INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Sesuai Syariat, YARA Usul Pemilihan Kepala Daerah di Aceh Dikembalikan ke DPRA dan DPRK

Last updated: Selasa, 24 November 2020 07:12 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Ketua YARA Safaruddin menyerahkan usulan regulasi untuk Pemilihan Kepala Daerah oleh DPR di Provinsi Aceh kepada Wakil Ketua III DPRA Safaruddin, Senin (23/11)
SHARE

Banda Aceh – Presiden Republik Indonesia diminta agar menetapkan payung hukum untuk pemilihan Kepala Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota agar kembali dipilih melalui lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Provinsi Aceh.

Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, dalam surat usulannya kepada Presiden yang tembusannya dikirim kepada Ketua DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI, Menkopolhukam dan Menteri Sekretaris Negara, Senin (23/11).

PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh
Jasa Raharja Aceh: Denda SWDKLLJ Belum Termasuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Safaruddin menjelaskan, usulan itu disampaikan setelah melakukan kajian yang mendalam terhadap pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dipilih secara demokratis.

- ADVERTISEMENT -

”Pengertian demokratis ini yang jika dilihat dari latar belakang perumusannya, juga sesuai dengan ketentuan pasal 18B UUD 1945, frasa secara demokrasi dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 memberikan pilihan bahwa pemilihan dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat dan dapat pula secara tidak langsung oleh DPRD, dimana dalam sila keempat Pancasila juga telah disebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,” jelasnya.

Safaruddin menambahkan, Aceh sebagai salah satu provinsi dengan hak istimewa dan berstatus otonomi khusus.

- ADVERTISEMENT -
Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

Satu keistimewaan Aceh adalah dalam menerapkan hukum syariat Islam, yang jika dihubungkan dengan pemilihan pemimpin dalam sistem Islam juga tidak dilakukan secara langsung, tapi melalui sebuah Majelis Umat yang dibentuk untuk memilih calon khalifah/pemimpin, yang dalam sistem konstitusi negara diasosiasikan dalam lembaga Dewan Perwakilan Rakyat.

“Kami mohon kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI agar menetapkan payung hukum untuk pemilihan kepala daerah baik provinsi, kabupaten/kota agar dipilih melalui lembaga DPRA, DPRK,” pungkasnya.

Ketua YARA Safaruddin dalam keterangan tertulisnya juga mengungkapkan beberapa alasan yang menjadi pertimbangan meminta Pemilihan Kepala Daerah di Aceh dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

Safaruddin menjelaskan, selama beberapa kali Pilkada di Aceh yang dipilih secara langsung dengan harapan mendapat legitimasi yang kuat dari rakyat, namun fakta yang dijumpai akhir-akhir ini ternyata risiko dari pelaksanaan Pilkada yang sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

- ADVERTISEMENT -

“Apalagi jika pelaksanaan Pilkada tidak dijalankan secara maksimal akan menimbulkan gesekan dan ekses negatif, menciptakan suasana tidak kondusif, mencekam dan akan menghambat dinamika ekonomi lokal, bahkan telah menimbulkan korban jiwa,” ungkap Safaruddin.

Alasan lainnya, kata Safaruddin, kekalahan politik salah satu calon yang diusung akan membawa pengaruh pada emosional pendukungnya yang merasa kecewa, sehingga menimbulkan amukan massa yang ekspresif, bahkan juga menimbulkan penyakit psikososial dalam masyarakat, seperti beban psikologis dan psikotraumatik.

“Demikian pula dalam konteks dinamika pembangunan ekonomi masyarakat, konflik pasca-Pilkada dengan aksi anarkisme massa dapat menghambat denyut ekonomi lokal yang mayoritas adalah masyarakat kecil yang tidak berdaya.

Sangat beralasan jika beberapa kalangan berpendapat terjadinya krisis pangan dan komoditi penting bagi masyarakat di daerah yang terjadi akhir-akhir ini secara tidak langsung berkorelasi dengan daya konsentrasi pemerintah pusat maupun lokal yang lebih memerhatikan persoalan politik sehingga persoalan kesejahteraan rakyat terabaikan,” tambah Safaruddin.

Masih menurut Safaruddin, di beberapa wilayah yang telah menyelenggarakan Pilkada tidak melahirkan legitimasi. Hasil yang ditetapkan tidak memiliki wibawa sebagai hasil yang sah sehingga memunculkan gelombang protes dari berbagai pihak, terutama dari pendukung calon yang kalah. Faktor lain masih banyaknya orang yang tidak dapat berpartisipasi dalam Pilkada.

“Faktor selanjutnya masih adanya ketidakrahasiaan dalam pemilihan dan tersumbatnya hak-hak dasar warga negara, misalnya warga memilih di bawah tekanan, baik dari organisasi massa, preman politik dan lain-lain,” sebutnya.

Selain itu, kata Safaruddin, dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah terdapat berbagai macam aktor dan kepentingan. Terdapat banyak potensi-potensi dan sumber-sumber yang akan menyedot perhatian para aktor yang bermain dan keinginan untuk merebutnya.

Hal itu dikarenakan Pilkada dipengaruhi struktur-struktur sosial dan politik yang beragam dan konstitutif, sehingga tidak saja akan menciptakan apa yang disebut sebagai konstruksi sosial yang konsensusual, tetapi juga konfliktual.

“Pemilihan kepala daerah di Indonesia selalu dibayangi konflik. Konflik ini bukan saja antara peserta dan para pendukungnya, tetapi juga antara peserta dengan penyelenggara, bahkan dengan institusi-institusi yang lain, seperti pemerintah lokal (daerah), aparat keamanan dan dengan masyarakat,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Terkait Pernikahan Anak Habib Rizieq, Kepala KUA Tanah Abang Dicopot
Next Article PTSP Kanwil Kemenag Layani Perekaman Biometrik Calon Jamaah Haji

Populer

Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Spesialis Mencuri di Warung, Dua Pemuda di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Kamis, 13 November 2025
Umum

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Kamis, 13 November 2025
Umum

71 Calon Advokat Ikuti Pembekalan Aplikasi Peradilan di PT Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pascabanjir

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ditpolairud Polda Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-75

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ustaz Masrul Aidi Tunjuk Nourman Hidayat sebagai Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Dayah Babul Maghfirah

Rabu, 12 November 2025
Umum

Menag Lantik Hilmi sebagai Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?