Umum

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Manusia di Lhokseunawe

Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perdagangan manusia berinisial JM dan MF.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) penanganan imigran etnis Rohingya Kota Lhokseumawe menangkap tiga orang diduga pelaku perdagangan manusia di kawasan Balai Latihan Kerja (BLK) Meunasah Mee, Kandang, Lhokseumawe. Ketiganya adalah JM, MF dan SS. Namun SS akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

“Dua kita tetapkan sebagai tersangka, dan satu berinisial SS dibebaskan,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Prasetya, Senin (16/11).

Lanjutnya, alasan SS dibebaskan karena tidak mengetahui maksud dari JM dan MF. Hasil interogasi SS hanya ikut-ikutan saja, apalagi dia berkeinginan untuk main-main ke Aceh.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Jadi yang kita tetapkan tersangka itu satu perempuan dan satu laki-laki. Untuk selanjutnya, kita akan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, bagaiman proses lanjutan ke depan,” imbuh Iptu Yoga.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) penanganan imigran etnis Rohingya Kota Lhokseumawe membekuk tiga orang diduga pelaku perdagangan manusia di daerah tersebut.

Ketiga pelaku tersebut berinisial SS, jenis kelamin laki-laki, MF seorang perempuan yang bertugas sebagai penyambung lidah, JM laki-laki sebagai supir. (IA)

image_print

Apa Reaksimu?

Artikel Terkait