INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

KIP Aceh Bahas Pilkada Serentak 2022

Last updated: Rabu, 18 November 2020 19:27 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
SHARE
FGD ‘Menuju Pilkada Aceh Serentak 2022’, yang digelar KIP Aceh di Hotel Grand Arabia, Banda Aceh, Rabu (18/11)

Banda Aceh — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Menuju Pilkada Aceh Serentak’, di Hotel Grand Arabia, Banda Aceh, Rabu (18/11).

FGD menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Muhammad Yunus (Anggota DPRA), Syakir (Kepala Biro Tata Pemerintah SetdavAceh), Mawardi Ismail (Pakar Hukum Unsyiah), Ernita Dewi (Dekan FISIP UIN Ar-Raniry), Yarmen Dinamika (Wartawan Senior Aceh), Zainal Abidin (mantan Komisioner KIP Aceh), Ridwan Hadi (Direktur JADI Aceh), Fajran Zain (Direktur Aceh Institute), Sudirman Hasan (Direktur Forum LSM) dan Raihal Fajri (Direktur Kata Hari Institute).

Menjaga Tradisi dan Merawat Identitas Budaya Lewat Maulid Raya Banda Aceh

Dimoderatori Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi, FGD juga dihadiri Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dan seluruh komisioner KIP Aceh lainnya, Muhammad, Munawarsyah, Agusni, Akmal Abzal dan Ranisah.

- ADVERTISEMENT -

Membuka diskusi, Tharmizi mengatakan provinsi Aceh memiliki kekhususan sebagaimana diakui oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada Pasal 18B ayat (1) yang menyebutkan: “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.

Kekhususan Aceh ini kemudian diimplementasikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dimana dalam kaitannya dengan pelaksanaan Pilkada dalam Undang-undang tersebut disebutkan pada Pasal 65 ayat (1), yaitu: ”Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.”

- ADVERTISEMENT -
Gubernur Aceh Bantah Mentan Amran Sulaiman: Tak Ada Aturan yang Dilanggar Masuknya 250 Ton Beras ke Sabang  

“Jika merujuk kepada UUPA, maka pelaksaan Pilkada serentak di Aceh akan berlangsung pada 2022 mendatang,” ujarnya.

Di sisi lain, secara nasional, terdapat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada serentak di seluruh Indonesia pada 2024 mendatang.

Dalam Undang-undang tersebut disampaikan bahwa bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023, akan dilakukan Pilkada serentak pada 2024.

Ustaz Derry Sulaiman mengisi ceramah pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah yang digelar Pemko Banda Aceh di Lapangan Blang Padang, Senin (24/11). (Foto: Ist)
Maulid Akbar di Blang Padang, Ustaz Derry Sulaiman Ingatkan Umat Jangan Terlena Dunia

Kata Tharmizi, atas dasar itulah pihaknya menggelar FGD, untuk memenuhi prinsip berkepastian hukum.

- ADVERTISEMENT -

“KIP Aceh sebagai penyelenggara pemilihan di Aceh harus profesional dan proporsional untuk melihat pandangan baik dari eksekutif dan legislatif di tingkat Provinsi Aceh serta berbagai unsur dan kalangan yang dirasa patut untuk memberikan masukan mengenai pelaksanaan Pilkada Aceh serentak nantinya,” katanya.

Pakar Hukum Unsyiah, Mawardi Ismail, memberikan pandangannya bahwa penentuan Pilkada lebih berpijak dan ditentukan oleh kebijakan.

UUPA tidak menetapkan waktu yang pasti dan hanya menggunakan patokan lama jabatan sehingga bisa menjadi sumber hukum untuk pelaksanaan Pilkada Aceh 2022.

“Sedangkan tujuan Pilkada serentak (Indonesia) untuk menyesuaikan jabatan gubernur seluruh Indonesia termasuk Aceh,” katanya.

Menurutnya, jika pemerintah sudah setuju Pilkada Aceh serentak 2022, maka KIP Aceh tinggal melaksanakan keputusan pemerintah. “Dasar hukum akan tetap ada untuk melaksanakan Pilkada Aceh 2022,” terangnya.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir, mengatakan secara umum Pemerintah Aceh sangat mendukung keputusan terkait Pilkada serentak dan tunduk pada apapun keputusan pemerintah.

“Pemerintah Aceh juga telah menyurati pusat terkait Pilkada Aceh serentak 2022, pada Juni lalu,” jelasnya.

“Posisi Pemerintah Aceh mengikuti apapun keputusan, kalau Pilkada (2022) jalan, maka menjadi kewajiban untuk menganggarkan dana pelaksanaannya,” jelas Syakir.

Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk Muhammad Yunus, mengatakan sepakat Pilkada Aceh digelar serentak pada 2022, sesuai dengan acuan pada UUPA.

“Kita punya UU khusus yang tegas mengatur tentang Pilkada, silakan dijalankan dan kami mendukung penuh,” sebutnya.

Yunus mengatakan, beberapa waktu lalu saat pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh, Mendagri Tito Karnavian sempat menggelar pertemuan dengan DPR Aceh. Saat itu, Tito mengharapkan Aceh dapat melaksanakan Pilkada Serentak pada 2024, bersamaan dengan nasional. “Tapi kalau mau (Pilkada) 2022, tidak masalah,” kata Tito, seperti ditirukan Yunus.

Ketua JADI Aceh, Ridwan Hadi menyebutkan tidak ada perdebatan untuk melaksanakan Pilkada Serentak Aceh 2022. “UUPA jelas mengatakan Pilkada Aceh digelar 5 tahun sekali, dan seharusnya Aceh menggelar pemilihan pada 15 Februari 2022. Sekarang, silakan KIP Aceh membuat berbagai persiapan sesuai jadwal dan tahapan,” sarannya.

Menyambung Ridwan, Direktur Aceh Institute, Fajran Zain, mengatakan sudah jelas Pilkada serentak dapat dilaksanakan di Aceh pada 2022, karena punya dasar hukum jelas. “Ini momentum kita, nyatakan bahwa kita patuh dengan kekhususan Aceh, patuh pada UUPA,” jelasnya.

Menurut Fajran, sekarang KIP Aceh penting menyusun tahapan, dan DPRA dapat memulai mendukung pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 dengan merevisi beberapa materi qanun tentangnya.

“Gunakan keistimewaan (sesuai UUPA), kalau bukan kita yang menjaga, orang lain tak mau menjaganya,” tegasnya.

Sementara Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, mengatakan awalnya KPU Pusat sesuai Renstra KPU, memasukkan Pilkada Aceh pada tahun 2024.

Pihak KIP Aceh sempat memperdebatkan hal itu dalam beberapa pertemuan dengan KPU Pusat, meminta agar KPU memperhatikan kekhususan Aceh. “Sehingga saat ini, KPU memasukkan Pilkada serentak di Aceh pada 2022,” ungkapnya.

KPU juga meminta KIP Aceh untuk membangun kesepakatan dengan Pemerintah Aceh, DPRA, agar kemudian membangun koordinasi dengan Mendagri, sehingga KPU Pusat nantinya dapat menjalankan berbagai kebijakan tersebut.

Sejumlah narasumber lainnya dalam FGD memberikan pandangan serupa, bahwa Aceh dapat menggelar Pilkada serentak pada 2022 sesuai dengan kekhususan yang terkandung dalam UUPA. (IA)

Previous Article Kanwil Kemenag dan Komunitas Travel Teken MoU Haji dan Umrah
Next Article Pemerintah Aceh Canangkan Gerakan Masker Anak Sekolah, Sasar 861.609 Siswa

Populer

Aceh
Gubernur Aceh Bantah Mentan Amran Sulaiman: Tak Ada Aturan yang Dilanggar Masuknya 250 Ton Beras ke Sabang  
Selasa, 25 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini
250 Ton Beras Masuk Tanpa Izin: Bukti BPKS Terlalu Lama Dibiarkan Tanpa Pengawasan
Senin, 24 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Ketua DPD Patriot Bela Nusantara (PBN) Aceh, Isa Alima
Opini
Aceh Sudah Berdamai, Hentikan Hasrat Mengulang Konflik!
Jumat, 20 Juni 2025
Olahraga
Persiraja Pesta Gol di Lampineung, Bantai Sriwijaya FC 5–0
Selasa, 25 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Pemerintah Aceh Gelar Rapat Siaga Bencana: Distribusi Logistik Dipercepat

Senin, 24 November 2025
Aceh

TTI Nilai Gubernur Aceh Mualem Tidak Transparan Kelola APBA 2025

Senin, 24 November 2025
Pemkab Aceh Utara meningkatkan status kesiapsiagaan bencana menyusul meluasnya banjir yang merendam sejumlah kecamatan, Ahad (23/11). (Foto: Ist)
Aceh

Banjir Meluas, Pemkab Aceh Utara Naikkan Status Kesiapsiagaan

Senin, 24 November 2025
Satpol PP-WH Aceh Besar menggelar patroli malam di sejumlah titik wilayah Aceh Besar, Ahad (23/11) dini hari. (Foto: Ist)
Aceh

Satpol PP-WH Aceh Besar Patroli Tengah Malam Ingatkan Remaja Taat Syariat

Senin, 24 November 2025
Hujan deras yang mengguyur sejak Jum'at malam hingga Ahad (22/11) menyebabkan banjir di Aceh Utara. (Foto: Ist)
Aceh

Musim Hujan Rawan Banjir, Bupati Minta Camat dan Pejabat Aceh Utara Siaga di Tempat

Senin, 24 November 2025
Hujan deras yang mengguyur wilayah Aceh Selatan sejak Sabtu malam, 22 November 2025, memicu longsor di jalan lintas Tapaktuan–Subulussalam. (Foto: Ist)
Aceh

Longsor Tutup Sebagian Jalan Tapaktuan–Subulussalam, TNI Diturunkan ke Lokasi

Minggu, 23 November 2025
Tujuh kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Utara terendam banjir pada Sabtu dan Ahad (22-23/11/2025). (Foto: Dok. BPBD Aceh Utara)
Aceh

7 Kecamatan di Aceh Utara Terendam Banjir, Warga Mengungsi

Minggu, 23 November 2025
Aceh

Aceh Festival 2025 Dibuka, Sarana Memperkuat Identitas Budaya dan Promosi Wisata

Minggu, 23 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?