INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Nyabu Bersama Wanita Bukan Mahramnya, Oknum PNS Diciduk di Peukan Bada

Last updated: Minggu, 10 Januari 2021 15:42 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Barang bukti sabu yang digunakan oknum PNS bersama wanita bukan pasangannya, yang ditangkap di Peukan Bada, Aceh Besar
SHARE

Banda Aceh — Personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap AA (37) oknum PNS di sebuah rumah di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Jum’at (08/01/2021) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Bersama tersangka AA, petugas kepolisian juga ikut meringkus YY (43) seorang wanita yang bukan pasangannya, warga Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur di rumah tersebut.

PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh
Jasa Raharja Aceh: Denda SWDKLLJ Belum Termasuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Dari penangkapan oknum PNS dengan wanita yang bukan mahramnya itu, personel mengamankan barang bukti (BB), dua botol minuman bersoda, dimana bagian tutupnya sudah dilubangi dan masing-masing lubang sudah dipasang pipet dan salah satu pipet terpasang pipa kaca.

- ADVERTISEMENT -

Lalu, satu buah kotak rokok, didalamnya terdapat tujuh bungkusan bekas sabu-sabu yang sudah digunakan. Lalu dua sumbu serta tiga pipa kaca. Kemudian satu bungkus sabu-sabu seberat 0,11 gram serta satu bungkus ganja dengan bobot 14,77 gram .

Sebelum oknum PNS itu ditangkap bersama YY, seorang wanita yang bukan pasangannya itu, mereka sudah duluan menggunakan sabu-sabu dua hari sebelumnya.

- ADVERTISEMENT -
Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Narkoba, AKP Raja Aminuddin Harahap, Sabtu (9/1) menerangkan, penangkapan AA dan YY, berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada pasangan yang dicurigai berada dalam satu rumah di Peukan Bada.

Begitu mendapat laporan, petugas langsung bergerak ke lokasi. Ternyata, informasi itu benar dan saat digerebek petugas, tersangka AA dan wanita YY tidak dapat berkutik.

Sebelum oknum PNS itu ditangkap bersama YY, seorang wanita yang bukan pasangannya itu, mereka sudah duluan menggunakan sabu-sabu dua hari sebelumnya, yakni Kamis dan Jumat (7-8/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

Sehingga BB sabu seberat 0,11 gram, merupakan sisa yang belum sempat digunakan. Namun, untuk ganja yang ikut diamankan dari kedua tersangka belum sempat digunakan.

- ADVERTISEMENT -

Dari keterangan oknum PNS itu, dua paket sabu-sabu berukuran kecil yang digunakan AA dengan wanita YY, dibeli dari seorang pelaku berinisial FL, seharga Rp 200 ribu dan diantar langsung kepada AA di Kecamatan Peukan Bada.

Sementara satu bungkus ganja dibeli dari AG (40) seharga Rp. 30 ribu. Kini kedua penjual narkotika itu sudah dimasukkan dalam DPO Satuan Resnarkoba Polresta Banda Aceh.

“Di sisi lain, apakah oknum PNS dan wanita YY yang ditangkap dalam satu rumah tersebut ada melakukan hubungan suami istri, sejauh ini masih didalami,” pungkas AKP Raja.

Terhadap tersangka AA dan YY, dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun. (IA)

Previous Article Cabuli Sepupu Masih di Bawah Umur, Warga Aceh Besar Ditangkap Polisi
Next Article Irmawan Pimpin Lagi DPW PKB Aceh Untuk Periode Kedua

Populer

Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Spesialis Mencuri di Warung, Dua Pemuda di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Kamis, 13 November 2025
Umum

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Kamis, 13 November 2025
Umum

71 Calon Advokat Ikuti Pembekalan Aplikasi Peradilan di PT Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pascabanjir

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ditpolairud Polda Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-75

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ustaz Masrul Aidi Tunjuk Nourman Hidayat sebagai Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Dayah Babul Maghfirah

Rabu, 12 November 2025
Umum

Menag Lantik Hilmi sebagai Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?