INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Dishub Banda Aceh: Larangan Parkir Depan Toko Melanggar Aturan

Last updated: Jumat, 22 Januari 2021 02:14 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Penertiban dan penyitaan plang larangan parkir bertuliskan yang diletakkan pemilik toko di depan tempat usahanya di sejumlah ruas jalan utama dalam Kota Banda Aceh
SHARE

Banda Aceh – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melakukan penertiban dan penyitaan terhadap plang larangan parkir baik bertuliskan “Dilarang Parkir” serta plang bertuliskan “Parkir Khusus Pelanggan” yang diletakkan oleh pemilik toko di depan tempat usahanya di sejumlah ruas jalan utama dalam wilayah Kota Banda Aceh

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Muzakkir Tuloet melalui Kepala Bidang Perparkiran Dishub Banda Aceh Mahdani mengatakan maraknya peletakan plang larangan parkir tersebut menyebabkan keluhan masyarakat pengguna lalu lintas.

Kasubdit II Ditrekrimsus TIPID Fismondev Polda Aceh, Kompol Frihamdeni memaparkan berbagai modus tindak pidana perbankan yang marak terjadi di Aceh. (Foto: Ist)
Polda Aceh Ungkap Banyak Kasus Kredit Bermasalah Akibat Kolusi dengan Pegawai Bank

“Masyarakat banyak mengeluh karena penempatan plang larangan parkir tersebut dapat mempersempit ruang parkir dan sangat mengganggu arus lalu lintas karena ditempatkan pada sisi ruas jalan bahkan sampai memakan badan jalan,” kata Mahdani, Kamis (21/1).

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, plang larangan parkir tersebut sengaja dibuat oleh pemilik toko, hal tersebut diketahui berdasarkan hasil sitaan yang dilakukan di beberapa jalan di kawasan Banda Aceh.

“Plang-plang larangan parkir tersebut sengaja dibuat ada yang dari kayu dan besi dan ditempatkan oleh para pemilik usaha.

- ADVERTISEMENT -
Muspika Tangse, Pidie, bersama Komite Peralihan Aceh (KPA) menggelar Silaturahmi Kebangsaan yang dihadiri berbagai unsur dan tokoh masyarakat, Senin (17/11). (Foto: Ist)
KPA dan Muspika Tangse Gelar Silaturahmi Kebangsaan: Rawat Damai dalam Bingkai NKRI

Hari ini ada 14 plang yang kita sita dari Jalan Mr Muhammad Hasan, Jalan Mohd Jam, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Hasan Dek, Jalan T Iskandar dan Jalan T Nyak Arief. Selain itu kita juga sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik usaha untuk tidak menempatkan lagi plang larangan parkir tersebut,” sebutnya.

Mahdani menjelaskan, peletakan plang larangan parkir di depan toko tersebut di sejumlah ruas jalan merupakan perampasan dan penguasaan hak-hak publik yang dilakukan para pemilik usaha itu.

Hal ini telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 tentang Standar Teknis Penataan Bangunan Gedung di Wilayah Kota Banda Aceh.

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melakukan kunjungan kerja ke Polres Bener Meriah, Senin, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Kapolda Soroti Paradoks Aceh: Paling Aman di Indonesia, Ekonomi Terendah di Sumatera

Peruntukan lokasi parkir pada tepi jalan umum di depan toko dimaksud sudah sesuai dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

- ADVERTISEMENT -

Selain itu, kata Mahdani, dalam Perwal Kota Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 di Pasal 19 ayat 1 tertera bahwa teras depan bagian bawah bangunan pertokoan dapat berada pada bagian Garis Sempadan Bangunan (GSB) dengan jarak maksimal 2 meter atau menyesuaikan dengan teras samping bangunan yang telah ada.

“Kemudian di Pasal 20 Ayat 1 dijelaskan area GSB tidak dibenarkan pemanfaatan fungsi apapun, kecuali fasilitas bagi pejalan kaki dan perparkiran, serta di Ayat 3 berbunyi bagian depan bangunan yang berada dalam area GSB tidak dibenarkan dilakukan penambahan luas bangunan dalam bentuk apapun,” tutur Mahdani.

Ia menambahkan, ke depan pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap plang larangan parkir di area GSB dan di tepi jalan umum yang difungsikan untuk area parkir, sehingga tersedianya akses dan ruang parkir untuk publik karena posisi plang itu sangat mengganggu pengguna jalan, ketertiban dan mempersempit area parkir umum. (IA)

Previous Article Kakanwil Kemenag Resmikan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Aceh Singkil
Next Article Liga 1 2020 Dihentikan, Persiraja Minta PSSI dan PT LIB Susun Rencana Lanjutan

Populer

Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Surat Warga
Pejabat Perlu Jaga Ucapan, Jangan Main Api di Ruang Publik 
Senin, 17 November 2025
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Daddi Peryoga hadir sebagai pembicara kunci.
Ekonomi
Aceh Tuan Rumah Seminar Nasional Forum Komunikasi Dewan Komisaris BPD se-Indonesia
Senin, 17 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Plt Kadisdik Aceh Murthalamuddin melaporkan perkembangan program strategis sektor pendidikan ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). (Foto: Ist)
Pendidikan
Plt Kadisdik Aceh Lapor ke Mualem: Hak Guru dan Beasiswa Yatim Cair, SK Kepsek dalam Proses
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Seorang pria berinisial DH (36 tahun) ditangkap Unit PPA Polres Kepahiang pada Jumat (14/11/2025) atas tuduhan persetubuhan berulang terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur.
Umum

Balas Dendam ke Istri, Pria Tega Setubuhi Adik Iparnya yang Masih 13 Tahun Hingga 12 Kali

Senin, 17 November 2025
Pesawat angkut strategis A-400 dari Skadron Udara 31 Lanud Halim Perdanakusuma mendarat perdana di Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar, Ahad (16/11).
Umum

Pesawat A-400 TNI AU Mendarat Perdana di Aceh

Senin, 17 November 2025
Kegiatan Safety Riding yang digelar Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Pomdam IM) di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Senin (17/11).
Umum

Tekan Kecelakaan Prajurit TNI, Pomdam IM Gelar Safety Riding

Senin, 17 November 2025
Kepala LAN RI, Muhammad Taufiq bersama Sekretaris Utama LAN, Andi Taufiq tiba di Aceh
Umum

LAN RI Gelar Rakor Nasional di Aceh

Senin, 17 November 2025
Warga Jalan Kramat Oyar RT 06/04, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dikejutkan oleh penemuan seorang bayi perempuan di area pembuangan sampah pada Minggu (16/11) pagi.
Umum

Bayi Perempuan Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag di Dekat Jurang Kali Sunter

Senin, 17 November 2025
Senam Jantung Sehat, di area car free day (CFD) Kota Banda Aceh, di kawasan Jalan Daud Beureueh, Ahad pagi (16/11).
Umum

Kak Na Ajak Masyarakat Aceh Ikut Senam Jantung Sehat

Senin, 17 November 2025
Dinas Sosial Aceh menggelar Family Gathering 2025 pada Ahad, 16 November 2025, di Pantai Penyu 2, Lhoknga, Aceh Besar.
Umum

Dinsos Aceh Gelar Family Gathering: Perkuat Kekompakan dan Soliditas Pilar Sosial

Senin, 17 November 2025
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin melakukan kunjungan ke Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 857/Gana Gajahsora di Desa Turue Cut, Kecamatan Mane, Pidie, Ahad (16/11). (Foto: Ist)
Umum

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Yonif TP 857/GG di Pidie, Tekankan Kedekatan TNI dengan Rakyat

Senin, 17 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?