INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Satwa Dilindungi Yang Diawetkan Disita di Rumah Bandar Sabu

Last updated: Kamis, 14 Januari 2021 18:58 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, didampingi Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, menginformasikan penyitaan satwa dilindungi yang diawetkan di rumah bandar sabu
SHARE

Banda Aceh — Pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan penyitaan satwa dilindungi di rumah TJ (54) seorang bandar narkotika jenis sabu.

TJ merupakan salah seorang bandar sabu 200 kg yang berhasil ditangkap akhir Desember 2020 di Kampung Jawa Banda Aceh oleh BNN Pusat dan Bareskrim Polri.

PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh
Jasa Raharja Aceh: Denda SWDKLLJ Belum Termasuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Selain sebagai Bandar narkotika jenis sabu, ia juga mengoleksi satwa yang dilindungi negara mulai dari burung Cenderawasih, Macan Tutul dan Macan Kumbang yang sudah diawetkan.

- ADVERTISEMENT -

Selain itu, polisi dan BKSDA Aceh juga melakukan penyitaan terhadap burung Kakak Tua dan burung Merak di rumah TJ yang beralamat di salah satu desa dalam Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Rabu (13/01/2021) sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, didampingi Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, dalam konferensi pers Kamis (14/1) menyampaikan informasi terkait temuan ada orang yang memelihara, menyimpan atau memiliki satwa yang dilindungi.

- ADVERTISEMENT -
Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

“Kami bersama BKSDA ke lokasi ternyata benar adanya satwa yang dilindungi sudah diawetkan dijadikan koleksi seperti Jaguar, Macam Kumbang. Kami juga melakukan penyitaan terhadap burung Cenderawasih, burung Kakak Tua, dan burung Merak,” ujar Kapolresta.

Dari pemeriksaan, kepemilikan terhadap satwa yang dilindungi tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait, yang bertentangan dengan Undang- undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Kombes Joko mengatakan tersangka TJ mengoleksi barang bukti tersebut karena hobi.
“Barang bukti ini bukan dijual tapi hiasan rumah, mungkin punya hobi, tapi salah,” jelas Joko.

Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

Kapolresta Banda Aceh mengatakan pasal yang diterapkan melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

- ADVERTISEMENT -

Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan keadaan mati serta memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Pelsku iancam pidana penjara paling selama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, menyebut polisi bakal terus mengawasi peredaran satwa dilindungi di Banda Aceh.
Polisi masih menyelidiki cara pelaku menyelundupkan burung Cenderawasih ke Tanah Rencong.

“Burung Cenderawasih ini kalau dibawa dari pesawat tidak mungkin karena harus masuk karantina, tapi jalur laut bisa saja tapi bukan jalur laut resmi, dan TJ sendiri punya boat besar juga yang saat ini dijadikan barang bukti terkait kasus narkoba oleh BNN Pusat,” sambung Ryan.

Menurut saksi yaitu isteri TJ, kepemilikan satwa liar ini sudah dikuasai sekitar 10 tahun silam.

Sementara Kasubbag TU BKSDA Aceh Erwan Candra mengucapkan terima kasih kepada Polresta Banda Aceh yang telah bekerja sama dengan BKSDA dalam mengamankan satwa-satwa dilindungi tanpa dilengkapi surat kepemilikannya.

“Kemarin kita melakukan penyitaan terhadap satwa-satwa yang sudah diawetkan dan ada yang masih hidup di salah satu rumah oknum berinisial TJ. Satwa tersebut diantaranya dua ekor burung kakak tua, satu ekor burung merak, satu ekor burung cenderawasih, kesemuanya itu dalam keadaan hidup. Sementara satu ekor macan tutul dan satu ekor macan kumbang sudah diawetkan oleh pelaku TJ,” ujar Erwan di depan awak media.

“Harapan kami ke depan, bantu kami menangani satwa liar yang dilindungi, cukup banyak di Sumatera terutama di Provinsi Aceh. Untuk awak media mari menyosialisasikan kepada masyarakat yang memiliki satwa liar untuk segera mengembalikan kepada pihak berwenang untuk dilepas kembali ke habitatnya,” harap Erwan mewakili kepala BKSDA.

Sementara Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Madya drh. Taing Lubis, mengatakan ada call centre di seluruh Aceh, dan apabila ada yang mengetahui masyarakat menguasai atau memiliki satwa dilindungi maka harap melaporkan. “Dari kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3 sampai Rp 5 miliar,” ucap Taing Lubis.

Untuk umur kedua binatang buas seperti macan tutul mencapai 12 sampai 13 tahun dan macan kumbang diperkirakan tujuh tahun. (IA)

Previous Article Kapolda Aceh: Kita Sangat Kehilangan Atas Wafatnya Syekh Ali Jaber
Next Article Komjen Sigit Calon Kapolri, HIPMI Yakin Stabilitas Dunia Usaha dan Investasi Meningkat

Populer

Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Spesialis Mencuri di Warung, Dua Pemuda di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Kamis, 13 November 2025
Umum

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Kamis, 13 November 2025
Umum

71 Calon Advokat Ikuti Pembekalan Aplikasi Peradilan di PT Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pascabanjir

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ditpolairud Polda Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-75

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ustaz Masrul Aidi Tunjuk Nourman Hidayat sebagai Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Dayah Babul Maghfirah

Rabu, 12 November 2025
Umum

Menag Lantik Hilmi sebagai Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?