kita juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal mereka demi kepentingan bersama,” ujar Aminullah. (IA)

Previous Article Qanun Diniyah, Melahirkan Generasi Paham Agama dan Berakhlak Sejak Dini
Next Article Abu Daud Teupin Gajah, Ulama Tasawuf Murabbi Masyarakat Aceh Selatan

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Olahraga
Banyak Dirugikan Wasit, Persiraja Bersyukur Dapat Satu Poin di Kandang Adhyaksa FC
Kamis, 13 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, berlangsung sukses pada Ahad (26/10/2025). (Foto: Ist)
Politik
Sirajuddin Terpilih sebagai Keuchik Lambitra
Minggu, 26 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Kamis, 13 November 2025
Umum

71 Calon Advokat Ikuti Pembekalan Aplikasi Peradilan di PT Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pascabanjir

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ditpolairud Polda Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-75

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ustaz Masrul Aidi Tunjuk Nourman Hidayat sebagai Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Dayah Babul Maghfirah

Rabu, 12 November 2025
Umum

Menag Lantik Hilmi sebagai Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ketua Majelis Pendidikan Aceh Singkil Ipar Bupati Diduga Miliki KTP Ganda

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?