INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Syariah

Qanun Diniyah, Melahirkan Generasi Paham Agama dan Berakhlak Sejak Dini

Last updated: Minggu, 1 November 2020 07:06 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
SHARE

Banda Aceh – Qanun Diniyah baru saja selesai dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh. Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, kehadiran Peraturan Daerah ini akan mampu melahirkan generasi muda berakhlakul karimah, cerdas dan cakap dalam menghafal Al Quran.

“Qanun diniyah adalah upaya kita dalam mengawal akhlak anak sejak dini, mengarahkan anak kita untuk lebih dekat dengan agama, terampil dalam membaca kitab, sesuai dengan visi misi kita dalam menjadikan Banda Aceh gemilang dalam bingkai syariat,” kata Aminullah Usman, Sabtu, 31 Oktober 2020.

ilustrasiTidur di Dalam Masjid
Tidur di Masjid, Boleh Tapi Jangan Sembarangan: Ini Penjelasan Ulama

Qanun yang telah direncanakan sejak sembilan tahun silam baru saja terwujud. Aminullah menyambut suka cita atas hal ini.

- ADVERTISEMENT -

“Ini patut dibanggakan, sudah jadi cita-cita bersama mewujudkan generasi Banda Aceh, dan Aceh umumnya sebagai generasi yang faham akan agama sebagai identitas kita masyarakat di bumi serambi mekkah,” ujarnya.

Aminullah pun mengapresiasikan pihak yang turut serta berkontribusi dalam merumuskan qanun tersebut.

- ADVERTISEMENT -
Akademisi UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Tgk Saifuddin A. Rasyid
Krisis Akhlak Kian Mengkhawatirkan, Tidak Malu Lagi Pamer Perilaku Menyimpang

“Kepada DPRK Banda Aceh khususnya tim di komisi IV yang dipimpin Ibu Tati Mutia, Bapak Safni dan kawan-kawan tim khususnya lainnya. Juga kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota, Saminan dan jajaran, kita apresiasi yang setinggi-tingginya,” ucap Aminullah.

Dikonfirmasi terpisah, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Saminan menyebutkan, pada prinsipnya dalam pelaksanaan Qanun Diniyah ini meliputi tiga poin dasar. Yaitu siswa mampu membaca dan menulis Al Quran, siswa mampu membaca, menulis dan memahami kitab arab melayu, dan siswa mampu menghafal Al-Quran minimal satu juz untuk tamat SD, dan dua juz untuk SMP.

“Metode yang dikembangkan dalam pendidikan diniyah ini yang pertama, kita mengupayakan untuk seluruh siswa yang ada di SD dan SMP pada saat tamat nanti tidak ada lagi yang tidak mampu membaca Al Quran,” sebut Saminan.

Kebijakan baru Pemerintah Indonesia yang membuka peluang umrah secara mandiri kini memberi masyarakat lebih banyak pilihan untuk beribadah ke Tanah Suci.
Umrah Mandiri vs Travel: Mana Lebih Hemat dan Aman?

Lalu, yang dituntut pada anak SD dan SMP yaitu kemampuan membaca kitab arab melayu, mulai SD kelas 4 sampai kelas 6 itu dituntut paling kurang sudah mampu membaca kitab Masailal Muhtadi dan Bidayah. Kemudian ketika sudah di SMP nanti siswa akan membaca kitab arab melayu.

- ADVERTISEMENT -

“Dan terakhir, sejak SD kelas satu, itu anak-anak dituntut dapat menghafal Al Quran. Hal ini sesuai visi Kota Banda Aceh dalam bingkai syariah,” katanya lagi.

Saminan menjelaskan, di dalam qanun tersebut, sebetulnya tidak ada yang baru, jadi kalau dulunya pelajaran diniyah tersebut masuk ke dalam ekstrakurikuler, kalau sekarang dalam qanun itu pelajaran diniyah akan jadi mata pelajaran wajib.

“Proses pengkajian juga telah melalui beberapa tahap, sudah pernah kita bahas di Dinas Pendidikan Kota, kemudian juga dibahas dengan komisi IV DPRK, selepas itu juga pernah kita bahas dua kali di Kota Meulaboh, public sharing, sudah dipanggil ke bidang hukum ke kantor Gubernur, saat ini telah mengarah ke perbaikan yang ditangani langsung oleh tim ahli di komisi IV DPRK dan akan segera disahkan rencananya dalam waktu dekat,” kata Saminan. (IA)

Previous Article 237 Peserta Lulus Seleksi CPNS Kemenag Aceh
Next Article Penertiban gepeng di Banda Aceh Aminullah: Gepeng di Banda Aceh Warga Pendatang, Akan Dipulangkan Ke Daerah Asal

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Olahraga
Banyak Dirugikan Wasit, Persiraja Bersyukur Dapat Satu Poin di Kandang Adhyaksa FC
Kamis, 13 November 2025
Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, berlangsung sukses pada Ahad (26/10/2025). (Foto: Ist)
Politik
Sirajuddin Terpilih sebagai Keuchik Lambitra
Minggu, 26 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Sekretaris Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Aceh Besar, Ustaz Masrur Marzuki Sufi SSos MAg
Syariah

Bangun Akhlak Pemuda Dimulai dari Rumah dan Orang Tua

Sabtu, 1 November 2025
Tgk. Shafwan Bendadeh SHI MSh, Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syariah STISNU Aceh
Syariah

Tgk. Shafwan Bendadeh: Jangan Tunggu Kaya untuk Berwakaf

Jumat, 24 Oktober 2025
Pengurus Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh, Ustaz Ahmad Qushairi Lc MAg
Syariah

Kebahagiaan Sejati Lahir dari Takwa, Bukan dari Harta dan Jabatan

Jumat, 17 Oktober 2025
Syariah

Perubahan Nasib Suatu Kaum Dimulai dari Diri Sendiri, Pesan Al-Qur’an untuk Umat

Jumat, 10 Oktober 2025
Imam Besar Masjid Fathun Qarib UIN Ar-Raniry, Tgk Saifuddin A. Rasyid
Syariah

Umat Islam Jangan Latah Respon Informasi yang Diterima

Jumat, 3 Oktober 2025
Penyuluh Agama Islam Kabupaten Aceh Besar, Drs Tgk Syaiful Mar AAI
Syariah

Kepemimpinan Rasulullah Aktual Sepanjang Zaman

Sabtu, 27 September 2025
Syariah

Busana Tak Sesuai Syariat, Pengendara di Aceh Besar Terjaring Razia

Kamis, 25 September 2025
Ustaz Mursalin Basyah Lc MA
Syariah

Jauhi Pertemanan Toxic, Bangun Perilaku Sosial yang Sehat

Jumat, 19 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?