INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Kejati Aceh Buron 39 Terpidana DPO, Ada Yang Kabur Ke Malaysia

Last updated: Selasa, 19 Januari 2021 07:30 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Kajati Aceh Muhammad Yusuf didampingi Asisten Intelijen Mohammad Rohmadi dan Kasi Penkum Munawal Hadi, Senin (18/1) menyampaikan penangkapan 2 terpidana buronan yang masuk dalam DPO
SHARE

Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) Aceh berhasil menangkap 2 dari 41 terpidana buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa tahun lalu.

Sebanyak 39 orang lagi DPO yang menjadi terpidana buronan Kejati Aceh yang terlibat dalam berbagai kasus tindak pidana tersebut, diantaranya ada yang sudah kabur sampai ke Malaysia.

Tak Tegas Tindak PT BSM di Samadua, Komitmen Bupati Mirwan dan Gubernur Aceh Diragukan

Hal tersebut diungkapkan Kajati Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH, Senin (18/01/2021), saat menyampaikan
penangkapan 2 buronan tindak pidana pemerkosaan di Aceh Besar dan tindak pidana penganiayaan di Kabupaten Bireuen yang masuk dalam DPO Kejati Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Jumlah terpidana buronan yang menjadi DPO Kejati Aceh ada 41 orang semuanya di seluruh wilayah Aceh. Hari ini kita sudah berhasil menangkap 2 orang, sisa 39 orang lagi,” ujar Kajati Aceh Muhammad Yusuf yang didampingi Asisten Intelijen Mohammad Rohmadi SH MH dan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) H Munawal Hadi SH MH.

Ia menyebutkan, untuk menuntaskan penangkapan sisa 39 orang lagi terpidana buronan yang kabur, pihak Kejati Aceh telah membentuk tim khusus yang diberi nama tangkap buronan (tabur) dalam mengejar para DPO. Tim ini mulai bekerja pada Januari 2021.

- ADVERTISEMENT -
Tangki Penyimpanan Kondensat PGE Terbakar di Area PAG Lhokseumawe

Kejati Aceh Muhammad Yusuf menjelaskan, tim tabur ini diisi oleh personel intelijen Kejati Aceh. Mereka juga bekerja sama dengan seluruh Kejari kabupaten/kota di Aceh

“Ada delapan orang tim Tabur dari Kejati Aceh dan dibantu oleh Kejari-kejari di wilayah sebagai koordinasi,” ujarnya.

Selain itu, kata Kajati Aceh dalam mengejar para buronan ini, pihaknya juga melibatkan personel dari Kepolisian setempat untuk pengamanan.

Illiza Sambut Menteri Ekraf, Dorong Produk Ekraf Banda Aceh Tembus Pasar Global

“Kami meminta pengamanan dari kepolisian untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam upaya penangkapan para buronan itu,” terangnya.

- ADVERTISEMENT -

Yusuf menyebutkan, dari 39 buronan yang masih diburu, beberapa diantaranya ternyata sudah kabur ke Malaysia. Hal ini berdasarkan keterangan dari masing-masing kepala desa (keuchik), tempat terpidana buronan itu tinggal.

“Dari 39 ini masalahnya ada beberapa diantaranya yang kabur ke Malaysia, kami sudah mendapat keterangan dari kepala desa, memberi keterangan bahwa mereka sudah lari ke Malaysia,” jelas Yusuf.

Meski demikian, kata Muhammad Yusuf, pihak Kejati Aceh tetap melakukan upaya-upaya bagaimana caranya agar buronan di luar negeri itu ditangkap juga.

“Hal itu tidak mengurangi niat kami untuk menangkap mereka) dan mudah-mudahan kami bisa menuntaskan semuanya. Ini memang sudah program kami pada tahun 2021.

Mudah-mudahan sisanya bisa kita tuntaskan, tim Tabur akan bekerja semaksimal mungkin untuk melaksanakan eksekusi putusan,” tutur Yusuf.

Seperti diberitakan sebelumnya,
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh, Senin (18/01/2021) berhasil menangkap 2 orang terpidana buronan kasus tindak pidana umum (Pidum) yang masuk dalam DPO beberapa tahun lalu.

“Hari ini ada 2 terpidana buronan yang kita lakukan penangkapan di Bireuen dan Aceh Besar,” ujar Kajati Aceh Muhammad Yusuf Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Munawal Hadi, Senin (18/1).

Dijelaskannya, penangkapan pertama pada Senin, 18 Januari 2021 sekitar 10.45 WIB bertempat di Desa Beunyot Kecamatan Juli, Bireuen, tim tangkap buronan Kejati Aceh dan tim Tabur Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penangkapan terhadap satu orang DPO Kejari Bireuen An Samsul Bahri Bin M Abet.

Terpidana Samsul Bahri Bin M Abet terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor 191/Pid.B/2017/PN-Bir tanggal 25 Oktober 2017, diputus pidana penjara selama 1 bulan 15 hari.

Lalu pada hari yang sama beberapa saat kemudian Tim Tabur Kejati Aceh menangkap satu lagi DPO di Aceh Besar.

“Sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil mengamankan Terpidana Tindak Pidana Umum atas nama Mustafa Ikram bin Maimun yang masuk dalam DPO Kejari Aceh Besar berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor: B-1642.a/N.1.27/04/2018 tangal 10 April 2018 perihal Permohonan Bantuan Pencarian/Penangkapan DPO,” jelas Munawal.

Terpidana Mustafa Ikram bin Maimun merupakan terpidana yang terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana (Jarimah Pemerkosaan) sebagai mana diatur dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 07/JN/2018/MS-Jth tanggal 3 April 2018 dan menyatakan terdakwa dihukum dengan uqubat penjara selama 4 tahun 5 bulan penjara.

Terpidana Mustafa Ikram bin Maimun berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh yang dipimpin oleh Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Farid Rumdana SH dan Kasi E, Bahrin Idris SH beserta Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Deddi Maryadi SH pada saat sedang bekerja pada salah satu proyek pembangunan perumahan di Gampong Gata Gase di Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar.

Selanjutnya Terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar guna dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Jantho. (IA)

Previous Article ACT Ajak Masyarakat Aceh Kirim Logistik Untuk Korban Gempa Sulbar
Next Article Hasil Survey, Ketergantungan Pedagang Pasar pada Rentenir di Banda Aceh Tersisa 2%

Populer

Ilustrasi pencucian uang
Ekonomi
Dugaan Money Laundering di Bank Aceh: Rekening Nasabah Jadi ‘Terminal Transaksi’, Anak Pengusaha Besar Disebut Terlibat
Rabu, 26 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Tangki Penyimpanan Kondensat PGE Terbakar di Area PAG Lhokseumawe
Rabu, 26 November 2025
Umum
Danrem Teuku Umar Lantik Dandim Abdya dan Danyonif 116/GS
Selasa, 25 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Gedung PMI Aceh.
Umum

Kontroversi Musprov PMI Aceh: Panitia Sudah Berkoordinasi, Tiga Surat Resmi Dikirim ke Gubernur

Selasa, 25 November 2025
Malam puncak HUT ke-69 Kabupaten Aceh Selatan, di Lapangan Naga Tapaktuan, Aceh Selatan, Senin (24/11).
Umum

Kabupaten Aceh Selatan Peringati HUT ke-69

Selasa, 25 November 2025
Brigjen TNI Hasandi Lubis terpilih aklamasi sebagai Ketua Umum Pengprov Perbakin Aceh periode 2025–2029. (Foto: Ist)
Umum

Brigjen Hasandi Lubis Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum Perbakin Aceh

Selasa, 25 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. (Foto: Ist)
Umum

Alasan Mualem Minta Musprov PMI Aceh Ditunda: Panitia Tidak Ada Koordinasi

Selasa, 25 November 2025
Umum

Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2026 ke DPRK

Selasa, 25 November 2025
Umum

Dinas Sosial Aceh Raih Predikat Baik Pelayanan Informasi Publik 2025

Selasa, 25 November 2025
Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem melantik Jamaluddin sebagai Ketua BRA masa jabatan 2025–2030, di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh, Senin sore (24/11). (Foto: Ist)
Umum

Gubernur Lantik Jamaluddin sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh 2025–2030

Senin, 24 November 2025
Umum

PMI Aceh Tegaskan Gubernur Tak Berwenang Batalkan Musprov, Keputusan Ada pada Organisasi

Senin, 24 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?