INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Hukum Cambuk Terlalu Ringan Untuk Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan

Last updated: Sabtu, 5 Desember 2020 07:58 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
SHARE

Banda Aceh – Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani
menyampaikan kekhawatirannya mengenai kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Aceh.

Andy menuturkan bahwa kasus kekerasan seksual di Aceh terus meningkat, tetapi kasus yang diputus di pengadilan begitu rendah. Padahal, Aceh telah memiliki UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 231 untuk memajukan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak di Aceh serta upaya pemberdayaan yang bermartabat.

Pelaku Penembakan Tukang Bakso di Lhokseumawe Ditangkap

Hal itu terungkap dalam Webinar Nasional dengan tema “Kebijakan dan Aturan Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksualdalam Pemenuhan Hak Asasi Perempuan di Aceh”, Jum’at (4/12).

- ADVERTISEMENT -

Webinar tersebut dilaksanakan oleh International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) bekerja sama dengan Flower Aceh dan Pusat Riset HAM Universitas Syiah Kuala (Unsyiah).

Webinar ini dibuka pidato kunci oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.

- ADVERTISEMENT -
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh
Jasa Raharja Aceh: Denda SWDKLLJ Belum Termasuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Lebih lanjut Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menambahkan, Aceh juga telah memiliki sejumlah qanun untuk perlindungan perempuan, contohnya Qanun Nomor 6 tahun 2009 yang menyatakan setiap perempuan yang berhadapan dengan hukum termasuk posisi sebagai korban, tersangka, terdakwa atau tahanan memiliki hak atas pengamanan.

Permasalahan rendahnya kasus kekerasan seksual yang diputus oleh pengadilan di Aceh kemudian dijawab oleh pembicara selanjutnya, yakni Rasyidah yang merupakan Presidium Balai Syura Urueng Inong Aceh.

Rasyidah menyampaikan pada kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, Pemerintah Aceh berpegang pada qanun tentang hukum Jinayat yang menerapkan hukuman diantaranya cambuk, denda emas, atau penjara.

Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

Sementara, hasil survei cepat yang dilakukan oleh Rasyidah di beberapa Mahkamah Syariah di Aceh tahun 2020, menunjukkan, mayoritas Mahkamah Syariah menerapkan hukuman cambuk pada pelaku kekerasan seksual.

- ADVERTISEMENT -

Hal tersebut membuat banyak korban enggan untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya, karena hukum cambuk dianggap terlalu ringan.

Lebih lanjut Rasyidah mengutip pendapat orang tua korban perkosaan mengenai hukum cambuk, “Kalau tahu hukuman ini hanya cambuk saya tidak terpikir berani untuk melaporkannya, kenapa tidak bisa seperti di TV yang dipenjara 20 tahun?”.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, memaparkan data kekerasan seksual terhadap perempuan di Provinsi Aceh yang mencapai 162 kasus sepanjang tahun 2020 (SIMFONI PPA, 2020).

Ia juga menyampaikan, jumlah kasus yang terjadi di lapangan bisa jauh lebih besar, karena banyaknya kasus yang tidak terlaporkan.

Menteri Bintang menekankan, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi kekerasan seksual di Indonesia. Namun, dalam penangananya masih belum memiliki mekanisme khusus, spesifik dan berperspektif korban.

Karenanya Bintang menyampaikan RUU P-KS harus segera disahkan karena sudah memenuhi syarat landasan filosofis, sosiologis, yuridis, memuat sistem pencegahan yang komprehensif dan pengaturan yang berperspektif korban. (IA)

Previous Article Unsyiah Gelar Kuliah Umum Penyelesaian Pelanggaran HAM Aceh
Next Article SD Al-Azhar Cairo dan SMPTQ Baitussalihin Juara Umum Lomba Tahfidz Quran

Populer

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

Kamis, 13 November 2025
Umum

Spesialis Mencuri di Warung, Dua Pemuda di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Kamis, 13 November 2025
Umum

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Kamis, 13 November 2025
Umum

71 Calon Advokat Ikuti Pembekalan Aplikasi Peradilan di PT Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pascabanjir

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ditpolairud Polda Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-75

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ustaz Masrul Aidi Tunjuk Nourman Hidayat sebagai Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Dayah Babul Maghfirah

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?