INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Dalam Ajaran Kristen Riba Haram, Kenapa Ngotot Perjuangkan Bank Konvensional Untuk Non Muslim?

Last updated: Senin, 2 November 2020 11:45 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Area Manager Bank Syariah Mandiri Aceh, Firmansyah
SHARE

Banda Aceh — Di tengah upaya berbagai pihak mengimplementasikan Qanun Nomor 11 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Tahun 2018 di Aceh dengan agendanya konversi bank-bank konvensional ke sistem syariah, kini juga muncul pihak yang ngotot ingin memperjuangkan adanya bank konvensional yang identik dengan riba untuk non muslim di provinsi ini.

Mereka berdalih, tersedianya bank konvensional untuk non muslim di Aceh adalah sebagai bentuk keadilan syariat Islam, yang tidak memaksakan bank syariah kepada orang di luar Islam.

BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang

Area Manager Bank Syariah Mandiri (BSM) Aceh, Firmansyah, turut memberikan tanggapannya terhadap permintaan pihak-pihak yang ngotot ingin hadirnya bank konvensional bagi non muslim di Aceh, setelah penerapan Qanun LKS.

- ADVERTISEMENT -

“Sebagian dari kita (umat Islam), selalu mempertanyakan, dengan Qanun LKS Aceh ini bagaimana dengan non muslim, hak-hak non muslim juga harus diperhatikan dong, mana keadilannya, dan sebagainya. Kira-kira seperti ini mereka berdalih,” ujar Firmansyah, di Banda Aceh, Senin (2/11).

Dijelaskannya, Lembaga Keuangan Syariah, adalah lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan syariat Islam dalam hal muamalah, dimana melarang adanya praktek riba.

- ADVERTISEMENT -
97 Persen SPBU Terdampak Bencana di Aceh Sudah Beroperasi

Juga tidak meminta umat lain di luar Islam untuk beribadah dan beriman sesuai ajaran Islam.

Nah, tentang riba ini, ajarannya apakah hanya ada pada syariat Islam? Bagaimana dengan syariat atau ajaran di agama lain?

“Yuk kita lihat ayat-ayat di dalam Bibel (Injil) tentang riba ini. Alkitab bahkan ada menuliskan perihal riba. Berikut adalah 4 ayatnya,” sebut Firmansyah.

12.638 Hektare Kebun Kopi di Aceh Tengah Rusak Akibat Banjir-Longsor

Pertama, Keluaran 22:25-27.

- ADVERTISEMENT -

Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.

Jika engkau sampai mengambil jubah temanmu sebagai gadai, maka haruslah engkau mengembalikannya kepadanya sebelum matahari terbenam, sebab hanya itu saja penutup tubuhnya, itulah pembalut kulitnya–pakai apakah ia pergi tidur? Maka apabila ia berseru-seru kepada-Ku, Aku akan mendengarkannya, sebab Aku ini pengasih.

Kedua, Ulangan 23:19

“Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan atau apapun yang dapat dibungakan.

Ketiga, Imamat 25:36-37.

Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba dari padanya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu dapat hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba.

Keempat, Amsal 28:8

Orang yang memperbanyak hartanya dengan riba dan bunga uang, mengumpulkan itu untuk orang-orang yang mempunyai belas kasihan kepada orang-orang lemah.

“Ternyata dalam ajaran Kristen pun riba itu haram hukumnya.

Jadi penerapan Qanun LKS ini, tidak hanya menyelamatkan umat Islam di Aceh dari praktek riba, namun juga umat Kristen di Aceh sebagaimana telah tercantum di dalam Bibel sebagaimana ayat-ayat tersebut di atas,” ungkap Firmansyah penuh optimis.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH menyuarakan perlunya keadilan bagi pihak non muslim di Aceh dalam penerapan Qanun LKS, sehingga bagi mereka tetap tersedia pilihan bank konvensional.

Hal itu disampaikannya pada pengajian bulanan Majelis Pengajian Tasawuf, Tauhid dan Fiqh (Tastafi) Banda Aceh bekerja sama dengan aliansi Ormas Islam, Jum’at (30/10) malam di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh.

“Pada pasal 6 ayat 2 qanun LKS disebutkan, warga non muslim dapat menundukkan dirinya pada qanun ini. Kata “dapat” ini maknanya adalah opsional. Artinya, boleh iya boleh tidak. Tapi persoalannya adalah ketika tidak ada bank konvensional di Aceh. Jadi ini bertentangan dengan prinsip keadilan untuk non muslim,” ujar Safaruddin.

Merespon persoalan perlunya keadilan untuk non muslim, pemateri lainnya, Abu Yazid Al Yusufi selaku perwakilan ulama dayah, dalam pemaparan materinya juga mengusulkan agar dapat dibuatkan unit khusus bank konvensional bagi non muslim di Aceh.

Yazid juga menggungkapkan tidak tepat analogi “daging babi dalam kuah daging kambing” untuk mengumpamakan adanya bank konvensional di Aceh di tengah upaya konversi bank-bank ke sistem syariah. (IA)

Previous Article Tren Kasus Positif Covid-19 di Aceh Terus Menurun
Next Article Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada memberikan ucapan selamat kepada Kapolres Langsa, AKBP Agung K. Nusantoro usai sertijab di Mapolda Aceh, Senin (2/11) AKBP Agung K. Nusantoro Jabat Kapolres Langsa

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Warna Baru Demokrasi: Tanpa Interupsi dan 'Mic Mati' Keberadaan jaringan Dasco di Senayan dinilai membawa warna baru dalam proses legislasi.
Politik
Mengenal ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’, Jaringan Politik Kuat yang Kendalikan Ritme Undang-Undang di Senayan
Jumat, 2 Januari 2026
Ekonomi
BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang
Sabtu, 10 Januari 2026
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Ekonomi

Danantara Serahkan 388 Unit Huntara di Aceh Tamiang, PLN Pastikan Kesiapan Listrik

Jumat, 9 Januari 2026
Ekonomi

Dampak Bencana, Pergerakan Masyarakat Selama Libur Nataru 2026 di Aceh Menurun

Jumat, 9 Januari 2026
Ekonomi

BSI Fasilitasi Penukaran Uang Rusak Milik Korban Banjir

Kamis, 8 Januari 2026
Ekonomi

Pertamina Salurkan BBM 1.000 Genset Bantuan Kementerian ESDM di Wilayah Terdampak Bencana Aceh

Kamis, 8 Januari 2026
Ekonomi

Tembus Wilayah Terisolir, PLN Kawal 1.000 Genset Kementerian ESDM Terangi Aceh

Kamis, 8 Januari 2026
Ekonomi

IKM DPMPTSP Aceh Raih Nilai 96,03, Kategori Sangat Baik

Kamis, 8 Januari 2026
Ekonomi

Aktivitas Tambang PT Mifa Tetap Beroperasi di Tengah Bencana Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Gudang Pupuk PIM di Gampong Cot Mon Raya, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (6/1). (Foto: Ist)
Ekonomi

Stok Pupuk di Gudang PIM Blang Bintang Aman Pascabanjir, Distribusi Bertahap ke Petani

Selasa, 6 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?