INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Syariah

DPRA Nilai Aneh Gubernur Nova Minta Perpanjang Operasional Bank Konvensional di Aceh

Last updated: Selasa, 22 Desember 2020 18:13 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Ketua Komisi VI DPR Aceh Tgk H Irawan Abdullah S.Ag
SHARE
  • Pemerintah Aceh Harus Serius Jalankan Qanun LKS

Banda Aceh — Pemerintah Aceh diminta untuk serius menjalankan penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Selama ini terkesan Pemerintah Aceh kurang maksimal dalam menjalankan qanun yang telah ditetapkan pada 31 Desember 2018 itu. Bahkan mulai ada pihak-pihak yang ingin “menggagalkannya”.

Ustaz Derry Sulaiman akan mengisi Tabligh Akbar dan Doa Bersama Maulid Raya Pemko Banda Aceh.
Ustaz Derry Sulaiman Isi Ceramah Maulid Raya Pemko Banda Aceh, Dihadiri Menteri Kebudayaan

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk H Irawan Abdullah, S.Ag, Selasa (22/12/2020).

- ADVERTISEMENT -

“Qanun LKS merupakan semangat bersama Pemerintah Aceh dengan DPRA yang sudah ditetapkan. Selain itu dimaksudkan untuk memperkuat implementasi pembangunan ekonomi syariah di Aceh. Yang juga bagian dari pelaksanaan syariat islam secara kaffah,” kata Tgk Irawan Abdullah.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Aceh itu menjelaskan sesuai dengan perintah qanun tersebut, semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh haruslah berdasarkan prinsip syariah. Dan juga wajib menyesuaikan dengan qanun itu paling lama 3 tahun sejak diundangkan.

- ADVERTISEMENT -
Ustaz Ismu Ridha: Kerusakan Alam Akibat Ulah Manusia, Menjaga Bumi Bagian dari Ibadah

“Hasil informasi dari pihak perbankan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mareka juga sudah setuju lembaga keuangan konvensional beralih ke syariah. Dan apapun yang diperlukan akan terus dipersiapkan oleh pihak perbankan. Tentunya memerlukan waktu, proses dan bertahap,” sebut Tgk Irawan Abdullah.

Ketua Komisi VI DPRA Aceh yang membidangi keistimewaan dan kekhususan Aceh itu juga merasa heran dengan adanya penolakan qanun LKS itu dari oknum tertentu.

Padahal menurutnya salah satu tahapan dalam pembuatan qanun adalah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri oleh semua pihak terkait, termasuk juga organisasi pengusaha.

ilustrasiTidur di Dalam Masjid
Tidur di Masjid, Boleh Tapi Jangan Sembarangan: Ini Penjelasan Ulama

“Agak aneh juga jika qanun yang sudah ditetapkan 2 tahun itu, baru sekarang diperdebatkan lagi. “Lagee ureung ban jaga teunget” (Seperti orang baru bangun tidur).

Bahkan dari informasi yang beredar Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyurati Ketua DPR Aceh untuk memohon agar operasional bank konvensional diperpanjang hingga 4 Januari 2026. Ada apa dengan ini semua?,” tanya Tgk Irawan Abdullah.

- ADVERTISEMENT -

Mantan Anggota DPRK Aceh Besar periode 2004-2019 itu menambahkan sebaiknya Pemerintah Aceh menjalankan saja terlebih dahulu dengan serius semua isi qanun tersebut. Dan masih ada 1 tahun ke depan untuk mencari format yang ideal yang bisa diterima oleh semua pihak.

Kemudian jika pun di kemudian hari terdapat kendala dan permasalahan, barulah dilakukan evaluasi dan diperbaiki secara bersama-sama, untuk dilihat antara maslahat dan mudharatnya.

Menurutnya terlalu dini untuk menyatakan Qanun LKS itu banyak kekurangan dan lembaga keuangan konvensional masih diperlukan. Padahal pelaksanaannya juga belum maksimal dan baru dimulai.

“Dari itu kami meminta agar Pemerintah Aceh tetap komit dan patuh terhadap amanah qanun itu. Dan janganlah “terprovokasi” pihak tertentu. Terhadap kekurangan dan kendalanya akan kita carikan solusi bersama-sama setelah qanun itu dilaksanakan dengan sempurna. Insha Allah,” tegas Tgk Irawan Abdullah.

Ia juga meminta keseriusan Lembaga Keuangan Syariah di Aceh untuk terus berupaya secara sistemik untuk memenuhi kebutuhan transaksi keuangan bagi masyarakat Aceh. Dan ini ada pertaruhan nama baik Aceh dan juga syariat.

“Jika gagal akan menimbulkan image negatif bagi Aceh di mata nasional. Sebaliknya jika berhasil akan menjadi contoh bagi Indonesia dan dunia. Dari itu diperlukan koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder menjadi sangat penting untuk menjawab isu-isu liar yang beredar di masyarakat saat ini,” pungkas Anggota DPRA Fraksi PKS dari Dapil Aceh 1 tersebut. (IA)

TAGGED:qanun lks
Previous Article Kapolresta Banda Aceh dan Kabid Humas Polda Aceh Diganti
Next Article Fachrul Razi Dicopot, Jokowi Umumkan Enam Menteri Baru

Populer

Peta Wilayah Kerja Migas Aceh (Dok. Dinas ESDM Aceh)
Opini
Tiga Proyek Migas Aceh: Banyak Panggung, Minim Bukti
Kamis, 20 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Hanzirwan Syah, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Mirwan–Baital Mukadis pada Pilkada 2024. (Foto: Ist)
Umum
Oknum Mengaku Kerabat Bupati Aceh Selatan Minta Uang ke Penerima Bantuan Rumah
Jumat, 21 November 2025
Direktur Umum dan Keuangan PT. PEMA Tgk Muhammad Nur menyerahkan zakat perusahaan tahun 2024 kepada Baitul Mal Aceh yang diterima Ketua BMA Abon Yunus di aula Kantor BMA, Kamis (20/11/2025). (Foto: Ist)
Aceh
PT. PEMA Serahkan Zakat Perusahaan Rp1,3 Miliar ke Baitul Mal Aceh
Kamis, 20 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Akademisi UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Tgk Saifuddin A. Rasyid
Syariah

Krisis Akhlak Kian Mengkhawatirkan, Tidak Malu Lagi Pamer Perilaku Menyimpang

Jumat, 7 November 2025
Kebijakan baru Pemerintah Indonesia yang membuka peluang umrah secara mandiri kini memberi masyarakat lebih banyak pilihan untuk beribadah ke Tanah Suci.
Syariah

Umrah Mandiri vs Travel: Mana Lebih Hemat dan Aman?

Sabtu, 1 November 2025
Sekretaris Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Aceh Besar, Ustaz Masrur Marzuki Sufi SSos MAg
Syariah

Bangun Akhlak Pemuda Dimulai dari Rumah dan Orang Tua

Sabtu, 1 November 2025
Tgk. Shafwan Bendadeh SHI MSh, Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syariah STISNU Aceh
Syariah

Tgk. Shafwan Bendadeh: Jangan Tunggu Kaya untuk Berwakaf

Jumat, 24 Oktober 2025
Ketua Prodi S3 Studi Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Prof Dr Syamsul Rijal MAg menyerahkan plakat kepada Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UTU, Ibrahim Laweung pada sosialisasi program doktoral di UTU Meulaboh, Rabu (22/10).
Pendidikan

Pascasarjana UIN Ar-Raniry Perluas Akses Studi Doktoral ke Barat Selatan Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025
Pengurus Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh, Ustaz Ahmad Qushairi Lc MAg
Syariah

Kebahagiaan Sejati Lahir dari Takwa, Bukan dari Harta dan Jabatan

Jumat, 17 Oktober 2025
Syariah

Perubahan Nasib Suatu Kaum Dimulai dari Diri Sendiri, Pesan Al-Qur’an untuk Umat

Jumat, 10 Oktober 2025
Imam Besar Masjid Fathun Qarib UIN Ar-Raniry, Tgk Saifuddin A. Rasyid
Syariah

Umat Islam Jangan Latah Respon Informasi yang Diterima

Jumat, 3 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?