INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Dishub Banda Aceh Derek Mobil Parkir di Jalur Sepeda

Last updated: Sabtu, 16 Januari 2021 20:02 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Petugas Dishub Banda Aceh menderek mobil parkir di jalur sepeda di kawasan Lueng Bata
SHARE

Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bersama Satlantas Polres Banda Aceh dan Ditlantas Polda Aceh melakukan penertiban dan penderekan pada mobil yang parkir di kawasan jalur sepeda di jalan Tgk Imuem Leung Bata.

Kadis Perhubungan Banda Aceh Muzakkir Tuloet, melalui Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Aqil Perdana Kusuma mengatakan, setiap orang dilarang memanfaatkan badan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Bantuan Baitul Mal Aceh Tidak Ada Pungutan Biaya

“Yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan yaitu berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpukan barang, benda, material di bahu jalan, berjualan di badan jalan dan parkir sembarangan,” kata Aqil, Sabtu (16/1).

- ADVERTISEMENT -

Kata Aqil, terkait parkir di bahu jalan pengemudi hanya dapat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahu jalan tersebut dapat dipergunakan sebagai tempat parkir.

“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan parkir sembarangan, dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00,” terang Aqil.

- ADVERTISEMENT -
Pangdam IM Siagakan Pasukan Reaksi Cepat Hadapi Bencana Saat Cuaca Ekstrem Aceh

Ia berharap agar para pemilik kendaraan di Kota Banda Aceh tidak memarkirkan kendaraaannya di tempat-tempat yang dilarang parkir.

“Adapun kategori parkir yang dilarang adalah kendaraan yang parkir di bahu jalan tanpa dilengkapi marka jalan atau rambu parkir dan melanggar rambu rambu larangan parkir,” jelas Aqil.

Saat ini, kata Aqil petugas masih lebih menekankan pada teguran dan sosialisasi bagi mobil pribadi dan mobil yang menggangu kelancaran lalu lintas umum karena parkir menetap.

Banjir melanda 13 kecamatan di Kabupaten Aceh Timur, Selasa (25/12). (Foto: Ist)
13 Kecamatan di Aceh Timur Terendam Banjir, 18 Ribu Jiwa Terdampak

Ke depannya, bagi kendaraan yang parkir sembarangan dan tercatat sudah pernah ditempeli stiker juga akan diderek ke kantor Dishub dan pemiliknya akan diberikan sanksi, sehingga jika parkir dilakukan dengan tertib akan menekan angka kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

- ADVERTISEMENT -

“Kita masih menunggu pengesahan Qanun Perparkiran yang baru, nantinya dalam ketentuan qanun baru ini akan ada sanksi derek serta sanksi gembok roda sebesar antara Rp 100.000 hingga Rp 500.000 untuk setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan perparkiran ini,” jelas Aqil. (IA)

Previous Article Survei MarkPlus, Masyarakat Puas Dengan Pelayanan Bareskrim Polri
Next Article Gubernur Nova Serukan Penggalangan Bantuan Untuk Korban Gempa Sulbar

Populer

Ilustrasi pencucian uang
Ekonomi
Dugaan Money Laundering di Bank Aceh: Rekening Nasabah Jadi ‘Terminal Transaksi’, Anak Pengusaha Besar Disebut Terlibat
Rabu, 26 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Potret tangkapan layar Amalia Mutya Zain saat live streaming yang viral di TikTok, sebelum akun resminya hilang dan membuat warganet penasaran.
Umum
Misteri Amalia Mutya Zain: TikToker Berhijab yang Mendadak Viral, Akun Hilang Bikin Netizen Kepo
Rabu, 13 Agustus 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Gedung PMI Aceh.
Umum
Kontroversi Musprov PMI Aceh: Panitia Sudah Berkoordinasi, Tiga Surat Resmi Dikirim ke Gubernur
Selasa, 25 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya membuka Pelatihan Ekonomi Kreatif: Dari HP Jadi Karya Bercerita di Hotel The Pade, Aceh Besar, Selasa (25/11).
Aceh

Menteri Ekraf Dorong Aceh Jadi Model Nasional Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Santri

Selasa, 25 November 2025
Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh kembali mencuat ke permukaan. (Foto: Ilustrasi)
Aceh

801 Perempuan Jadi Korban Kekerasan di Aceh dalam 10 Bulan

Selasa, 25 November 2025
Istri Gubernur Aceh sekaligus Ketua TP PKK Aceh, Marlina Usman turun langsung ke Lhokseumawe menyalurkan bantuan logistik untuk korban banjir, Selasa (25/11)
Aceh

Istri Gubernur Aceh Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Lhokseumawe

Selasa, 25 November 2025
Hujan deras yang mengguyur Aceh Selatan sejak Senin (25/11) menyebabkan banjir di kawasan Pasie Lembang, Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Aceh

Banjir di Aceh Selatan, Jalur Tapaktuan-Medan dan Puluhan Rumah Warga Terendam

Selasa, 25 November 2025
Ilustrasi halusinasi anggaran
Aceh

Halusinasi Anggaran 8 Triliun Rupiah untuk Aceh

Selasa, 25 November 2025
Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram pada Upacara Peringatan Uroe Lahe ke-69 Kabupaten Aceh Besar di Lapangan Bungoeng Jeumpa, Senin (24/11).
Aceh

69 Tahun Jadi Kabupaten, Fasilitas Publik di Aceh Besar Masih Tertinggal

Selasa, 25 November 2025
Aceh

Menjaga Tradisi dan Merawat Identitas Budaya Lewat Maulid Raya Banda Aceh

Selasa, 25 November 2025
Aceh

Gubernur Aceh Bantah Mentan Amran Sulaiman: Tak Ada Aturan yang Dilanggar Masuknya 250 Ton Beras ke Sabang  

Selasa, 25 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?