Nasional

Sofyan Djalil Tegaskan BPN Tidak Akan Pernah Menarik Sertifikat Fisik

Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil membantah akan menarik sertifikat fisik. Penegasan itu dikemukakan Sofyan Djalil menanggapi kontroversi pergantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik.

“BPN tidak akan pernah menarik sertifikat (fisik). Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media eletronik,” kata Sofyan Djalil, Kamis (04/02/2021).

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Sofyan Djalil mengatakan kementeriannya memang tengah melakukan transformasi digital. Selain pada sertifikat tanah, ada juga empat layanan elektronik yang telah diberlakukan. Diantaranya, Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertifikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

“Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan. Untuk diketahui, sebenarnya produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman,” ujar Sofyan Djalil.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan terkait digitalisasi tanda bukti kepemilikan tanah.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dwi Purnama mengatakan ada dua cara penerbitan sertifikat tanah elektronik sebagaimana tercantum pada pasal 6 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.

Pertama adalah penerbitan sertifikat-el untuk pertama kali dilakukan lewat pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar.

Kedua, penerbitan juga bisa dilakukan melalui penggantian sertifikat menjadi sertifikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.

“Untuk penerbitan sertifikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya,” jelas Dwi Purnama. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait